DPRD Bandung Bentak Penebangan 10 Pohon: Tuduhan Organisasi Lapangan Padel dan Tuntutan Hukum Korporat

Ringkasan Singkat
- Sepuluh pohon di pinggir jalan Bandung ditebang secara massal, diduga terkait proyek lapangan padel yang dikelola korporasi.
- Radea Respati Paramudhita, ketua Komisi I DPRD Bandung, menuduh aksi terorganisasi dan menuntut proses hukum terhadap pemilik manfaat.
- DPRD menekan Pemkot Bandung untuk mengaktifkan pertanggungjawaban pidana korporasi serta gugatan perdata guna mengembalikan kerusakan ekologi.
Penebangan sepuluh pohon di tepi jalan Bandung baru-baru ini memicu kemarahan DPRD setempat. Radea Respati Paramudhita, ketua Komisi I, menegaskan bahwa pemotongan massal tidak mungkin dilakukan oleh satu orang tanpa dukungan peralatan, kendaraan, atau struktur organisasi. Menurutnya, aksi tersebut berpotensi merupakan bagian dari rencana pembangunan lapangan padel yang sedang digodok.
"Jika ada sinergi kuat antara warga dan DPRD, pelanggaran ini seharusnya dapat dicegah lebih dini," ujar Radea. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD baru dapat optimal bila didukung partisipasi aktif masyarakat dan aparat daerah dalam melaporkan kejanggalan. Tantangan menjadi lebih berat mengingat 50 anggota DPRD harus mengawasi 30 kecamatan yang tersebar di seluruh kota.
Radea memuji langkah cepat Pemkot Bandung yang memberikan teguran keras kepada pihak terkait setelah insiden mencuat ke publik. Namun, ia menolak sekadar teguran; ia menuntut proses hukum yang substansial, termasuk menjerat benefisial owner perusahaan yang diduga berada di balik proyek padel.
Menurut pakar hukum bisnis tersebut, perusahaan yang mengelola lapangan padel kemungkinan beroperasi sebagai PT atau CV. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana korporasi harus diterapkan, menjadikan pemotongan pohon sebagai kejahatan lingkungan yang dapat menjerat tidak hanya pekerja lapangan, tetapi juga manajer, direksi, hingga komisaris.
Radea juga mengusulkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi yang proporsional dengan kerugian ekonomi daerah. "Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil," tegasnya, menolak kompensasi simbolis yang tidak memulihkan fungsi ekosistem yang hilang.
Ia menyoroti kegagalan pengawasan internal perusahaan, khususnya Dewan Komisaris yang seharusnya mengawasi keputusan direksi. Dalam praktiknya, Dewan Komisaris seringkali membenarkan tindakan direksi alih-alih menegakkan fungsi pengawasan secara tegas. Oleh karena itu, sorotan tidak hanya harus diarahkan pada dinas terkait, camat, atau lurah, melainkan juga pada struktur pengawasan korporat.
Radea menutup dengan tiga rekomendasi konkret untuk Pemkot Bandung: (1) identifikasi dan tindak benefisial owner perusahaan, (2) terapkan pertanggungjawaban pidana korporasi, dan (3) ajukan gugatan perdata dengan nilai yang mencerminkan kerugian ekologis. Ia menegaskan bahwa langkah hukum harus konkret, bukan sekadar ancaman verbal.
Analisis Pakar
Kasus penebangan sepuluh pohon ini mengungkap celah serius dalam tata kelola ruang hijau kota Bandung. Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang sama pada proyek‑proyek komersial lain: kepentingan ekonomi diprioritaskan tanpa menilai dampak lingkungan secara menyeluruh. Penebangan massal yang terorganisir menandakan adanya jaringan bisnis yang siap mengorbankan aset publik demi profit cepat, sementara regulasi daerah tampak lemah dalam menegakkan sanksi.
Penegakan hukum terhadap korporasi harus melampaui penangkapan pekerja lapangan. Prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi (Corporate Criminal Liability) belum diimplementasikan secara konsisten di Indonesia, meski sudah diatur dalam Undang‑Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah pemerintah daerah berani menuntut entitas hukum, atau tetap mengandalkan teguran administratif yang mudah diloloskan?
Selain aspek pidana, gugatan perdata menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerusakan ekologi. Namun, nilai ganti rugi harus didasarkan pada penilaian ekosistem, bukan sekadar harga pasar pohon. Metode penilaian ekosistem (ecosystem services valuation) dapat memberikan angka yang lebih adil, memastikan bahwa pemulihan tidak sekadar menanam kembali pohon kecil, melainkan mengembalikan fungsi habitat, penyerapan karbon, dan keanekaragaman hayati.
Terakhir, pengawasan internal perusahaan tidak boleh diabaikan. Dewan Komisaris seharusnya berperan sebagai watchdog yang independen. Jika mereka gagal, maka tanggung jawab hukum harus meluas ke mereka sebagai bagian dari struktur pengambilan keputusan. Pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi yang mewajibkan audit lingkungan independen bagi setiap proyek pembangunan yang berpotensi mengganggu ruang hijau.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat perusahaan atas penebangan pohon?
- A: Undang‑Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU No. 40/2007 dapat dijadikan dasar.
- Q: Siapa yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini?
- A: Selain pekerja lapangan, direksi, komisaris, dan benefisial owner perusahaan yang menginisiasi proyek dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata.
- Q: Bagaimana cara menghitung ganti rugi atas kerusakan ekologi?
- A: Menggunakan metode penilaian jasa ekosistem (ecosystem services valuation) yang memperhitungkan nilai fungsi lingkungan, bukan sekadar nilai pasar pohon.
BERITA TERKAIT (Politik)

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi

Komisi I DPR Dukung Evaluasi Keluarnya RI dari Board of Peace Trump demi Kepentingan Nasional
