Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

KPK Dalami Dugaan Korupsi di ATR/BPN: Periksa Direksi Summarecon, Saksi Swasta Mangkir

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara Terkini
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Dalami Dugaan Korupsi di ATR/BPN: Periksa Direksi Summarecon, Saksi Swasta Mangkir
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (3/11) ini bertujuan untuk mendalami alur sumber daya manusia (SDM) dari perusahaan induk serta anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung .
  • Hasil Pemeriksaan dan Panggilan Saksi Gagal Dalam konferensi pers yang sama, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihak swasta berinisial AAR tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari yang sama.
  • Akibatnya, KPK memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap AAR guna memastikan kelengkapan data dalam berkas perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggencarkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan memeriksa NW, Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (3/11) ini bertujuan untuk mendalami alur sumber daya manusia (SDM) dari perusahaan induk serta anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saksi tersebut telah hadir dan memberikan keterangan mengenai struktur pegawai kedua perusahaan tersebut untuk melacak jalinan bisnis yang relevan dengan kasus.

Hasil Pemeriksaan dan Panggilan Saksi Gagal

Dalam konferensi pers yang sama, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihak swasta berinisial AAR tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari yang sama. Akibatnya, KPK memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap AAR guna memastikan kelengkapan data dalam berkas perkara. Ketidakhadiran saksi ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, yang kemudian berujung pada penetapan delapan tersangka sehari setelahnya.

Jejak OTT, Penggeledahan, dan Peran Tersangka

Sejak awal pengungkapan kasus, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), serta Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi dari pihak Summarecon. Empat tersangka lainnya, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Berikut adalah kronologi tindakan penyidikan yang dilakukan KPK pasca-OTT:

  • 17-21 September 2026: Penggeledahan ruang kerja para Dirjen Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta rumah Lampri di Bekasi.
  • 23-29 September 2026: Perluasan penggeledahan ke Kantor Pertanahan Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, rumah Lampri di Nganjuk, dan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat.
Perluasan wilayah penggeledahan ke berbagai kota di Jawa menunjukkan bahwa KPK sedang menelusuri jejak transaksi dan dokumen pertanahan secara masif untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dan kalangan pengusaha.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ