Komisi III DPR Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026: Janji Cepat atau Janji Palsu?

Ringkasan Singkat
- Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai dibahas dan disahkan paling lambat Desember 2026.
- Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan proses RDPU akan diperpanjang demi partisipasi publik.
- RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, namun masih mengusung konsep yang belum pernah ada di Indonesia.
Dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (18/8), Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan dipercepat penyelesaiannya dalam masa sidang 2026‑2027, dengan target akhir sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang. Pernyataan ini muncul di tengah tekanan publik yang menuntut kecepatan penanganan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
Menurut Habib, proses legislasi belum dapat dipercepat seperti KUHAP atau UU Polri karena RUU Perampasan Aset memperkenalkan kerangka hukum yang benar‑benar baru bagi Indonesia. "Kita bertekad agar undang‑undang ini dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi," ujarnya, menambahkan bahwa konsep baru tersebut menuntut ruang lingkup diskusi yang lebih luas.
Saat ini, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) masih berlangsung. Habib mengakui bahwa banyak kelompok masyarakat—mulai dari LSM anti‑korupsi hingga asosiasi bisnis—telah mengajukan permintaan untuk ikut serta. "Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," katanya.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya menegaskan bahwa RUU ini telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2026. Ia menambahkan, meski menjadi prioritas, proses legislasi tetap harus melibatkan partisipasi luas agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri jejak kebijakan anti‑korupsi selama lebih dari satu dekade, saya melihat dua hal yang menjadi titik kritis dalam agenda ini. Pertama, ambisi untuk menyelesaikan RUU dalam waktu kurang dari satu tahun tampak tidak realistis mengingat kompleksitas konsep perampasan aset yang belum pernah diujicobakan di Indonesia. Proses legislasi yang terburu‑burui berisiko menghasilkan pasal‑pasal yang ambigu, membuka peluang litigasi, dan pada akhirnya menghambat implementasi.
Kedua, meskipun pemerintah menonjolkan partisipasi bermakna melalui RDPU, mekanisme tersebut sering kali menjadi forum formalitas. Kelompok-kelompok yang memiliki akses politik dan sumber daya finansial biasanya mendominasi agenda, sementara suara masyarakat marginal—seperti petani yang tanahnya terancam perampasan—jarang terdengar. Tanpa mekanisme verifikasi yang transparan, RDPU dapat berakhir menjadi panggung retorika belaka.
Selain itu, RUU ini harus berhadapan dengan dua tantangan hukum utama: (a) konsistensi dengan prinsip hak milik konstitusional, dan (b) koordinasi lintas lembaga antara KPK, Kejaksaan, dan Polri. Tanpa sinkronisasi yang jelas, perampasan aset dapat menjadi alat politik yang disalahgunakan untuk menekan lawan politik, bukan sekadar memerangi korupsi.
Terakhir, menempatkan RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2026 memang memberi sinyal komitmen, namun tidak menjamin alokasi anggaran yang memadai untuk pengawasan dan pelaksanaan. Sejarah menunjukkan bahwa kebijakan anti‑korupsi yang kuat memerlukan sumber daya manusia dan teknologi yang signifikan. Jika tidak, RUU ini akan menjadi sekadar teks hukum yang berdebu di rak arsip.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan perampasan aset dalam konteks RUU ini?
A: Perampasan aset mengacu pada penyitaan dan pemusnahan harta yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, atau kejahatan terorganisir. - Q: Mengapa RUU Perampasan Aset diperlambat dibandingkan UU KUHAP atau UU Polri?
A: Karena RUU ini memperkenalkan konsep baru yang belum ada dalam sistem hukum Indonesia, sehingga memerlukan kajian mendalam, konsultasi publik, dan sinkronisasi antar lembaga. - Q: Bagaimana cara masyarakat dapat berpartisipasi dalam RDPU?
A: Masyarakat dapat mengajukan usulan, komentar, atau pertanyaan melalui portal resmi DPR atau menghadiri sesi RDPU yang diumumkan secara publik.
BERITA TERKAIT (Politik)

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Elite Politik Tuntut Penegasan Status Wapres

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
