Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

DPR Dorong Perpres Baru: Perlindungan Lebih Luas untuk Ojek Online, Kurir, dan Pengantar Makanan

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Dorong Perpres Baru: Perlindungan Lebih Luas untuk Ojek Online, Kurir, dan Pengantar Makanan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • DPR dan pemerintah sepakat memperluas Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sehingga kurir barang dan makanan ikut dilindungi, tak hanya pengemudi penumpang.
  • Rapat koordinasi melibatkan tujuh kementerian, termasuk Kementerian UMKM, untuk menyelaraskan tarif dan komisi.
  • Masih ada satu putaran pertemuan lagi dengan asosiasi ojek online sebelum Perpres resmi diterbitkan akhir bulan ini.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR memimpin diskusi akhir tentang penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengenai ekosistem transportasi online. Pertemuan itu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Perhubungan, UMKM, Dalam Negeri, Ketenagakerjaan, Sekretariat Negara, serta Hukum.

Fokus utama adalah memperkuat perlindungan pekerja transportasi online dengan menambahkan kurir pengantar barang dan makanan ke dalam cakupan regulasi. Sebelumnya, peraturan hanya mengatur angkutan orang. Kementerian UMKM akan memegang peran utama dalam mengawasi pelaku platform, sementara tarif barang dan makanan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dan tarif penumpang tetap berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kementeriannya akan segera menggelar pertemuan dengan asosiasi, komunitas ojek online, dan aplikator untuk menyerap aspirasi final sebelum Perpres ditandatangani. Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menambahkan bahwa lebih banyak platform dan pengemudi akan dilibatkan dalam simulasi tarif demi menemukan keseimbangan yang adil.

Untuk layanan angkutan orang, komisi aplikasi telah dibatasi maksimal 8 % sejak 1 Juli 2026, memastikan pengemudi menerima minimal 92 % dari tarif yang dibayarkan penumpang. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa perluasan cakupan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR.

Menurut Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, proses harmonisasi aturan akan dipimpin langsung oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan target penerbitan Perpres pada akhir bulan ini atau paling lambat awal bulan depan. Namun, Dasco mengingatkan bahwa simulasi tarif masih dalam tahap penyesuaian dan belum dapat dipublikasikan.

Analisis Pakar

Langkah DPR untuk memperluas perlindungan pekerja transportasi online memang tampak progresif, namun ada pertanyaan mendasar tentang efektivitas implementasinya. Sejarah regulasi transportasi online di Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan sering kali terhenti pada tahap peraturan tertulis, sementara praktik lapangan tetap diwarnai ketidakpastian. Penambahan kurir ke dalam Perpres dapat menambah beban administratif bagi platform, yang pada gilirannya berpotensi menurunkan margin keuntungan mereka dan memicu penyesuaian tarif ke konsumen.

Selain itu, peran Kementerian UMKM sebagai pengawas utama menimbulkan kekhawatiran tentang konflik kepentingan. UMKM memang menjadi bagian penting dari ekosistem digital, namun kementerian ini belum memiliki pengalaman regulasi transportasi yang kompleks. Tanpa koordinasi yang kuat dengan Kementerian Perhubungan dan Komunikasi, kebijakan dapat menjadi tumpang tindih, mengakibatkan kebingungan bagi pelaku usaha.

Tarif komisi maksimum 8 % untuk layanan penumpang memang memberikan ruang napas bagi pengemudi, namun tidak ada jaminan bahwa platform tidak akan menambah biaya tersembunyi melalui skema lain, seperti biaya layanan atau promosi yang mengikat. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan, termasuk audit independen atas laporan keuangan platform secara periodik.

Terakhir, proses konsultasi dengan asosiasi ojek online dan aplikator masih berada pada tahap awal. Sejarah menunjukkan bahwa negosiasi dengan serikat pekerja sering kali berujung pada kompromi yang menguntungkan platform, bukan pekerja. Pemerintah harus memastikan bahwa suara pengemudi dan kurir tidak hanya menjadi formalitas, melainkan menjadi faktor penentu dalam penetapan tarif dan standar kerja.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Kapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang baru akan diterbitkan?
    A: Pemerintah menargetkan akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
  • Q: Apa saja perubahan utama dalam Perpres yang baru?
    A: Perpres akan mencakup perlindungan bagi kurir barang dan makanan, memperluas peran Kementerian UMKM, dan menegaskan batas maksimum komisi 8 % untuk layanan penumpang.
  • Q: Bagaimana cara pengemudi atau kurir menyampaikan aspirasi mereka?
    A: Kementerian UMKM dan DPR akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan asosiasi ojek online, komunitas kurir, dan aplikator untuk menyerap aspirasi final sebelum regulasi finalisasi.
Meow! Tanya Nesi!
😸