Mantan Mengamuk! Mafia Beras Rugi Rp98 Triliun, Petani Terancam Terkikis

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Mantan Mengamuk! Mafia Beras Rugi Rp98 Triliun, Petani Terancam Terkikis
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Penemuan praktik mafia beras yang menjerat 36 tersangka, termasuk satu penggiling yang mengaku berpendapatan Rp2 triliun per bulan.
  • Kerugian nasional diperkirakan mencapai Rp98 triliun, ditambah potensi kerugian konsumen Rp71,9 triliun per tahun akibat beras fortifikasi tidak standar.
  • Pemerintah mengusulkan skema Koperasi Desa Merah Putih untuk memotong rantai distribusi dan mengembalikan margin ke petani.

Upaya ini sejalan dengan reformasi koperasi nasional yang sedang dibahas.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengamuk setelah temuan mafia beras menggerogoti pasar nasional. Kajian “Darurat Mafia Beras” mengungkap bahwa hampir 40 % beras premium (12,2 juta ton) beredar dengan kualitas di bawah standar, menipu konsumen dan merugikan negara hingga Rp98 triliun.

Data Kementan menunjukkan 1.056 unit penggilingan berskala besar—masing‑masing berkapasitas 20 ton per jam—menguasai 40 % pasokan gabah nasional (25 juta ton per tahun). Mereka memanfaatkan subsidi pemerintah untuk menyalurkan hingga 40 % kapasitas secara komersial, lalu menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Akibatnya, petani hanya menerima Rp1,87 juta per rumah tangga dari alokasi Rp215 triliun, sementara penggilingan (RMU) menguasai Rp259 triliun dan middleman menelan Rp313,08 triliun.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (29/7), Amran menegaskan, “Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat dan mematikan penggilingan kecil.” Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan subsidi dan menindak tegas penggiling yang melanggar.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyebut fenomena ini sebagai “serakahnomics” dan berjanji akan menyita penggilingan yang tidak patuh. Satgas Pangan Polri mencatat 93 kasus mafia pangan (2024‑2026) dengan 77 tersangka, termasuk 30 perkara beras pada 2025.

Rencana ambisiusnya untuk membangun rumah dapat dilihat pada target bangun 3 juta rumah setahun.

Analisis Pakar

Sebagai ekonom makro, saya melihat dua dinamika utama: pertama, konsentrasi pasar pada segelintir pemain besar menciptakan monopoli de‑facto yang menggerogoti efisiensi alokasi sumber daya. Ketika subsidi menjadi “uang gratis” bagi konglomerat, mereka mengalihkan dana publik ke kantong pribadi, menurunkan daya beli konsumen dan menambah beban fiskal negara.

Kedua, struktur rantai pasok yang panjang menambah lapisan “middleman” yang tidak memberikan nilai tambah nyata. Margin total sebesar Rp313,08 triliun yang dihasilkan oleh perantara menandakan adanya “value leakage” yang dapat diatasi dengan digitalisasi dan platform pasar langsung. Model koperasi desa, bila didukung infrastruktur logistik dan fintech, dapat memangkas setidaknya 30‑40 % biaya intermediasi.

Namun, reformasi tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan top‑down. Pemerintah harus menyiapkan mekanisme verifikasi mutu beras secara real‑time, misalnya melalui blockchain atau sistem traceability berbasis QR code. Ini akan menurunkan peluang penipuan mutu dan memberi konsumen jaminan transparansi.

Terakhir, kebijakan subsidi harus dipertimbangkan ulang. Alih‑alih memberi subsidi produksi massal, pemerintah dapat mengalihkan dana ke subsidi input bagi petani kecil (pupuk, bibit, teknologi irigasi) dan program pembiayaan mikro. Dengan meningkatkan produktivitas petani, pasokan beras nasional akan lebih beragam, menurunkan ketergantungan pada penggiling besar, dan pada gilirannya menurunkan risiko terulangnya skema mafia beras.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Berapa banyak kerugian yang ditimbulkan oleh praktik mafia beras?
    A: Menurut laporan Kementerian Pertanian, kerugian langsung mencapai Rp98 triliun, dengan potensi kerugian konsumen tambahan Rp71,9 triliun per tahun.
  • Q: Apa itu Koperasi Desa Merah Putih?
    A: Skema koperasi yang menghubungkan petani langsung ke konsumen akhir, memotong perantara, dan diharapkan meningkatkan margin petani serta menurunkan harga beras bagi konsumen.
  • Q: Bagaimana pemerintah menindak mafia beras?
    A: Pemerintah melalui Satgas Pangan Polri telah menindak 93 kasus mafia pangan (2024‑2026) dengan 77 tersangka, mencabut 2.231 izin pengecer/distributor pupuk, dan berencana menyita penggilingan yang melanggar regulasi.
Meow! Tanya Nesi!
😸