Chery Tiggo V: SUV yang Bisa Berubah Jadi Pikap, Tapi Haruskah Anda Bayar KIR?
Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Ringkasan Singkat
- Chery Tiggo V dapat di‑konversi menjadi double‑cab pikap, menimbulkan pertanyaan soal kewajiban uji berkala (KIR).
- Chery Sales Indonesia (CSI) masih menunggu keputusan resmi dari KementerianPerhubungan mengenai status KIR.
- Jika perubahan bodi tidak tercakup dalam sertifikat uji tipe, pemilik harus melakukan uji tipe ulang dan registrasi ulang sesuai Undang-UndangNomor22Tahun2009.
Chery Tiggo V muncul di GaikindoIndonesiaInternationalAutoShow 2026 di ICE BSD City, menampilkan dua varian: SUV tiga baris dan pikap double‑cab dengan bak terbuka. Vice Director Budi Darmawan Jantania mengungkapkan bahwa proses koordinasi dengan KementerianPerhubungan masih berlangsung, dan akan ada pernyataan resmi apakah kendaraan ini wajib menjalani KIR.
Menurut Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji berkala diwajibkan untuk mobil barang, baik yang dipakai pribadi maupun komersial. Jika Tiggo V diklasifikasikan sebagai mobil barang, maka KIR tetap diperlukan, terlepas dari siapa pemiliknya. Sebaliknya, bila terdaftar sebagai mobil penumpang perseorangan, kendaraan tidak masuk dalam daftar wajib KIR.
Chery menegaskan bahwa Tiggo V dipasarkan sebagai SUV/MPV, bukan kendaraan niaga. Namun, desain modularnya memungkinkan pemilik membuka hingga sepertiga area belakang untuk mengubah bodi menjadi double‑cab. Di booth mereka tertulis “Convert DIY or by Dealer”, menandakan konversi dapat dilakukan sendiri atau melalui dealer resmi.
Selain KIR, modifikasi bodi menimbulkan kewajiban lain: Pasal 52 ayat (3) mengharuskan uji tipe ulang bila perubahan memengaruhi konstruksi atau material, serta registrasi ulang. Pemilik juga wajib melaporkan perubahan spesifikasi ke kepolisian (Pasal 71 ayat (1) huruf b). Hingga kini, belum ada kejelasan apakah sertifikat uji tipe Tiggo V sudah mencakup kedua konfigurasi tersebut.
Analisis Pakar
Sebagai reviewer otomotif, saya melihat langkah Chery ini sebagai strategi pasar yang berani. Menghadirkan kendaraan yang dapat beralih fungsi memberi fleksibilitas luar biasa bagi konsumen Indonesia yang menginginkan kombinasi antara ruang penumpang dan kemampuan angkut. Namun, fleksibilitas ini menimbulkan tantangan regulasi yang belum sepenuhnya terjawab.
Dari sudut teknis, struktur rangka Tiggo V tampaknya dirancang dengan titik lepas yang kuat, memungkinkan konversi tanpa mengorbankan integritas struktural. Namun, perubahan bentuk bak dan penambahan rangka penopang double‑cab biasanya memerlukan penyesuaian pada suspensi, sistem pengereman, dan distribusi beban. Tanpa uji tipe ulang, risiko keausan tidak merata atau bahkan kegagalan komponen dapat meningkat, terutama bila konversi dilakukan secara DIY. Untuk melihat contoh kendaraan yang dirancang dengan armada 4x4 super tangguh, penting memperhatikan kekuatan rangka dan sistem suspensi.
Regulasi KIR di Indonesia memang masih mengacu pada klasifikasi tradisional. Jika Chery berhasil mengklasifikasikan Tiggo V sebagai SUV/MPV, konsumen dapat menghindari KIR, namun hal ini akan menimbulkan celah hukum bila kendaraan tersebut dipakai untuk mengangkut barang berat. Pemerintah harus menyiapkan panduan teknis yang jelas, misalnya batas muatan maksimum untuk varian pikap, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Terakhir, pasar Indonesia sangat sensitif terhadap harga dan biaya kepemilikan. Jika proses konversi memerlukan biaya tinggi atau prosedur administratif yang rumit, potensi penjualan akan berkurang. Saya berharap Chery menyediakan paket konversi resmi dengan garansi struktural, serta bekerja sama dengan otoritas untuk mengeluarkan sertifikat uji tipe yang mencakup kedua varian. Hanya dengan begitu, Tiggo V dapat menjadi ikon mobil serbaguna tanpa menimbulkan masalah hukum atau keselamatan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah Chery Tiggo V yang diubah menjadi pikap harus menjalani KIR?
A: Jika kendaraan diklasifikasikan sebagai mobil barang, KIR tetap wajib. Keputusan akhir bergantung pada status resmi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. - Q: Apakah konversi dari SUV ke double‑cab memerlukan uji tipe ulang?
A: Ya, bila perubahan memengaruhi struktur atau material kendaraan, maka uji tipe ulang dan registrasi ulang diperlukan sesuai Pasal 52 ayat (3) UU No. 22/2009. - Q: Siapa yang dapat melakukan konversi, pemilik sendiri atau dealer saja?
A: Chery menyatakan konversi dapat dilakukan DIY atau melalui dealer resmi, namun prosedur resmi dan garansi tetap harus dipatuhi.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Lelang Honda Vario 150 Pelat Merah di Jakarta: Harga Limit Rp 2,86 Juta, Kondisi Rusak Berat

BYD Klaim 5.000 Pekerja Lokal di Pabrik Subang, Targetkan 20.000 Penyerapan Naker Saat Kapasitas Maksimal

Dari 10 Unit ke Target 2 Juta: Chery Beberkan Strategi Ekspor yang Ubah Citra Mobil Tiongkok
