Kapolres Tangsel Bongkar Mitos Penangkapan Kasat Narkoba: Hanya Saksi, Bukan Pelaku Etomidate

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kapolres Tangsel Bongkar Mitos Penangkapan Kasat Narkoba: Hanya Saksi, Bukan Pelaku Etomidate
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kapolres Kapolres Tangerang Selatan menegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) tidak ditangkap dalam kasus etomidate.
  • Kasat Narkoba dipanggil sebagai saksi oleh Bareskrim Polri, bukan sebagai tersangka.
  • Investigasi internal Propam Polda Metro Jaya tetap berjalan, menegakkan disiplin bagi anggota yang terbukti melanggar.

Dalam konferensi pers pada Senin (27/7), Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolom menepis beredarnya informasi bahwa Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, telah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan etomidate. Menurut Boy, Pardiman justru dipanggil ke Bareskrim Polri sebagai saksi ketika oknum berinisial DD ditangkap.

"Kasat Narkoba tidak terlibat, karena kami memerintahkan beliau untuk menjadi saksi saat oknum DD ditangkap," ujar Boy kepada wartawan. Ia menegaskan kembali bahwa Pardiman tidak ditangkap dan tidak memiliki peran dalam peredaran narkotika tersebut.

Pemeriksaan terhadap Pardiman dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, bukan sebagai tindakan kriminal, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal yang melekat pada jabatan Kasat Narkoba. "Yang bersangkutan diperiksa Propam karena posisinya yang mengawasi anggota satuan," jelas Boy.

Polres Tangsel menegaskan komitmennya mendukung proses hukum dan kebijakan tegas Polda Metro Jaya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, termasuk bila anggota Polri terbukti melanggar. "Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Kapolda Metro Jaya," tutupnya.

Analisis Pakar

Kasus etomidate ini mengungkap dua dinamika penting dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia. Pertama, adanya kebingungan publik antara peran saksi dan tersangka. Media dan rumor yang beredar sebelum klarifikasi resmi dapat merusak reputasi pejabat yang belum terbukti bersalah. Kedua, prosedur internal kepolisian—khususnya peran Propam—menunjukkan bahwa pengawasan internal tidak selalu identik dengan tindakan kriminal, melainkan upaya pencegahan dan penegakan disiplin.

Penanganan kasus oleh Bareskrim Polri yang awalnya menuduh Kasat Narkoba terlibat, kemudian diikuti klarifikasi dari Polda Metro Jaya, menandakan adanya koordinasi yang masih perlu diperbaiki antar lembaga. Ketidaksesuaian informasi dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian, yang pada gilirannya mengurangi kepercayaan publik.

Selain itu, peredaran etomidate dalam bentuk vape ilegal menyoroti celah regulasi obat bius yang belum terakomodasi secara memadai. Kebijakan pengawasan obat harus lebih proaktif, mengingat etomidate kini masuk dalam golongan narkotika II. Penegakan hukum harus diimbangi dengan upaya edukasi dan kontrol distribusi medis yang ketat.

Terakhir, keputusan Propam untuk memeriksa Kasat Narkoba sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal menegaskan pentingnya akuntabilitas di dalam institusi. Namun, transparansi proses tersebut harus dijaga agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan. Publik berhak mengetahui bahwa penyelidikan internal bukanlah penanda kesalahan, melainkan langkah preventif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah Kasat Narkoba Polres Tangsel benar‑benar ditangkap dalam kasus etomidate?
    A: Tidak. Ia dipanggil sebagai saksi oleh Bareskrim Polri, bukan sebagai tersangka.
  • Q: Siapa yang sebenarnya terlibat dalam peredaran etomidate?
    A: Dua tersangka utama adalah MR dan DD, keduanya merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel dan anggota Polda Aceh.
  • Q: Apa peran Propam dalam kasus ini?
    A: Propam melakukan pemeriksaan disiplin terhadap Kasat Narkoba karena posisinya yang mengawasi anggota, bukan karena dugaan pelanggaran kriminal.
Meow! Tanya Nesi!
😾