Polisi Sita 106 Paket Tembakau Sintetis dari Remaja di Depok
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 106 paket tembakau sintetis serta sejumlah bibit spray tembakau sintetis dari tangan seorang remaja di Depok, Jawa Barat, Rabu (18/9/2026). Penyitaan itu merupakan hasil pengembangan kasus yang mengungkap aliran perdagangan zat adiktif baru berbasis nikotin di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Kepala Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial R (17) diamankan saat melakukan transaksi jual beli di kawasan Margonda, Depok. "Kita mengamankan barang bukti berupa 106 paket tembakau sintetis merek tertentu dan beberapa botol bibit spray yang diduga digunakan untuk mencampurkan zat nikotin cair," ujar Ade melalui keterangan resmi, Kamis (19/9).
Modus operasi yang terungkap menunjukkan pergeseran pasar narkotika golongan baru. Tembakau sintetisāsering dijual dengan label "herbal" atau "vape cair"ādipasarkan bebas di media sosial dengan harga terjangkau, Rp 50.000 hingga Rp 80.000 per paket. Zat ini mengandung nikotin murni yang kadarnya tidak terkontrol, jauh lebih berbahaya dibanding rokok konvensional karena diserap langsung melalui rongga mulut dan kulit.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2023, tembakau sintetis dikategorikan sebagai produk tembakau elektronik yang wajib memiliki izin edar. Namun, barang bukti yang disita polisi tidak memiliki nomor izin BPOM maupun label peringatan kesehatan. Tersangka R diduga menjadi kurir level bawah yang menyuplai ke komunitas vaper di sekitar kampus dan sekolah menengah atas di Depok serta Jakarta Selatan.
Polisi kini memperluas jaringan ke penyuplai utama (main dealer) yang menyediakan bahan baku nikotin cair dan kemasan. R dikenai Pasal 196 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 132 KUHP tentang barang berbahaya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Status tersangka sebagai anak di bawah umur memaksa penyidik mengkoordinasikan penanganan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok.
Analisis Redaksi
Kasus ini membuka mata bahwa tembakau sintetis telah meresap ke lapisan remaja melalui celah regulasi dan kelemahan pengawasan perdagangan daring. Polisi berhasil mengamankan level distribusi bawah, tapi tantangan sebenarnya ada di atas: siapa yang mengimpor nikotin murni? Siapa yang mengemas dan melabeli palsu? Tanpa penindakan ke sumber produksi dan impor, penyitaan 106 paket hanya mengorek permukaan gunung es.
Perlu diwaspadai, modus "spray tembakau" memudahkan pencampuran zat terlarang lain seperti kanabinoid sintetis yang sulit terdeteksi tes urine standar. Langkah logis selanjutnya: BPOM dan Bea Cukai harus audit jalur masuk nikotin murni ke Indonesia, sementara Kominbut ditugaskan memblokir akun penjual di platform e-commerce. Sekolah dan orang tua butuh edukasi konkret soal bahaya produk iniābukan sekadar larangan, tapi penjelasan ilmiah kenapa satu hisap spray setara sepaket rokok.