Legislator Golkar Tekankan 'Tanpa Abuse of Power' dalam RUU Perampasan Aset: Janji atau Janji Palsu?

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Legislator Golkar Tekankan 'Tanpa Abuse of Power' dalam RUU Perampasan Aset: Janji atau Janji Palsu?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Anggota Soedeson Tandra dari Komisi III DPR menegaskan RUU Perampasan Aset sedang dibahas intensif dengan fokus pada keseimbangan kepentingan negara dan individu.
  • Rancangan undang‑undang masih dalam tahap penyelarasan dengan KUHP dan KUHAP, agar tidak bentrok dengan regulasi yang ada.
  • Rencana penyelesaian RUU dipercepat menjelang Prolegnas 2026, namun kritik menilai proses masih rentan penyalahgunaan kekuasaan.

Jakarta, 29 Juli 2026 – Dalam sebuah pernyataan tertulis, Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sedang berjalan secara intensif. Ia menekankan bahwa komisi tersebut “sangat berhati‑hati” dalam merumuskan pasal‑pasal agar tidak mengorbankan hak individu yang beritikad baik, sekaligus melindungi kepentingan negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Menurut Soedeson, masalah utama bukanlah pada undang‑undang itu sendiri, melainkan pada mindset pembuat kebijakan. “Selama ini kita selalu menyalahkan undang‑undang. Sekarang fokusnya harus pada orang – kepentingan individu, kepentingan negara – baru undang‑undang menyesuaikan diri,” ujarnya. Pernyataan ini terdengar seperti upaya menenangkan publik yang khawatir akan potensi abuse of power dalam proses perampasan aset.

Komisi III kini berada pada tahap harmonisasi substansi RUU dengan sistem hukum pidana nasional, khususnya KUHP dan KUHAP. Soedeson menegaskan, “Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal menyesuaikan sistematikanya, filosofinya, sehingga tidak berbenturan dengan regulasi lain.” Ia menambahkan bahwa proses ini harus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, meski tidak ada mekanisme konkret yang diungkapkan.

Di sisi lain, Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, mengingatkan bahwa RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan dijadwalkan selesai tahun ini. Namun, ia juga menekankan pentingnya melibatkan publik dalam setiap tahap pembahasan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua hal yang menjadi titik rawan dalam proses legislasi ini. Pertama, retorika “menjaga kepentingan individu” sering kali menjadi kedok bagi kebijakan yang pada praktiknya mengekang kebebasan ekonomi. Seperti yang terjadi dalam kasus KPK terkait gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara, tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, perampasan aset dapat dijadikan alat politik untuk menyingkirkan lawan atau mengintimidasi pelaku usaha yang tidak sejalan dengan agenda pemerintah.

Contoh nyata dari risiko ini terlihat dalam kasus korupsi Bupati Pemalang yang melibatkan uang tunai miliaran rupiah, di mana perampasan aset bisa disalahgunakan untuk menargetkan lawan politik.

Kedua, proses harmonisasi dengan KUHP dan KUHAP menandakan bahwa RUU ini belum selesai dibentuk, melainkan masih dalam fase “draft”. Pada fase ini, lobi intensif dari kelompok kepentingan—baik korporasi maupun elite politik—bisa mempengaruhi isi pasal secara signifikan. Sayangnya, transparansi proses masih minim; tidak ada forum publik yang terdokumentasi secara terbuka, sehingga masyarakat sulit mengawasi perubahan substantif.

Selain itu, penekanan pada “mindset” bukanlah solusi struktural. Apa yang dibutuhkan adalah kerangka pengawasan independen, misalnya lembaga pengawas perampasan aset yang terpisah dari eksekutif, seperti yang diusulkan dalam KPK dalam OTT Bupati Pemalang, serta mekanisme banding yang dapat diakses oleh warga biasa. Tanpa itu, janji “tanpa abuse of power” tetap menjadi slogan politik.

Terakhir, target penyelesaian sebelum Prolegnas 2026 menimbulkan pertanyaan tentang kualitas legislasi. Kecepatan sering kali mengorbankan ketelitian, dan dalam konteks hukum yang menyentuh hak properti, kesalahan dapat berakibat fatal bagi ribuan warga dan pelaku usaha. Pemerintah harus siap menerima kritik konstruktif dan membuka ruang partisipasi yang benar‑benar inklusif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa tujuan utama RUU Perampasan Aset?
    A: Mengatur mekanisme penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, atau kejahatan berat lainnya, sambil melindungi hak individu.
  • Q: Mengapa RUU ini harus diselaraskan dengan KUHP dan KUHAP?
    A: Agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi hukum, sehingga proses perampasan aset dapat dilaksanakan secara sah dan konsisten dengan sistem hukum pidana yang ada.
  • Q: Kapan RUU Perampasan Aset diperkirakan selesai?
    A: Pemerintah menargetkan penyelesaian pada akhir tahun 2026, sejalan dengan agenda Prolegnas Prioritas 2026.
Meow! Tanya Nesi!
😾