Mahkamah Konstitusi Bentak Anggaran Pendidikan: MBG Dilarang Pakai Dana APBN 2026!
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh lagi dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026.
- Pemisahan dana MBG dari anggaran pendidikan wajib dimulai pada APBN 2026 2027, paling lambat 2028.
- Putusan didasarkan pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20 % APBN/APBD untuk komponen utama pendidikan.
Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Juli 2026, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak lagi dapat mencakup pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pemerintahan Prabowo Subianto‑Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengharuskan alokasi minimal 20 % APBN/APBD untuk komponen utama pendidikan—peserta didik, pendidik, sarana, kurikulum, serta evaluasi—dan bahwa MBG bukan bagian dari komponen utama tersebut. Oleh karena itu, pencampuran dana MBG ke dalam anggaran pendidikan melanggar prinsip "mandatory spending" yang diamanatkan konstitusi.
MK memberi pemerintah dua opsi: (1) memisahkan dana MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027, atau (2) menunda pemisahan hingga APBN 2028 dengan syarat alokasi pendidikan tetap mencapai 20 % tanpa mengurangi dana MBG. Pemerintah diminta menyesuaikan struktur APBN 2026 yang sedang disusun agar sesuai dengan putusan ini.
Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar mengajukan gugatan material terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17/2025 tentang APBN 2026, menilai bahwa penggunaan dana pendidikan untuk MBG melanggar konstitusi. Pada hari yang sama, aksi mahasiswa BEM UI menuntut implementasi putusan MK, menambah tekanan politik pada pemerintah.
Analisis Pakar
Putusan MK ini bukan sekadar keputusan teknis tentang alokasi anggaran, melainkan sinyal kuat bahwa lembaga yudikatif siap menegakkan supremasi konstitusi dalam kebijakan fiskal. Dengan menegaskan batas antara mandatory spending pendidikan dan program kesejahteraan sosial, MK menegaskan bahwa alokasi 20 % bukan angka simbolik, melainkan mandat yang harus dipenuhi secara murni untuk komponen inti pendidikan.
Secara politik, keputusan ini menambah beban pada pemerintahan BERITA TERKAIT


