Menakar Urgensi Transformasi BPR Syariah Bandung: Di Balik Kejar Tayang Raperda dan Bayang-Bayang Kredit Macet
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- DPRD dan Pemkot Bandung mempercepat pembahasan Raperda untuk mengubah status hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perseroda guna mematuhi regulasi OJK.
- Transformasi ini dinilai terlambat dibanding daerah lain, di tengah kondisi internal bank yang masih didera masalah kredit macet (NPL) tinggi dan kepemimpinan yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
- Perubahan status ini diharapkan tidak sekadar formalitas administratif, melainkan momentum perbaikan tata kelola agar mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Bandung โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung kini tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah "kejar tayang" ini diambil demi memenuhi tenggat regulasi nasional yang diamanatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., mengakui bahwa penyesuaian ini merupakan kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditunda lagi. Transformasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024. Namun, Eko tidak menampik bahwa Kota Kembang tergolong lamban dalam merespons regulasi ini dibanding daerah-daerah lain di Indonesia.
Di balik urgensi regulasi tersebut, tersimpan persoalan klasik yang jauh lebih mendasar. Perubahan status menjadi Perseroda dituntut tidak hanya menjadi kosmetik birokrasi atau sekadar perubahan nomenklatur. Pasalnya, kondisi internal BPR Syariah Kota Bandung saat ini masih didera berbagai rapor merah, mulai dari tingginya angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), tata kelola yang rapuh, hingga performa operasional yang jauh dari kata memuaskan.
Ironisnya lagi, nakhoda lembaga keuangan plat merah ini masih dipegang oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt). Absennya direksi definitif tentu memicu keraguan publik atas komitmen pembenahan manajerial yang serius dan berkelanjutan.
Jika berkaca pada daerah lain, potensi BPR milik daerah sebenarnya sangat menjanjikan. BPR di Kota Bekasi, misalnya, mampu menyetor kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp7 miliar per tahun. Sementara itu, BPR Kabupaten Sidoarjo bahkan menembus angka Rp10 miliar per tahun. Kontras dengan pencapaian tersebut, BPR Syariah Kota Bandung sejauh ini belum mampu memberikan kontribusi finansial yang berarti bagi kas daerah.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika kebijakan publik selama puluhan tahun, saya melihat langkah "kejar tayang" Raperda BPR Syariah ini sebagai potret klasik dari lambannya respons birokrasi daerah terhadap regulasi pusat. Kota Bandung, yang seharusnya menjadi pionir dalam inovasi tata kelola keuangan daerah, justru harus terseok-seok mengejar ketertinggalan dari daerah sekelas Bekasi atau Sidoarjo. Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan cerminan dari lemahnya visi strategis pemerintah daerah dalam mengelola aset-aset produktifnya.
Mengubah baju hukum dari BPR Syariah menjadi Perseroda memang membuka keran permodalan dari pihak ketiga dan memberikan fleksibilitas bisnis yang lebih besar. Namun, fleksibilitas tanpa dibarengi dengan pembersihan "penyakit dalam" adalah resep instan menuju kegagalan yang lebih besar. Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan bisa bersaing secara sehat jika urusan internalnya sendiri masih karut-marut? Angka NPL yang tinggi menunjukkan adanya kelemahan fatal dalam sistem mitigasi risiko dan penyaluran kredit yang mungkin saja diintervensi oleh kepentingan non-bisnis.
Lebih jauh lagi, membiarkan posisi kepemimpinan tertinggi dipegang oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) di tengah transisi krusial ini adalah kecerobohan manajerial yang tidak bisa ditoleransi. Seorang Plt memiliki keterbatasan wewenang dan legitimasi dalam mengambil keputusan-keputusan strategis jangka panjang. Jika Pemkot Bandung serius ingin menyelamatkan dan membesarkan bank ini, pengisian jabatan direksi definitif yang profesional, independen, dan bebas dari titipan politik harus menjadi prioritas utama sebelum ketukan palu Raperda dilakukan.
Transformasi ini harus diletakkan pada koridor reformasi total, bukan sekadar formalitas demi menggugurkan kewajiban OJK. Jika setelah menjadi Perseroda tata kelola tetap berjalan "business as usual", maka perubahan ini hanya akan menjadi pemborosan anggaran daerah berikutnya. Publik Bandung berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh atas setiap rupiah penyertaan modal yang digelontorkan ke dalam entitas baru ini nantinya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa status hukum BPR Syariah Kota Bandung harus diubah menjadi Perseroda?
A: Perubahan ini merupakan mandat dari kebijakan nasional OJK, UU No. 7 Tahun 2024, dan Permendagri No. 21 Tahun 2024 untuk menyesuaikan bentuk badan hukum bank milik pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Q: Apa saja masalah internal yang saat ini dihadapi oleh BPR Syariah Kota Bandung?
A: Masalah utama yang dihadapi meliputi tingginya angka kredit bermasalah (NPL), tata kelola manajemen yang lemah, kinerja operasional yang belum optimal, serta kepemimpinan yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Q: Apa keuntungan perubahan status menjadi Perseroda bagi BPR Syariah?
A: Status Perseroda memungkinkan BPR Syariah membuka akses permodalan yang lebih luas dari pihak luar (dengan syarat Pemkot tetap memegang saham mayoritas minimal 51%), meningkatkan daya saing, serta memperbaiki struktur tata kelola perusahaan agar lebih profesional.
BERITA TERKAIT (Ekonomi)

Neraca Dagang RI Cetak Surplus 10,61 Miliar Dolar AS Jan-Sep 2026, Ekspor Kuat Jaga Stabilitas

BPS: Lonjakan Harga Cabai dan Beras Dorong Inflasi Oktober 2026 Capai 0,22 Persen

BPS Catat Ekspor RI Januari-September 2026 Tembus US$221,23 Miliar, Didorong Lonjakan Komoditas Unggulan
