Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Desain Pita Cukai Diperbarui: Hologram Dihapus, Apa Dampaknya bagi Industri?

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Desain Pita Cukai Diperbarui: Hologram Dihapus, Apa Dampaknya bagi Industri?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • PMK 57/2026 menghapus unsur hologram sekuriti dari pita cukai, menyisakan hanya kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.
  • Perubahan ini berlaku otomatis sejak 10 Agustus 2026 dan tidak mengubah ketentuan penyediaan pita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Regulasi baru tetap mengatur lima unsur desain visual, sekaligus menegaskan kepatuhan pada PMK 57/2026.

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 52/PMK.04/2020. Aturan baru ini mengatur bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai yang wajib dipasang pada barang kena cukai seperti tembakau dan minuman beralkohol.

Inti perubahan terletak pada penghapusan unsur hologram sekuriti dari spesifikasi teknis pita cukai. Sebelumnya, Pasal 2 ayat (3) PMK 52/2020 mewajibkan tiga unsur: kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Kini, Pasal yang sama dalam PMK 57/2026 hanya menuntut dua unsur – kertas sekuriti dan cetakan sekuriti. Sementara itu, ketentuan desain visual (Pasal 2 ayat (4)) tetap mengharuskan lima elemen grafis, tanpa perubahan substantif.

Regulasi ini merupakan implementasi Pasal 7 ayat (4) Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai, yang menegaskan kewajiban pemerintah mengatur bentuk fisik pita cukai sebagai bukti pelunasan pajak. Semua ketentuan lain dalam PMK 52/2020, termasuk mekanisme penyediaan pita oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetap berlaku tanpa perubahan.

Analisis Pakar

Penghapusan hologram sekuriti dapat dilihat sebagai upaya pemerintah mengurangi beban biaya produksi pita cukai. Hologram, meski meningkatkan tingkat keamanan, menambah biaya cetak dan memerlukan teknologi khusus yang tidak selalu tersedia di semua penyedia. Dengan menyederhanakan spesifikasi menjadi dua unsur, DJBC dapat mempercepat proses distribusi pita, mengurangi waktu tunggu bagi produsen, dan pada gilirannya menurunkan biaya operasional.

Namun, langkah ini menimbulkan risiko baru terkait pemalsuan. Hologram telah lama menjadi lapisan pertahanan utama melawan pemalsuan pita cukai. Tanpa elemen ini, pelaku ilegal mungkin lebih mudah meniru pita, khususnya pada barang dengan margin keuntungan tinggi seperti rokok dan minuman beralkohol. Oleh karena itu, penegakan harus ditingkatkan melalui mekanisme pengawasan digital atau integrasi kode QR yang dapat diverifikasi secara real‑time.

Dari perspektif makroekonomi, kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara efisiensi birokrasi dan perlindungan pendapatan negara. Jika implementasi pengawasan tambahan berhasil, pemerintah dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan penerimaan cukai tanpa menambah beban pada industri. Sebaliknya, kegagalan dalam mengatasi potensi pemalsuan dapat menurunkan basis pajak dan menimbulkan kerugian fiskal yang signifikan.

Untuk pelaku usaha, terutama BUMN dan perusahaan swasta yang mengimpor atau memproduksi barang kena cukai, perubahan ini berarti penyesuaian prosedur internal. Perusahaan harus memperbarui sistem pelacakan pita, memastikan bahwa hanya kertas sekuriti dan cetakan sekuriti yang digunakan, serta menyiapkan mekanisme verifikasi alternatif. Adaptasi cepat akan menjadi keunggulan kompetitif dalam menjaga kepatuhan dan menghindari sanksi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja unsur yang masih wajib ada pada pita cukai setelah PMK 57/2026?
    A: Hanya kertas sekuriti dan cetakan sekuriti yang tetap diwajibkan.
  • Q: Mengapa hologram sekuriti dihapus dari spesifikasi?
    A: Untuk mengurangi biaya produksi dan mempercepat distribusi pita, sekaligus mendorong penggunaan mekanisme pengawasan lain.
  • Q: Apakah perubahan ini mempengaruhi tarif cukai?
    A: Tidak. Tarif cukai tetap mengacu pada peraturan yang ada; perubahan hanya pada bentuk fisik pita cukai.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸