Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPK Gali Lebih Dalam: Anggota DPRD DKI Bebizie Sri Mulyati Disodok dalam Kasus Korupsi Batu Bara Kutai Kartanegara

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Gali Lebih Dalam: Anggota DPRD DKI Bebizie Sri Mulyati Disodok dalam Kasus Korupsi Batu Bara Kutai Kartanegara
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat KPK memanggil Bebizie Sri Mulyati , anggota DPRD DKI, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pencucian uang terkait gratifikasi batu bara.
  • Kasus melibatkan tiga perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara yang diduga menjadi saluran korupsi mantan bupati Rita Widyasari .
  • KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Noval Elfarveisa dan staf keuangan PT Alamjaya Barapratama, menambah daftar saksi yang sudah diperiksa.

Ringkasan Singkat

  • KPK memanggil Bebizie Sri Mulyati, anggota DPRD DKI, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pencucian uang terkait gratifikasi batu bara.
  • Kasus melibatkan tiga perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara yang diduga menjadi saluran korupsi mantan bupati Rita Widyasari.
  • KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Noval Elfarveisa dan staf keuangan PT Alamjaya Barapratama, menambah daftar saksi yang sudah diperiksa.

Jakarta, 13 Agustus 2026 – KPK melaksanakan pemeriksaan terhadap Bebizie Sri Mulyati, anggota DPRD DKI Jakarta dan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, pada Kamis (13/8). Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini menandai langkah lanjutan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berawal dari gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi melalui pesan tertulis bahwa selain Bebizie, dua saksi lainnya – advokat Noval Elfarveisa dan staf keuangan serta administrasi PT Alamjaya Barapratama, Agus Mujianto – juga dijadwalkan untuk diperiksa. Hingga kini, KPK belum mengungkapkan materi spesifik yang akan digali dalam sesi tanya jawab tersebut.

Kasus ini berakar pada penetapan tiga perusahaan tambang batu bara – PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti – sebagai tersangka pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Februari 2024. Ketiganya diduga menjadi perantara dalam penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Rita Widyasari, yang kini menjadi sorotan publik.

Sejumlah saksi lain telah dipanggil, termasuk mantan bupati tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pengusaha swasta Geisz Chalifah. Rangkaian pemeriksaan ini menegaskan intensitas KPK dalam menelusuri jaringan korupsi yang melibatkan pejabat publik, partai politik, dan sektor swasta.

Analisis Pakar

Kasus gratifikasi batu bara ini mengungkap pola klasik korupsi sumber daya alam di Indonesia: pejabat daerah memanfaatkan otoritasnya untuk mengarahkan kontrak tambang kepada perusahaan yang bersedia membayar “uang muka” dalam bentuk barang atau uang tunai. Rita Widyasari bukan sekadar menjadi figur tunggal; ia mewakili jaringan patronase yang melibatkan partai politik, legislatif daerah, dan konsultan hukum yang siap menutup-nutupi alur uang.

Keberadaan Bebizie Sri Mulyati dalam lingkaran ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas lembaga legislatif daerah. Sebagai Ketua DPD PAN Jakarta Utara, ia seharusnya menjadi pengawas, bukan potensi saksi yang dapat menutup‑tutup fakta. Jika terbukti terlibat, implikasinya tidak hanya pada karier politiknya, melainkan pada kredibilitas seluruh fraksi PAN di tingkat nasional.

Langkah KPK yang menargetkan advokat dan staf keuangan perusahaan tambang menunjukkan pemahaman bahwa korupsi tidak beroperasi secara terpisah. Advokat seperti Noval Elfarveisa sering berperan sebagai perantara legal yang merancang struktur kontrak “palsu” untuk menyamarkan aliran dana. Sementara itu, peran Agus Mujianto sebagai staf keuangan menegaskan pentingnya audit internal yang transparan di perusahaan tambang.

Namun, tantangan terbesar tetap pada penegakan hukum yang konsisten. Selama lebih dari satu dekade, kasus serupa di Kutai Kartanegara dan provinsi lain berulang-ulang muncul, namun jarang menghasilkan hukuman yang setimpal. KPK harus memastikan bahwa proses penyidikan tidak berakhir pada “pemeriksaan saksi” semata, melainkan berlanjut ke penuntutan yang kuat, penyitaan aset, dan pemulihan kerugian negara.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa KPK memanggil anggota DPRD DKI dalam kasus batu bara?
    A: Karena diduga ada keterkaitan antara kebijakan daerah, jaringan politik, dan gratifikasi yang melibatkan perusahaan tambang di Kutai Kartanegara.
  • Q: Apa saja perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus ini?
    A: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
  • Q: Apa konsekuensi hukum bagi saksi yang terbukti terlibat?
    A: Mereka dapat dikenai dakwaan TPPU, denda, dan hukuman penjara, serta pemulihan aset yang diperoleh secara tidak sah.
Meow! Tanya Nesi!
😸