Skandal Kapling Laut di Batam: Wali Kota Amsakar Janji Verifikasi Total, Namun Apa yang Sebenarnya Terjadi?

- Ringkasan Singkat Menanggapi tuduhan Menteri Agraria tentang kapling ilegal di perairan Batam, Wali Kota Amsakar Achmad berjanji melakukan verifikasi ulang atas alokasi lahan 2002‑2015.
- BP Batam mengirim surat resmi ke Kementerian ATR/BPN meminta arahan terkait regulasi terbaru tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan penataan tanah terlantar.
- Tim verifikasi akan mengadopsi pendekatan persuasif kepada pemegang izin, sambil menyiapkan rencana penataan ulang kawasan waterfront dan marina.
Ringkasan Singkat
- Menanggapi tuduhan Menteri Agraria tentang kapling ilegal di perairan Batam, Wali Kota Amsakar Achmad berjanji melakukan verifikasi ulang atas alokasi lahan 2002‑2015.
- BP Batam mengirim surat resmi ke Kementerian ATR/BPN meminta arahan terkait regulasi terbaru tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan penataan tanah terlantar.
- Tim verifikasi akan mengadopsi pendekatan persuasif kepada pemegang izin, sambil menyiapkan rencana penataan ulang kawasan waterfront dan marina.
Wali Kota Batam, sekaligus Kepala BP Batam secara ex‑officio, Amsakar Achmad, menanggapi tuduhan bahwa sejumlah lahan laut di wilayahnya telah dikapling secara ilegal. Tuduhan tersebut pertama kali diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam konferensi pers di Batam pada Rabu, 5 Agustus, Amsakar menegaskan bahwa pernyataan Menteri sejalan dengan komitmen BP Batam untuk memperbaiki tata kelola pertanahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. "Pernyataan Pak Menteri sejalan dengan semangat kami untuk melakukan tata kelola yang baik, benar, normatif, dan sesuai regulasi," ujarnya.
Sebagai langkah konkret, BP Batam telah mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN pada 3 Agustus 2026, meminta arahan terkait regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pengembangan wilayah kerja BP Batam, serta penataan tanah terlantar. Amsakar menekankan pentingnya koordinasi ini mengingat perubahan regulasi yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Tim verifikasi akan menelusuri semua Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan antara 2002 dan 2015, mengidentifikasi badan usaha yang memegang hak, serta memetakan koordinat geografis masing‑masing. Pendekatan yang dipilih bersifat persuasif: "Jika pemegang PL bersedia mengembalikan lahan kepada pemerintah, kami akan menyambutnya. Penataan ulang dapat dimulai dengan konsep yang lebih baik," kata Amsakar.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa mayoritas area yang diperselisihkan masih berupa wilayah laut yang belum dimanfaatkan. Untuk area yang sudah dibangun, akan dilakukan kajian terpisah. Amsakar menegaskan bahwa tim verifikasi tidak akan terburu‑buru mengambil kesimpulan, mengingat regulasi pengelolaan pesisir dan laut telah berubah berkali‑kali.
Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, menambahkan bahwa alokasi lahan laut tersebut tersebar di dua zona utama: sepanjang pesisir Teluk Tering‑Baloi‑Jodoh (rencana Waterfront City) dan kawasan Marina‑Water Treatment Plant Tanjung Pinggir. Semua alokasi akan diverifikasi ulang sebelum penataan ulang dengan konsep baru dilaksanakan.
Analisis Pakar
Kasus kapling laut di Batam mengungkap kerentanan sistem tata kelola pertanahan yang selama ini terkesan “tertutup”. Meskipun pemerintah daerah menegaskan komitmen pada transparansi, fakta bahwa alokasi lahan selama dua dekade terakhir belum pernah diaudit secara menyeluruh menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas pejabat yang terlibat. Praktik kapling ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan potensi pencurian aset publik yang menggerogoti kepercayaan warga.
Langkah Amsakar untuk mengirim surat ke Kementerian ATR/BPN dan mengadopsi pendekatan persuasif memang tampak diplomatis, namun risiko utama terletak pada ketergantungan pada “niat baik” pemegang izin. Tanpa mekanisme sanksi yang tegas, pendekatan ini dapat menjadi jalan keluar bagi pihak yang ingin mempertahankan status quo. Pemerintah pusat harus memastikan bahwa verifikasi tidak berakhir pada “pembicaraan” semata, melainkan pada penegakan hukum yang konsisten.
Selanjutnya, perubahan regulasi terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan penataan tanah terlantar menambah kompleksitas. Jika regulasi baru tidak diintegrasikan secara menyeluruh ke dalam proses verifikasi, maka hasilnya bisa menjadi “pembersihan” yang hanya bersifat kosmetik. Diperlukan kerangka kerja yang menggabungkan audit forensik, publikasi data alokasi, dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses publik.
Terakhir, kasus ini menjadi cermin bagi daerah lain di Indonesia yang memiliki wilayah pesisir luas. Tanpa pengawasan yang kuat, lahan laut dapat menjadi “lubang hitam” bagi praktik korupsi. Kewajiban BP Batam bukan hanya menata ulang lahan, melainkan juga membangun standar operasional prosedur yang dapat dijadikan contoh nasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan kapling laut ilegal di Batam?
A: Kapling laut ilegal merujuk pada alokasi hak penggunaan atau kepemilikan atas wilayah perairan yang tidak sesuai dengan peraturan pertanahan yang berlaku. - Q: Kapan verifikasi ulang alokasi lahan laut akan selesai?
A: Tim BP Batam belum menetapkan batas waktu pasti; proses verifikasi diperkirakan memakan waktu beberapa bulan mengingat kompleksitas data 2002‑2015. - Q: Apa konsekuensi bagi pemegang izin yang tidak bersedia mengembalikan lahan?
A: Jika tidak ada kesepakatan persuasif, BP Batam dapat mengajukan tindakan hukum sesuai Undang‑Undang Pertanahan dan regulasi terkait.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

RSPO Bentengi Akuntabilitas Industri Sawit, Data Satelit Ungkap Angka Karhutla di Konsesi Sertifikat Turun Drastis

KPK Dalami Aliran Dana Rp20,7 Miliar Kasus Gratifikasi Muhammad Haniv, Dua Swasta Jadi Saksi Kunci

Gelombang Peretasan Serang Lemari Pendingin di Eropa, Jerman Rugi Puluhan Ton Makanan
