Skandal Kerugian Rp70 Miliar BPR Kota Bandung: Mengapa APBD Terus Dikuras untuk Bank Sekarat?

Ringkasan Singkat
- BPR Kota Bandung mencatatkan kerugian kumulatif fantastis mencapai Rp70 miliar, memicu penolakan keras dari DPRD terkait rencana suntikan modal baru dari APBD.
- Tiga borok utama internal teridentifikasi: tingginya rasio kredit macet (NPL), lemahnya prinsip kehati-hatian, serta potensi pelanggaran regulasi yang diabaikan manajemen.
- Legislatif memperingatkan risiko likuidasi seperti yang menimpa BPR Cirebon jika pembenahan tata kelola (GCG) tidak segera dilakukan secara radikal.
Rencana Pemerintah Kota Bandung untuk kembali menyuntikkan modal ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kota Bandung kini berada di ujung tanduk. Langkah ini memicu polemik hebat di ruang sidang legislatif setelah terungkap bahwa bank milik daerah tersebut tengah memikul beban kerugian kumulatif yang sangat masif, menembus angka Rp70 miliar.
Angka kerugian yang fantastis ini menjadi sorotan tajam Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal. Laporan keuangan periode 2023-2024 menunjukkan potret buram: alih-alih membaik, kinerja keuangan BPR Kota Bandung justru terus merosot tanpa ada tanda-tanda pemulihan yang signifikan.
Anggota Pansus 18, Erick Darmadjaya, secara terbuka mempertanyakan urgensi dan efektivitas pengucuran dana segar tersebut. Menurutnya, APBD bukanlah "sapi perah" yang bisa terus dikuras untuk menyelamatkan entitas bisnis yang salah urus tanpa adanya jaminan perbaikan internal yang konkret.
"Saya heran, BPR Kota Bandung sudah berkali-kali mendapatkan tambahan modal, tetapi hasilnya tetap saja merugi. Kita harus membongkar apa yang sebenarnya terjadi di dalam dapur perusahaan ini," tegas Erick dalam pernyataan resminya.
Berdasarkan temuan legislatif, terdapat tiga penyakit kronis yang menggerogoti kesehatan keuangan BPR ini: tingginya rasio kredit macet (NPL), pengabaian prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi perbankan. Kondisi ini diperparah oleh catatan merah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hingga kini belum diselesaikan secara tuntas oleh pihak manajemen.
Pansus 18 juga mengingatkan Pemkot Bandung untuk berkaca pada nasib tragis BPR di daerah lain, seperti di Kota Cirebon, yang akhirnya terpaksa dilikuidasi akibat krisis keuangan berkepanjangan. Meskipun opsi penutupan belum diambil, DPRD menegaskan bahwa reformasi total dan penerapan good corporate governance (GCG) adalah harga mati sebelum satu rupiah pun uang rakyat kembali digelontorkan.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah bertahun-tahun mengawal isu tata kelola keuangan daerah, saya melihat kasus BPR Kota Bandung ini bukan sekadar masalah kegagalan bisnis biasa, melainkan cerminan dari penyakit kronis birokratisasi BUMD di Indonesia. Kerugian kumulatif hingga Rp70 miliar adalah angka yang sangat tidak masuk akal untuk ukuran bank perkreditan rakyat daerah, jika dikelola dengan prinsip profesionalisme murni. Ini adalah alarm keras bahwa ada "kebocoran" sistemik dan pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun.
Kebiasaan pemerintah daerah yang selalu mengandalkan suntikan modal APBD sebagai "obat penawar" instan adalah sesat pikir keuangan. APBD adalah uang rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, bukan untuk menambal lubang hitam inefisiensi BUMD yang salah urus. Menambahkan modal ke lembaga yang sedang sekarat tanpa merombak total jajaran direksi dan sistem pengawasannya sama saja dengan membuang garam ke lautβsia-sia dan mencederai rasa keadilan publik.
Mengapa kredit macet bisa begitu tinggi? Dalam banyak investigasi kasus serupa, tingginya NPL di BPR milik daerah sering kali berkelindan dengan intervensi politik atau praktik "titip pinjaman" tanpa agunan yang layak, yang difasilitasi oleh lemahnya kepatuhan terhadap aturan OJK. Jika prinsip kehati-hatian diabaikan demi mengakomodasi kepentingan non-bisnis, maka kehancuran finansial hanyalah masalah waktu. OJK harus bertindak lebih tegas, bukan sekadar memberikan catatan administratif, melainkan melakukan audit investigatif menyeluruh.
Solusinya tidak bisa lagi sekadar "evaluasi" di atas kertas. Pemkot Bandung harus berani melakukan cleansing atau pembersihan total di tubuh manajemen BPR. Tempatkan para profesional perbankan murni yang independen, bebas dari afiliasi politik praktis. Jika dalam jangka waktu tertentu manajemen baru gagal membalikkan keadaan, maka opsi likuidasi atau merger harus berani diambil demi menyelamatkan sisa aset negara. Mempertahankan BUMD yang sakit kronis hanya demi genggaman prestise politik adalah kebodohan anggaran yang tidak boleh ditoleransi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa BPR Kota Bandung mengalami kerugian hingga Rp70 miliar?
A: Kerugian kumulatif ini disebabkan oleh tiga faktor utama: tingginya angka kredit macet (NPL), lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, serta indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi perbankan dan temuan OJK yang belum diselesaikan.
Q: Apakah DPRD Kota Bandung menyetujui penambahan modal dari APBD?
A: DPRD Kota Bandung (melalui Pansus 18) saat ini menahan persetujuan tersebut dan menuntut adanya evaluasi total serta pembenahan manajemen internal terlebih dahulu sebelum modal baru dari APBD dikucurkan.
Q: Apakah BPR Kota Bandung akan dilikuidasi atau ditutup?
A: Hingga saat ini, opsi likuidasi atau penutupan belum menjadi fokus utama pembahasan Pansus 18. Fokus legislatif saat ini adalah mendorong reformasi tata kelola (GCG) dan penyehatan kinerja keuangan perusahaan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi)

Neraca Dagang RI Cetak Surplus 10,61 Miliar Dolar AS Jan-Sep 2026, Ekspor Kuat Jaga Stabilitas

BPS: Lonjakan Harga Cabai dan Beras Dorong Inflasi Oktober 2026 Capai 0,22 Persen

BPS Catat Ekspor RI Januari-September 2026 Tembus US$221,23 Miliar, Didorong Lonjakan Komoditas Unggulan
