Kedok Keramik Ekspor Maut: Di Balik Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

- Ringkasan Singkat Penyelundupan Skala Besar Gagall: Petugas gabungan di Surabaya berhasil menggagalkan ekspor ilegal 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar yang ditujukan ke Burkina Faso, Afrika Barat.
- Modus Manipulasi Dokumen: Pelaku menyamarkan komoditas berbahaya ini sebagai keramik di dalam kontainer dan melapisi wadah merkuri dengan aluminium foil untuk mengelabui X-Ray.
- Ancaman Pidana Berat: Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum berlapis berdasarkan UU Kepabeanan dan UU Pengesahan Konvensi Minamata dengan ancaman bui hingga 8 tahun.
Ringkasan Singkat
- Penyelundupan Skala Besar Gagall: Petugas gabungan di Surabaya berhasil menggagalkan ekspor ilegal 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar yang ditujukan ke Burkina Faso, Afrika Barat.
- Modus Manipulasi Dokumen: Pelaku menyamarkan komoditas berbahaya ini sebagai keramik di dalam kontainer dan melapisi wadah merkuri dengan aluminium foil untuk mengelabui X-Ray.
- Ancaman Pidana Berat: Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum berlapis berdasarkan UU Kepabeanan dan UU Pengesahan Konvensi Minamata dengan ancaman bui hingga 8 tahun.
Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi saksi bisu betapa lihainya jaringan mafia penyelundup komoditas berbahaya internasional memanfaatkan celah pengawasan. Kali ini, sinergi taktis antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengendus dan menggagalkan upaya penyelundupan raksasa berupa 3.428 kilogram atau sekitar 3,4 ton merkuri cair murni. Komoditas maut senilai Rp17,5 miliar tersebut sedianya akan dikapalkan menuju Burkina Faso, sebuah negara di Afrika Barat yang tengah didera demam tambang emas ilegal.
Keberhasilan ini bukan sekadar faktor keberuntungan, melainkan buah dari analisis intelijen yang presisi serta keberanian petugas melakukan pemeriksaan fisik berisiko tinggi. Fokus operasi tertuju pada satu kontainer berukuran 20 kaki di area PT Terminal Petikemas Surabaya. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), eksportir mengklaim kontainer tersebut hanya berisi 900 karton keramik dengan berat total 11 ton. Namun, intuisi tajam petugas mencium adanya anomali.
Saat kontainer dibuka paksa untuk pemeriksaan fisik, ketidaksesuaian manifes langsung terpampang nyata. Petugas hanya menemukan 826 karton keramik—berkurang 74 karton dari yang dilaporkan. Di sela-sela palet keramik yang tersisa, pelaku menyembunyikan 251 botol plastik bekas air mineral ukuran 600 mililiter (berat kotor sekitar 2.008 kg) dan 71 jeriken ukuran 2 liter (berat kotor sekitar 1.420 kg). Seluruh wadah tersebut berisi cairan perak pekat dan dibungkus rapat menggunakan aluminium foil.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, dalam konferensi pers pada Jumat (31/7), membeberkan taktik licik para pelaku. "Mereka sengaja melapisi botol dan jeriken berisi merkuri tersebut dengan aluminium foil. Tujuannya sangat spesifik, yaitu membiaskan radiasi agar tidak terdeteksi oleh sistem pemindai X-Ray pelabuhan," ungkap Agus. Namun, teknologi pengujian laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya melalui sertifikat SHPIB Nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026 meruntuhkan tipu daya tersebut dan mengonfirmasi bahwa cairan itu adalah merkuri murni beracun.
Destinasi pengiriman, Burkina Faso, memperkuat dugaan bahwa merkuri ini akan digunakan sebagai bahan kimia perantara dalam proses amalgamasi emas pada pertambangan skala kecil di sana. Padahal, perdagangan lintas batas zat kimia ini telah dikendalikan secara ketat di bawah payung hukum internasional melalui Konvensi Minamata, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2017.
Kini, seluruh barang bukti telah disita. Para pelaku yang terlibat dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 103 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006) serta Pasal 3 ayat (6) UU Nomor 11 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah di pengadilan, kurungan penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 8 tahun serta denda hingga Rp5 miliar telah menanti mereka.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah bertahun-tahun menginvestigasi kejahatan lingkungan dan korporasi, saya melihat kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum di pelabuhan, melainkan sebuah alarm keras (red flag) atas bobroknya tata kelola dan pengawasan zat kimia berbahaya di hulu. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh kepolisian dan kementerian terkait adalah: dari mana asal 3,4 ton merkuri murni ini? Indonesia telah melarang penambangan dan penggunaan merkuri, namun fakta bahwa ada pasokan sebesar ini siap ekspor membuktikan adanya industri pengolahan ilegal skala masif yang masih beroperasi bebas di dalam negeri.
Modus operandi menggunakan aluminium foil untuk mengelabui X-Ray menunjukkan bahwa penyelundup ini bukanlah pemain amatir. Mereka memiliki pengetahuan teknis yang mendalam tentang kelemahan sistem pemindai pelabuhan. Ini mengindikasikan adanya keterlibatan sindikat terorganisir yang kemungkinan besar memiliki jaringan orang dalam (insider) di sektor logistik atau kepabeanan. Investigasi tidak boleh berhenti pada nama eksportir yang tertera di atas kertas—yang sering kali hanya berupa perusahaan boneka (shell company) dengan direktur fiktif.
Secara geopolitik dan lingkungan, keterlibatan aktor Indonesia dalam menyuplai merkuri ke Afrika Barat menempatkan reputasi internasional kita di titik nadir. Kita telah meratifikasi Konvensi Minamata, namun jika kita gagal menyumbat keran ekspor ilegal ini, Indonesia secara tidak langsung menjadi kaki tangan dalam perusakan lingkungan global dan keracunan massal masyarakat di negara-negara berkembang. Merkuri adalah racun saraf yang tidak bisa terurai; dampaknya akan dirasakan oleh generasi mendatang di Burkina Faso.
Oleh karena itu, saya mendesak Kapolri dan Jaksa Agung untuk menerapkan pendekatan follow the money (ikuti aliran uang). Lacak transaksi keuangan di balik pengapalan senilai Rp17,5 miliar ini. Hanya dengan membongkar aktor intelektual, pemodal, dan pabrik penyulingan ilegal di hulu, kita bisa benar-benar menghentikan perdagangan maut ini. Jika hanya kurir dan dokumen palsu yang ditindak, maka esok hari, kontainer-kontainer maut lainnya akan kembali melenggang mulus ke luar negeri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa merkuri dilarang keras untuk diperdagangkan secara bebas?
A: Merkuri adalah logam berat yang sangat beracun (toksik). Zat ini dapat mencemari air dan tanah, masuk ke rantai makanan, serta menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf manusia, cacat lahir pada bayi, hingga kematian.
Q: Bagaimana cara pelaku menyembunyikan merkuri agar lolos dari pemeriksaan pelabuhan?
A: Pelaku menggunakan modus menyamarkan manifes sebagai ekspor keramik, lalu membungkus botol dan jeriken berisi merkuri dengan aluminium foil untuk mengelabui sensor pemindai X-Ray di pelabuhan.
Q: Apa ancaman hukuman bagi para pelaku penyelundupan merkuri ini?
A: Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda materiil mulai dari Rp100 juta hingga maksimal Rp5 miliar berdasarkan UU Kepabeanan dan UU Konvensi Minamata.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polda Metro Jaya Gagalkan 44,1 Kg Ganja Asal Sumut, Buru Sindikat Lintas Daerah hingga Residivis Curanmor

Korupsi Pasar Ikan Modern Rp5 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polisi

Kronologi Geger: ART di Jaktim Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 5 Tahun Sambil Live Video Call
