Prabowo Resmikan Tujuh Kejari Baru: Janji Perbaikan Hukum atau Beban Anggaran?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Ringkasan Singkat
- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres No.40/2026 yang menambah tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.
- Kejari baru akan berlokasi di Pangandaran, Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat, dengan gedung masing‑masing dibangun di titik strategis.
- Pengoperasian, pendanaan, dan penunjukan kepala Kejari akan diatur oleh Kejaksaan Republik Indonesia, sementara pemerintah daerah diminta sediakan lahan.
Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 yang secara resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru. Keputusan ini diumumkan melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya penegakan hukum oleh Polri.
Ketujuh Kejari yang akan dibangun meliputi Kejari Pangandaran (Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat), Kejari Kabupaten Serang (Kabupaten Serang, Banten), Kejari Tana Tidung (Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara), Kejari Kubu Raya (Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat), Kejari Lima Puluh Kota (Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat), Kejari Raja Ampat (Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya), dan Kejari Pesisir Barat (Kabupaten Pesisir Barat, Lampung). Setiap kantor akan berpusat di Parigi, Ciruas, Tideng Pale, Sungai Raya, Harau, Waisai, dan Krui secara berurutan.
Perpres menegaskan bahwa operasional ketujuh Kejari akan dilaksanakan secara bertahap. Tugas, fungsi, wewenang, serta struktur organisasi akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara. Pemerintah daerah masing‑masing kabupaten diwajibkan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Kejari, sementara pendanaan seluruh proses berasal dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum oleh kepolisian juga menjadi faktor penting dalam memastikan keamanan proses pembangunan.
Selama kepala Kejari baru belum dilantik, penanganan perkara pidana dan non‑pidana tetap berada di bawah Kejaksaan Negeri yang sudah ada. Dengan demikian, transisi diharapkan tidak mengganggu layanan peradilan di wilayah‑wilayah tersebut.
Analisis Pakar
Penambahan tujuh Kejari dalam satu tahun anggaran menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Secara teori, desentralisasi layanan kejaksaan dapat mempercepat penanganan perkara, terutama di daerah yang selama ini terhambat oleh jarak dan beban kerja kantor pusat. Namun, realitas di lapangan seringkali berbeda. Banyak Kejari di daerah terpencil masih bergulat dengan kekurangan jaksa, fasilitas teknologi informasi yang usang, dan anggaran operasional yang tidak memadai.
Lebih jauh, keputusan ini tampak selaras dengan agenda politik Presiden Prabowo Subianto menjelang pemilihan umum berikutnya. Membuka kantor kejaksaan di wilayah yang potensial menjadi basis dukungan lokal, sekaligus menampilkan diri sebagai reformator sistem peradilan. Namun, tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, risiko “pemborosan” anggaran publik tetap tinggi. Apalagi, Pasal 5 Perpres menyatakan bahwa seluruh biaya ditanggung oleh anggaran Kejaksaan, yang pada tahun-tahun sebelumnya sudah menunjukkan defisit. Pengawasan independen menjadi kunci untuk menghindari penyalahgunaan dana.
Aspek lain yang tak boleh diabaikan adalah koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan. Pasal 4 menuntut pemerintah daerah menyediakan lahan, namun tidak menjelaskan mekanisme kompensasi atau jaminan kepemilikan jangka panjang. Di daerah seperti Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis tinggi, alokasi lahan untuk gedung pemerintah harus melalui kajian dampak lingkungan yang transparan. Tanpa itu, proyek dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pembangunan institusi hukum dan pelestarian alam.
Kesimpulannya, pembentukan tujuh Kejari baru merupakan langkah ambisius yang berpotensi meningkatkan akses keadilan, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi yang terukur, alokasi sumber daya yang realistis, serta pengawasan independen. Jika tidak, kebijakan ini berisiko menjadi simbol “pembenahan kosmetik” yang tidak menyentuh akar permasalahan sistem peradilan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Kapan Kejari baru akan mulai beroperasi?
A: Operasional akan dimulai secara bertahap setelah pembangunan gedung selesai dan kepala Kejari dilantik, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. - Q: Dari mana sumber dana pembangunan Kejari?
A: Seluruh biaya pembentukan, pembangunan, dan operasional Kejari baru dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. - Q: Apa yang terjadi jika pemerintah daerah tidak menyediakan lahan?
A: Pasal 4 Perpres mewajibkan pemerintah daerah menyediakan lahan; jika tidak, proses pembangunan dapat tertunda atau memerlukan negosiasi ulang antara pemerintah pusat dan daerah.


