Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Preman Kiaracondong Ditangkap Usai Serang Warga dengan Pedang: Utang Rp150 Ribu Picu Keganasan

KriminalSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Preman Kiaracondong Ditangkap Usai Serang Warga dengan Pedang: Utang Rp150 Ribu Picu Keganasan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • RH, 30‑tahun, menyerang empat orang dengan pedang di Kiaracondong karena sengketa utang Rp150.000.
  • Korban utama, Rian Permana (35), luka sabetan di tangan dan mulut; tiga korban lainnya dirawat di rumah sakit.
  • Polisi berhasil menangkap RH dalam waktu kurang dari 24 jam; dua rekannya masih diburu.

Insiden brutal terjadi pada Minggu (2/8) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB, di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kiaracondong, Bandung. RH, yang dikenal warga sebagai preman, bersama seorang teman datang menagih utang hasil penjualan lemari plastik senilai Rp150 ribu. Penagihan berujung pada penyerangan dengan pedang yang melukai Rian Permana dan tiga orang lainnya.

Warga sekitar sempat merekam aksi tersebut; rekaman video kemudian menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik. Setelah menerima laporan, Polisi segera menuju lokasi. Pelaku dan rekannya melarikan diri, namun berkat informasi dari saksi, mereka berhasil melacak tempat persembunyian RH di rumah orang tuanya, tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Kurang dari 24 jam, pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti," ujar Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono, pada Senin (3/8). RH kini dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menurut Kompol Sumartono, motif utama serangan adalah penagihan utang yang berujung pada perkelahian. Pemeriksaan awal mengungkap RH berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksi. Menariknya, RH sebelumnya pernah mendapat pembinaan dari aparat bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, namun pembinaan tersebut tampaknya tidak mencegah eskalasi kekerasan pada akhir pekan.

Polisi masih memburu dua orang yang diduga turut berperan dalam pengeroyokan tersebut. "Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah‑mudahnya, kami berharap proses hukum dapat menuntaskan semua pihak yang terlibat," pungkas Sumartono.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kegagalan sistem keamanan berbasis komunitas di wilayah perkotaan. Meskipun Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara rutin melakukan pembinaan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan preventif belum cukup kuat untuk menahan aksi preman yang berpotensi berbahaya. Faktor alkohol dan budaya “akhir pekan” yang mengizinkan pergaulan bebas di antara kelompok preman menjadi katalisator utama kekerasan.

Selain itu, mekanisme penagihan utang yang masih mengandalkan kekerasan fisik mengindikasikan adanya celah hukum yang belum tertutup. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penagihan dengan ancaman kekerasan harus menjadi prioritas, termasuk memperkuat regulasi tentang penyelesaian sengketa utang di luar pengadilan.

Penggunaan senjata tajam seperti pedang dalam era modern menimbulkan pertanyaan tentang kontrol senjata tradisional. Meskipun pedang tidak termasuk senjata api, penyalahgunaannya tetap menimbulkan ancaman serius. Pemerintah daerah perlu meninjau kembali perizinan dan pengawasan terhadap kepemilikan senjata tajam, terutama di wilayah dengan tingkat kriminalitas tinggi.

Terakhir, respons cepat Polisi dalam menangkap RH patut diapresiasi, namun upaya pencegahan harus lebih proaktif. Kolaborasi lintas‑instansi antara kepolisian, TNI, dan lembaga sosial harus ditingkatkan, dengan menitikberatkan pada program rehabilitasi bagi pelaku preman yang berpotensi kembali melakukan kejahatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang memicu serangan pedang di Kiaracondong?
    A: Serangan dipicu oleh sengketa utang sebesar Rp150 ribu antara RH dan korban, yang berujung pada penyerangan dengan pedang.
  • Q: Siapa yang ditangkap dan apa tuduhannya?
    A: RH, 30 tahun, ditangkap dan dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
  • Q: Apa langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku?
    A: RH akan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara dua rekannya masih dalam proses pengejaran.
Meow! Tanya Nesi!
😸