KPK Dalami Aliran Dana Rp20,7 Miliar Kasus Gratifikasi Muhammad Haniv, Dua Swasta Jadi Saksi Kunci
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkit jaringan aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan memeriksa dua pihak swasta.
- Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengurai jejak finansial yang melibatkan tersangka utama, mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv .
- Pemeriksaan ini menjadi krusial mengingat besaran nilai dugaan korupsi yang mencapai Rp20,7 miliar , sebuah angka signifikan yang mencerminkan potensi praktik suap sistemik dalam pemungutan pajak negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkit jaringan aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan memeriksa dua pihak swasta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengurai jejak finansial yang melibatkan tersangka utama, mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Pemeriksaan ini menjadi krusial mengingat besaran nilai dugaan korupsi yang mencapai Rp20,7 miliar, sebuah angka signifikan yang mencerminkan potensi praktik suap sistemik dalam pemungutan pajak negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kedua saksi tersebut, yaitu SH sebagai Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan HS, hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (3/11) di Jakarta. Keduanya didalami pengetahuannya terkait bagaimana mekanismenya uang mengalir ke pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini. Pemeriksaan ini dilakukan dengan fokus pada keterlibatan pihak-pihak korporasi dalam memfasilitasi atau menerima layanan dari pejabat pajak, yang diduga menjadi dasar pemberian gratifikasi tersebut.
Kronologi Penetapan Tersangka hingga Penahanan
Jejak perkara ini bermula dari pengungkapan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan Haniv selama menjabat di DJP. Pada 25 Februari 2025, KPK secara resmi menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Proses hukum berlanjut hingga 19 Agustus 2026, ketika lembaga antirasuah itu mengambil langkah tegas dengan menahan Haniv untuk mencegah potensi perusakan barang bukti atau kolusi dengan saksi lainnya. Penahanan ini menandai babak baru dalam pembongkaran praktik korupsi di sektor perpajakan, di mana otoritas negara diduga justru menjadi pusat skema pengisian kas non-legal.
Detail rinci mengenai asal-usul dana tersebut perlahan terkuak melalui data penyidikan. Total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Haniv mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Rincian komposisi dana tersebut terdiri dari:
- Rp700 juta yang disalurkan khusus untuk sponsorship acara peragaan busana anak tersangka;
- Rp10 miliar yang diterima dalam bentuk mata uang asing selama periode 2013-2018;
- Rp10 miliar lainnya yang masuk dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA pada rentang waktu 2014-2022.
Struktur penerimaan dana dalam bentuk valuta asing dan melalui pihak ketiga (BSA) menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan sumber uang agar sulit dilacak oleh audit internal atau pengawas pajak.
Dampak Hukum dan Implikasi Sistematis
Temuan ini mengindikasikan adanya penetrasi kuat kepentingan korporasi terhadap institusi perpajakan di tingkat wilayah Jakarta. Keterlibatan dua pihak swasta dalam pemeriksaan kali ini diharapkan dapat memutus rantai bukti yang menghubungkan perusahaan wajib pajak dengan pejabat pajak. Jika terbukti, selain sanksi pidana berat terhadap Haniv, KPK berpotensi mengusut pihak-pihak korporasi sebagai penanam benih gratifikasi. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia yang menjadi tulang punggung penerimaan negara, serta memberikan sinyal keras bahwa gratifikasi dalam bentuk layanan atau uang, termasuk yang dibungkus dengan acara pribadi dan valuta asing, tetap merupakan tindak pidana korupsi yang akan dikejar tanpa kompromi.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Angelalign Luncurkan Bahan Aligner SuperElastic, Dorong Terobosan Ortodonti Global

TNI Pastikan Pengamanan Jakarta Humanis, Menko Polkam Anggap Perdamaian Aceh Aset Strategis

Instruksi Mendesak Menteri PU untuk Inventarisasi Dampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang
