Mahkamah Konstitusi Bentak Anggaran Pendidikan: MBG Dilarang Pakai Dana APBN 2026 ke Depan

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mahkamah Konstitusi Bentak Anggaran Pendidikan: MBG Dilarang Pakai Dana APBN 2026 ke Depan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibiayai dari alokasi pendidikan APBN setelah 2028.
  • Putusan menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan 20% APBN untuk pendidikan harus dipenuhi secara murni untuk komponen operasional inti.
  • Pemerintah berjanji memisahkan dana MBG mulai APBN 2028, meski kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang prioritas fiskal dan hak konstitusional.

Jakarta, 30 Juli 2026 – Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah tahun anggaran 2028. Keputusan ini menandai batas akhir bagi pemerintah yang selama ini menggabungkan dana gizi dengan anggaran pendidikan dalam APBN 2026.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Guntur Hamzah, menegaskan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memang konstitusional, namun hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026. Selanjutnya, alokasi dana MBG harus dipisahkan karena tidak termasuk dalam "operasional penyelenggaraan pendidikan" yang dimaksud dalam undang‑undang.

Dalam pertimbangannya, hakim Guntur menyoroti Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara menganggarkan minimal 20 % APBN untuk pendidikan. Ia menilai bahwa pencampuran dana MBG mengganggu proporsionalitas anggaran, mengingat program gizi memerlukan sumber daya yang signifikan. "Ketidakseimbangan ini mengorbankan dana yang seharusnya langsung ditujukan untuk sarana, prasarana, dan kesejahteraan tenaga pendidik," ujarnya.

Hakim Enny Urbaningsih menambahkan bahwa meski program MBG secara substantif konstitusional sebagai kebijakan prioritas pemerintah pasca Pemilu 2024, alokasinya harus dibentuk sebagai pos terpisah. Jika tidak, APBN 2026 berisiko melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena persentase 20 % tidak akan tercapai.

Pihak penggugat, Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara, mengajukan gugatan material dengan argumen bahwa penggunaan dana pendidikan untuk MBG melanggar mandat konstitusional. Mereka menekankan bahwa frasa "memprioritaskan" dalam UUD 1945 menuntut alokasi dana pendidikan menjadi pos utama, bukan sekadar pos yang dapat dipindahkan.

Menanggapi putusan MK, Menteri Koordinator Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan mematuhi keputusan tersebut dan menyiapkan pemisahan dana MBG mulai APBN 2028. "Kami menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan anggaran demi menjaga kepatuhan terhadap Pasal 31 UUD 1945," ujarnya dalam konferensi pers.

Analisis Pakar

Putusan ini bukan sekadar soal teknis penganggaran, melainkan pertarungan nilai antara hak konstitusional atas pendidikan dan agenda kesejahteraan sosial. Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dinamika utama. Pertama, pemerintah selama ini memanfaatkan celah interpretatif Pasal 22 ayat (3) untuk menyalurkan dana gizi ke dalam kerangka pendidikan, mengklaim bahwa gizi adalah prasyarat belajar. Meskipun logikanya tidak sepenuhnya keliru, fakta bahwa alokasi MBG menyerap sebagian signifikan dari 20 % APBN menimbulkan risiko nyata bagi kualitas pendidikan inti.

Kedua, keputusan MK menegaskan supremasi konstitusi atas kebijakan fiskal. Ini memberi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak dapat mengorbankan mandat pendidikan demi program populis, sekurang‑kurangnya tanpa mekanisme alokasi yang transparan. Namun, tantangan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah akan menyiapkan sumber dana terpisah untuk MBG tanpa menambah defisit atau mengalihkan dana dari program sosial lain yang juga krusial.

Implikasi jangka panjangnya meliputi potensi revisi kebijakan APBN yang lebih ketat, peningkatan pengawasan parlemen terhadap alokasi sektoral, dan dorongan bagi lembaga swadaya masyarakat untuk mengisi kekosongan dana gizi melalui mekanisme non‑APBN. Jika tidak, pemerintah berisiko menimbulkan ketegangan antara kementerian pendidikan dan kesehatan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara memenuhi dua hak dasar sekaligus: pendidikan dan gizi.

Terakhir, putusan ini membuka ruang bagi litigasi serupa di masa depan, terutama bila kebijakan lain mencoba menggabungkan pos anggaran yang secara konstitusional terpisah. MK telah memberi peringatan tegas: interpretasi kreatif tidak boleh melanggar batas konstitusional. Pemerintah harus menyiapkan kerangka fiskal yang lebih tersegmentasi, transparan, dan akuntabel.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa MBG tidak boleh lagi dibiayai dari anggaran pendidikan?
    A: Karena penggunaan dana tersebut melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan 20 % APBN khusus untuk pendidikan inti, bukan program sosial lain.
  • Q: Kapan pemerintah harus memisahkan dana MBG dari APBN?
    A: Mulai tahun anggaran 2028, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Q: Apakah program MBG tetap konstitusional?
    A: Ya, program MBG tetap konstitusional sebagai kebijakan prioritas, namun harus dialokasikan dalam pos anggaran terpisah, bukan dari dana pendidikan.
Meow! Tanya Nesi!
😸