Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bising Berujung Pidana: Jawa Timur Akhirnya Tabuh Genderang Perang Lawan 'Sound Horeg' Liar

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bising Berujung Pidana: Jawa Timur Akhirnya Tabuh Genderang Perang Lawan 'Sound Horeg' Liar
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya resmi merilis Surat Edaran (SE) Bersama untuk menertibkan fenomena sound horeg menjelang perayaan HUT RI.
  • Regulasi baru menetapkan batas maksimal volume suara sebesar 120 desibel untuk acara statis berizin dan 80 desibel untuk parade keliling, serta melarang pelintasan di area sensitif seperti rumah sakit dan tempat ibadah.
  • Sanksi tegas menanti para pelanggar, mulai dari pembubaran paksa, pencabutan izin usaha persewaan, hingga jerat hukum pidana.

Fenomena pengeras suara raksasa alias sound horeg yang kerap memicu kontroversi kini tidak bisa lagi melenggang bebas di Jawa Timur. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, otoritas gabungan di Jawa Timur resmi memperketat ruang gerak aktivitas yang kerap dikeluhkan merusak fasilitas publik dan mengganggu ketenangan warga ini.

Langkah preventif sekaligus represif ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim, Eddy Supriyanto. Ia menyatakan bahwa operasional sound horeg kini diikat oleh aturan hukum yang rigid melalui Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. Guna memastikan aturan ini tegak di lapangan, personel Satpol PP, TNI, dan Polri telah diinstruksikan untuk melakukan penyisiran intensif.

"Menjelang perayaan kemerdekaan, aktivitas sound horeg kembali marak di berbagai titik. Kami tidak tinggal diam. Bersama Satpol PP dan aparat TNI-Polri, kami tengah menelusuri dan mengawasi ketat setiap kegiatan tersebut agar mematuhi koridor hukum," ujar Eddy dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Lewat SE Bersama ini, para pengusaha dan penyelenggara acara tidak bisa lagi memutar volume suara tanpa batas. Regulasi ini membagi batasan desibel (dB) secara spesifik berdasarkan jenis kegiatannya. Untuk acara statis atau menetap di satu lokasi—seperti panggung konser—volume suara dibatasi maksimal 120 desibel dan wajib mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian serta instansi terkait.

Sementara itu, untuk kegiatan non-statis yang bergerak di jalan raya seperti karnaval atau parade budaya, aturan jauh lebih ketat. Kekuatan suara dibatasi maksimal hanya 80 desibel. Tidak hanya itu, armada sound horeg juga diharamkan melintasi kawasan-kawasan vital yang membutuhkan ketenangan tinggi, seperti fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, hingga rumah ibadah.

Eddy menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat bagi pihak-pihak yang nekat melanggar komitmen bersama ini. Sanksi yang disiapkan bersifat progresif, mulai dari tindakan administratif berupa pencabutan izin operasional bisnis sound system, pembubaran paksa di lokasi acara, hingga penuntutan secara pidana.

"Jika kegiatannya statis, tertib, dan berizin resmi seperti konser musik, tentu kami persilakan. Namun, untuk parade keliling jalan raya yang memicu keresahan dan merugikan masyarakat luas, penindakan tegas tanpa pandang bulu akan langsung dieksekusi oleh aparat kepolisian," pungkas Eddy.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika kebijakan publik di Indonesia selama puluhan tahun, saya melihat lahirnya SE Bersama ini sebagai langkah maju yang sangat krusial, meski harus diakui langkah ini tergolong sangat terlambat. Selama bertahun-tahun, fenomena sound horeg dibiarkan tumbuh liar tanpa kendali di bawah payung pembiaran atas nama "hiburan rakyat" atau "tradisi lokal". Padahal, dampak destruktifnya nyata: mulai dari kaca-kaca rumah warga yang pecah, gangguan pendengaran akut, hingga kasus fatal serangan jantung pada lansia akibat getaran frekuensi rendah yang ekstrem.

Negara tidak boleh kalah oleh ego kelompok yang mengatasnamakan budaya namun merampas hak hidup tenang warga lainnya. Oleh karena itu, regulasi batas desibel (120 dB untuk statis dan 80 dB untuk keliling) adalah standar ilmiah yang rasional untuk melindungi kesehatan publik. Namun, tantangan terbesar dari lahirnya aturan ini bukanlah pada teks yang tertulis di atas kertas, melainkan pada konsistensi penegakan hukum di lapangan.

Kita harus bersikap kritis: apakah aparat di tingkat kecamatan atau desa memiliki keberanian dan integritas untuk membubarkan parade sound horeg raksasa yang sering kali dibekingi oleh tokoh lokal atau kelompok pemuda setempat? Tanpa adanya alat pengukur desibel (sound level meter) yang terkalibrasi di tangan petugas lapangan, batasan 80 dB dan 120 dB tersebut hanya akan menjadi angka mati yang mustahil dibuktikan secara hukum saat penindakan terjadi. Pemerintah daerah harus memfasilitasi aparat lapangan dengan infrastruktur pengawasan yang memadai.

Di sisi lain, kita juga harus melihat aspek ekonomi makro dari industri ini. Penyewaan sound system raksasa adalah bisnis bernilai miliaran rupiah yang menghidupi banyak pekerja lokal. Pendekatan yang diambil tidak boleh hanya sekadar melarang dan menghukum (represif), melainkan harus ada pembinaan dan standardisasi industri. Asosiasi pengusaha sound system harus dirangkul, diedukasi mengenai batas aman pendengaran, dan diarahkan untuk menciptakan ekosistem hiburan yang aman tanpa harus mengorbankan ketertiban umum. Kemerdekaan sejati adalah ketika kita bisa merayakan kegembiraan tanpa menjajah hak kenyamanan orang lain.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu fenomena sound horeg dan mengapa kini dilarang keras di Jawa Timur?
A: Sound horeg adalah tren penggunaan sistem pengeras suara (sound system) modifikasi berskala besar dengan dentuman bass ekstrem yang populer di Jawa Timur. Aturan ini diperketat karena intensitas suaranya yang berlebihan sering merusak bangunan warga, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan kesehatan.

Q: Berapa batas maksimal volume suara yang diperbolehkan dalam aturan baru?
A: Berdasarkan SE Bersama, batas maksimal untuk kegiatan menetap (statis) berizin adalah 120 desibel. Sedangkan untuk kegiatan keliling atau karnaval jalan raya dibatasi maksimal 80 desibel.

Q: Apa konsekuensi hukum bagi penyelenggara atau pemilik sound system yang melanggar aturan ini?
A: Pelanggar akan menghadapi sanksi berlapis, mulai dari pembubaran paksa acara, penyitaan alat, pencabutan izin usaha persewaan sound system, hingga tuntutan pidana oleh pihak kepolisian.

Meow! Tanya Nesi!
😸