KPK Sita Uang Asing $8.500 dan Barang Bukti Lainnya Usai Penggeledahan Kantor Imigrasi di Jakarta Selatan & Pusat – Skandal Gratifikasi Mengguncang Direktorat Jenderal Imigrasi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Ringkasan Singkat KPK menyita uang tunai senilai US$8.500 serta dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor ImigrasiJakartaSelatan dan ImigrasiJakartaPusat pada 4 Agustus 2026.
- ( Skandal Izin Tinggal ) Delapan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi SilmyKarim , ditetapkan tersangka korupsi gratifikasi izin tinggal WNA (2022‑2026).
- Kasus ini menambah deretan operasi OTT KPK yang telah mengamankan aset senilai Rp17,5 miliar, termasuk kendaraan, rekening bank, dan kripto.
Ringkasan Singkat
- KPK menyita uang tunai senilai US$8.500 serta dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor ImigrasiJakartaSelatan dan ImigrasiJakartaPusat pada 4 Agustus 2026. (Skandal Izin Tinggal)
- Delapan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi SilmyKarim, ditetapkan tersangka korupsi gratifikasi izin tinggal WNA (2022‑2026).
- Kasus ini menambah deretan operasi OTT KPK yang telah mengamankan aset senilai Rp17,5 miliar, termasuk kendaraan, rekening bank, dan kripto.
Jakarta, 5 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang birokrasi imigrasi setelah menemukan dan menyita uang tunai senilai US$8.500 serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) di dua kantor imigrasi kelas I non‑TPI, yakni di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Penemuan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penggeledahan yang dimulai sejak Juni 2026, termasuk di Bali, yang menyoroti dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi lewat pesan tertulis bahwa uang tunai tersebut akan ditelusuri kaitannya dengan jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi. Di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik mengamankan uang asing tersebut, sementara di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, mereka menyita dokumen serta BBE yang diyakini menjadi bukti utama dalam merakit skema gratifikasi yang melibatkan delapan orang.
Delapan tersangka, antara lain mantan Wakil Menteri Imigrasi SilmyKarim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024‑2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta pejabat lain seperti Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah, kini berada di Rumah Tahanan Negara KPK. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 20 huruf c KUHP.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2‑3 Juni 2026 telah menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp17,5 miliar, meliputi 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Analisis Pakar
Kasus ini menegaskan bahwa korupsi di lingkungan imigrasi bukan sekadar kasus individual, melainkan jaringan yang terstruktur dan melibatkan pejabat senior. Penyelidikan KPK mengungkap pola pemerasan izin tinggal WNA yang memanfaatkan posisi strategis untuk menuntut gratifikasi, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset bergerak. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem perizinan imigrasi, yang seharusnya menjadi gerbang kontrol keamanan nasional.
Secara hukum, penetapan delapan tersangka sekaligus penahanan mereka menunjukkan keberanian KPK dalam menindak pejabat tinggi. Namun, proses peradilan masih harus menunggu, dan beban pembuktian akan menjadi ujian berat mengingat kompleksitas alur uang dan aset yang tersebar di berbagai rekening serta kripto. KPK perlu memastikan bahwa analisis forensik digital dilakukan secara menyeluruh, mengingat BBE yang disita dapat menjadi kunci mengaitkan transaksi keuangan dengan perintah atau persetujuan pejabat.
Dari perspektif kebijakan, pemerintah harus segera meninjau kembali prosedur pemberian izin tinggal, memperketat mekanisme audit internal, dan memperkenalkan sistem digital yang transparan. Tanpa reformasi struktural, kasus serupa dapat terulang, menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Terakhir, media dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi proses hukum ini. Pengungkapan fakta secara terbuka akan mencegah manipulasi narasi dan memastikan akuntabilitas tidak hanya berhenti pada penangkapan, melainkan berlanjut hingga putusan pengadilan yang adil.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa nilai total aset yang disita KPK dalam kasus ini?
A: KPK mengamankan aset senilai sekitar Rp17,5 miliar, termasuk kendaraan, rekening bank, kripto, dan mata uang asing. - Q: Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
A: Delapan orang, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, serta pejabat tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi seperti Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. - Q: Apa pasal yang dikenakan terhadap para tersangka?
A: Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c KUHP.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius
