Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pengakuan Bos Tambang: Rp1 Miliar Disalurkan lewat Makelar untuk Manipulasi LHP Ombudsman

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pengakuan Bos Tambang: Rp1 Miliar Disalurkan lewat Makelar untuk Manipulasi LHP Ombudsman
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Direktur Tjia Peng Tjoan mengakui menyerahkan uang Rp1 miliar secara bertahap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
  • Uang disalurkan lewat makelar Lukman Malanuang dan dibagi menjadi dua kali transfer Rp500 juta masing‑masing.
  • Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto kini diadili atas total suap hampir Rp5 miliar, termasuk rumah mewah senilai Rp2,2 miliar.

Jakarta, 6 Agustus 2024 – Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tjia Peng Tjoan, direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), mengaku telah menyalurkan uang sebesar Rp1 miliar untuk memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Peng menyatakan uang tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap melalui perantara bernama Lukman Malanuang. KPK kini kembali menjadi sorotan publik.

"Benar, jumlahnya Rp1 miliar. Sebenarnya kan kita (serahkan) Rp1 miliar itu enggak utuh‑utuh, pak. Sebenarnya bertahap," kata Peng di ruang sidang pada Kamis (6/8). Ia menegaskan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti berapa banyak uang yang diterima oleh mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, karena hanya mengetahui laporan media tentang satu transfer sebesar Rp200 juta.

Menurut Peng, dana tersebut berasal dari kas PT DSM, perusahaan tambang bauksit yang dipimpinnya, dan dibagi menjadi dua kali transfer masing‑masing Rp500 juta. Tujuan uang itu adalah untuk mempengaruhi LHP sehingga beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan turun dari Rp32 miliar menjadi hanya Rp4 miliar.

Peng mengaku mengenal Lukman sejak 2015, ketika Lukman mengklaim memiliki gelar doktor di bidang mineral dan berprofesi sebagai konsultan. "Kami tertarik karena banyak proyek hilirisasi pemerintah, maka saya mulai berkomunikasi dengan Lukman," ujarnya. Lukman kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi DSM, dengan janji bahwa ia memiliki akses ke pejabat tinggi Ombudsman.

Jaksa menanyakan apa janji Lukman, dan Peng menjawab singkat: "Supaya pengaduan kita berhasil."

Sementara itu, mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto kini menghadapi dakwaan menerima suap total Rp4,85 miliar, termasuk enam kali penerimaan uang dan satu rumah mewah senilai Rp2,2 miliar. Suap tersebut melibatkan sejumlah pelaku, antara lain Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda (Rp675 juta), serta beberapa pemberi suap lain yang menyalurkan dana lewat Lukman atau melalui perantara lain seperti Edi Sugandi.

Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional. Jika terbukti, ia dapat dijatuhi hukuman penjara yang signifikan serta denda yang sangat besar.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti betapa rentannya mekanisme pengawasan lembaga negara terhadap praktik korupsi yang melibatkan aktor bisnis besar. PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebagai perusahaan tambang bauksit, memanfaatkan celah regulasi untuk menurunkan beban PNBP secara ilegal, yang pada gilirannya merugikan keuangan negara. Penggunaan makelar seperti Lukman Malanuang bukan sekadar perantara, melainkan jaringan “gatekeeper” yang menghubungkan korporasi dengan pejabat publik, memperkuat pola patronase yang sudah lama menjadi momok dalam tata kelola Indonesia.

Pengakuan langsung dari seorang direktur perusahaan menandakan adanya tekanan internal atau strategi mitigasi hukum yang belum sepenuhnya terungkap. Seringkali, saksi utama yang bersedia mengungkap fakta melakukannya karena harapan imunitas atau kesepakatan pengurangan hukuman, yang menimbulkan pertanyaan tentang keadilan proses peradilan. Apabila pengadilan memberikan konsesi yang terlalu lunak, maka efek jera bagi pelaku korupsi korporat akan berkurang.

Selain itu, kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya reformasi sistem pengadaan dan pengawasan LHP. Saat LHP dapat dimanipulasi dengan uang, maka fungsi pengawasan menjadi sekadar formalitas. Pemerintah harus memperkuat independensi Ombudsman, termasuk meninjau kembali mekanisme penunjukan pejabat senior yang rentan terhadap intervensi politik dan ekonomi.

Terakhir, peran media dalam mengungkap skema suap ini sangat krusial. Tanpa pemberitaan yang tajam dan berkelanjutan, praktik korupsi semacam ini akan tetap tersembunyi di balik tabir birokrasi. Jurnalisme investigatif harus terus menelusuri alur dana, jaringan perantara, dan dampak riilnya terhadap keuangan negara serta kepercayaan publik. APBN dan kebijakan fiskal harus dioptimalkan untuk mencegah celah serupa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Berapa total nilai suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto?
  • A: Total suap yang diterima Hery Susanto mencapai sekitar Rp4,85 miliar, termasuk uang tunai dan sebuah rumah mewah senilai Rp2,2 miliar.
  • Q: Siapa yang menjadi perantara utama dalam penyaluran uang suap?
  • A: Makelar Lukman Malanuang berperan sebagai perantara utama, menerima uang dari pelaku korporasi dan menyalurkannya ke Hery Susanto.
  • Q: Apa hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Hery Susanto jika terbukti bersalah?
  • A: Hery Susanto dapat dijatuhi hukuman penjara bertahun‑tahun serta denda besar sesuai dengan Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 606 ayat 2 KUHP.
Meow! Tanya Nesi!
😸