DPR Gali Aspirasi Buruh: RUU Ketenagakerjaan Diuji Batas Waktu MK dan Tekanan Pengusaha
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- DPR RI menggelar pertemuan dengan serikat pekerja untuk menyerap masukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang wajib selesai sebelum 31 Oktober 2026.
- Draft awal berisi 19 bab dan 224 pasal, namun masih terbuka untuk penambahan dari serikat, pengusaha, dan pemerintah.
- Jika terjadi perselisihan, DPR RI berjanji memfasilitasi dialog antara serikat, Apindo, dan pihak terkait.
Dalam rangka menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK), Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menerima delegasi serikat pekerja dan buruh di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (13/8). Pertemuan yang juga dihadiri Saan Mustopa dan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, bertujuan mengumpulkan aspirasi konkret untuk memperkaya draf yang kini berjumlah 19 bab dan 224 pasal.
Draft tersebut disusun oleh Badan Keahlian DPR melalui Komisi IX DPR RI. Selama proses, 18 konfederasi serikat pekerja telah menyerahkan usulan mereka, mencakup isu-isu kritis seperti upah minimum, prosedur PHK, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, dan kontrak kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa usulan mereka masih jauh dari sempurna, namun berharap dialog yang terbuka dapat menghasilkan regulasi yang lebih responsif.
Dasco menegaskan bahwa ruang penyampaian masukan tetap terbuka hingga batas akhir yang ditetapkan MK, sekaligus menolak tekanan untuk mempercepat proses secara terburu‑bururu. "Jika ada perbedaan pendapat antara serikat atau dengan Apindo, kami akan duduk bersama untuk mencari titik temu," ujarnya.
Analisis Pakar
Penetapan batas waktu 31 Oktober 2026 oleh MK menempatkan DPR pada posisi yang sangat sensitif. Di satu sisi, legislatif harus menghasilkan undang‑undang yang tidak hanya mematuhi konstitusi, tetapi juga mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha. Di sisi lain, tekanan politik dari pemerintah yang masih mengandalkan Undang‑Undang Cipta Kerja sebagai fondasi kebijakan ekonomi menambah kompleksitas.
Secara struktural, draft yang berjumlah 224 pasal tampak ambisius, namun risikonya adalah terjadinya over‑regulasi yang justru memperberat beban administratif bagi perusahaan, terutama UMKM. Tanpa mekanisme fleksibilitas yang memadai, regulasi baru dapat menimbulkan efek domino pada investasi asing, khususnya dalam sektor tenaga kerja asing yang menjadi sorotan utama serikat.
Selain itu, dinamika internal serikat pekerja—yang terdiri dari konfederasi, federasi, dan serikat sektoral—sering kali menghasilkan tuntutan yang kontradiktif. Misalnya, sebagian menuntut penghapusan alih daya, sementara yang lain menginginkan perlindungan lebih kuat bagi pekerja kontrak. DPR harus mampu menyaring dan menyelaraskan tuntutan ini, bukan sekadar menjadi forum “menampung aspirasi”.
Terakhir, peran Apindo tidak dapat diabaikan. Sebagai representasi pengusaha, mereka memiliki kapasitas lobi yang signifikan. Jika dialog tidak dikelola secara transparan, ada potensi bahwa regulasi akhir akan condong pada kepentingan bisnis, mengorbankan hak‑hak dasar pekerja yang telah dipertahankan oleh putusan MK.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Kapan RUU Ketenagakerjaan harus selesai?
A: Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, draft final harus selesai paling lambat 31 Oktober 2026. - Q: Siapa saja yang dapat memberikan masukan pada draft RUU?
A: Serikat pekerja, konfederasi, federasi, asosiasi pengusaha (misalnya Apindo), serta lembaga pemerintah terkait. - Q: Apa konsekuensi jika RUU tidak selesai tepat waktu?
A: MK dapat memutuskan bahwa pemerintah harus mengeluarkan regulasi sementara atau mengambil langkah hukum terhadap DPR.
BERITA TERKAIT (Politik)

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Elite Politik Tuntut Penegasan Status Wapres

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
