Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Jurus Baru Prabowo Gaet 'Brain Drain' Lewat Dwikewarganegaraan Terbatas, DPR Beri Lampu Hijau

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Jurus Baru Prabowo Gaet 'Brain Drain' Lewat Dwikewarganegaraan Terbatas, DPR Beri Lampu Hijau
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Presiden Prabowo Subianto berencana membuka peluang dwikewarganegaraan secara terbatas dan selektif bagi diaspora potensial.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen siap memproses regulasi ini demi menyaring talenta terbaik global asal Indonesia.
  • Kebijakan ini bertujuan memfasilitasi diaspora ahli agar bisa berkontribusi bagi tanah air tanpa terganjal birokrasi pelepasan kewarganegaraan asal.

Wacana besar kembali bergulir dari Istana. Presiden Prabowo Subianto tengah menjajaki kebijakan progresif untuk membuka pintu dwikewarganegaraan secara terbatas dan selektif. Langkah strategis ini dibidik khusus bagi para diaspora Indonesia yang memiliki keahlian tinggi dan potensi besar untuk membangun tanah air.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa parlemen menyambut baik dan siap memproses usulan pemerintah. Dasco mengungkapkan bahwa selama ini DPR memang kerap memproses permohonan kewarganegaraan, namun mayoritas masih terbatas pada sektor olahraga, seperti naturalisasi pemain sepak bola dan basket.

Kini, arah kebijakan bergeser ke sektor yang lebih berdampak sistemik: transfer teknologi, sains, dan penguatan ekonomi. Pemerintah ingin memberikan karpet merah bagi para profesional, akademisi, dan praktisi global asal Indonesia agar bisa menyumbangkan tenaga serta pikiran mereka tanpa terganjal aturan kewarganegaraan yang kaku. Kendati demikian, Dasco menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diobral bebas, melainkan melalui proses seleksi yang sangat ketat dan terukur.

Analisis Pakar

Dari kacamata makroekonomi, langkah Presiden Prabowo ini adalah sebuah terobosan yang sudah lama dinantikan. Indonesia selama puluhan tahun mengalami fenomena brain drain—di mana talenta-talenta terbaik kita di bidang teknologi, finansial, dan sains lebih memilih menetap di luar negeri karena ekosistem kerja dan apresiasi finansial yang lebih menjanjikan. Dengan menawarkan skema dwikewarganegaraan terbatas, kita sedang mencoba mengubah brain drain menjadi brain gain. Ini bukan sekadar masalah paspor, melainkan tentang bagaimana kita mengamankan modal manusia (human capital) berkualitas tinggi untuk mendorong Indonesia keluar dari middle-income trap.

Secara finansial, diaspora adalah aset likuid yang luar biasa. Selama ini, aliran remitansi dari diaspora memang cukup besar, namun nilainya akan berlipat ganda jika mereka diberikan kepastian hukum untuk berinvestasi, memiliki aset properti, atau mendirikan perusahaan rintisan (startup) di Indonesia tanpa hambatan regulasi kepemilikan asing. Dwikewarganegaraan terbatas akan memangkas biaya transaksi investasi dan meningkatkan kepercayaan para profesional global untuk membawa pulang modal serta jaringan bisnis internasional mereka ke pasar domestik.

Namun, sebagai jurnalis finansial, saya harus mengingatkan bahwa setannya selalu ada pada detail implementasi (the devil is in the details). Kriteria "terbatas dan selektif" ini harus didefinisikan secara rigid dalam regulasi turunan. Pemerintah harus menetapkan indikator kinerja utama (KPI) yang jelas: siapa saja yang berhak? Apakah mereka yang memiliki keahlian di industri masa depan seperti kecerdasan buatan (AI), energi terbarukan, atau manufaktur semikonduktor? Jika tidak diseleksi dengan ketat, kebijakan ini berisiko memicu kecemburuan sosial di dalam negeri atau bahkan disalahgunakan untuk kepentingan non-ekonomis.

DPR dan pemerintah harus segera merumuskan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan dengan mengedepankan asas kemanfaatan ekonomi nasional. Kita tidak boleh kehilangan momentum emas ini. Negara tetangga seperti India telah sukses besar dengan konsep Overseas Citizenship of India (OCI) yang berhasil memicu ledakan investasi di sektor teknologi. Indonesia harus belajar dari sana. Kebijakan ini harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat fundamental ekonomi kita, bukan sekadar kompromi politik jangka pendek.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa itu kebijakan dwikewarganegaraan terbatas yang diusulkan Presiden Prabowo?
A: Kebijakan ini adalah pemberian status kewarganegaraan ganda secara selektif kepada diaspora Indonesia yang memiliki keahlian khusus (seperti sains, teknologi, dan akademisi) agar mereka dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional tanpa harus langsung melepas kewarganegaraan asing mereka.

Q: Siapa saja yang menjadi target utama dari kebijakan ini?
A: Target utamanya adalah diaspora Indonesia berprestasi tinggi, termasuk peneliti, profesional di sektor strategis, serta talenta global yang dinilai mampu memberikan dampak positif signifikan bagi perekonomian dan teknologi di Indonesia.

Q: Bagaimana DPR merespons rencana penerapan dwikewarganegaraan terbatas ini?
A: DPR melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap memproses usulan pemerintah tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, dengan catatan penerapannya harus dilakukan secara ketat, selektif, dan tidak dibuka secara bebas untuk umum demi menjaga kedaulatan negara.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸