Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak: Implikasi Bisnis yang Perlu Anda Ketahui

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak: Implikasi Bisnis yang Perlu Anda Ketahui
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan memungut, menilai, atau menagih pajak.
  • Sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak bersifat preventif dan informatif, bukan pengambilalihan tugas.
  • Pengawasan pajak tetap eksklusif bagi petugas pajak, sehingga risiko penyalahgunaan otoritas dapat diminimalisir.

Jakarta, CNBC Indonesia – Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, menegaskan pada Selasa (28/7/2026) bahwa personel Bhabinkamtibmas tidak berhak melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada wajib pajak. Pernyataan ini muncul setelah beredar spekulasi bahwa aparat keamanan tersebut terlibat langsung dalam pengawasan pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Isir menekankan bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam kerjasama dengan DJP terbatas pada fungsi pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di tingkat wilayah. "Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," ujarnya.

Koordinasi antarlembaga ini, kata Isir, tetap berada dalam koridor tugas masing‑masing. Bhabinkamtibmas dapat membantu mengumpulkan data, menyebarkan informasi, dan membangun kemitraan dengan warga, namun semua keputusan teknis perpajakan tetap berada di tangan DJP sesuai peraturan perundang‑undangan.

Sementara itu, DJP juga mengeluarkan pernyataan tertulis (nomor KT‑1/2026) yang menegaskan bahwa Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian, penagihan, atau pemeriksaan pajak. Koordinasi ini merupakan bagian dari pedoman internal yang telah ada sejak 2020 dan diperbarui pada 2026, bukan kebijakan baru yang mengubah batas kewenangan.

Analisis Pakar

Secara strategis, sinergi antara aparat keamanan dan otoritas pajak dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan data fiskal, terutama di daerah terpencil dimana kehadiran petugas pajak masih terbatas. Namun, penting untuk menegaskan batasan peran agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aparat keamanan beralih menjadi ā€œpenagih pajakā€. Risiko utama yang muncul adalah potensi penyalahgunaan otoritas, yang dapat menurunkan kepercayaan wajib pajak dan menimbulkan gesekan sosial.

Dari perspektif bisnis, kejelasan ini memberikan kepastian bagi perusahaan dalam mengelola kepatuhan pajak. Jika Bhabinkamtibmas dipandang sebagai agen penagih, perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya tambahan untuk mengantisipasi inspeksi tak terduga, yang pada gilirannya meningkatkan biaya operasional. Dengan penegasan bahwa hanya DJP yang berwenang, beban administratif tetap terpusat pada fungsi pajak yang sudah ada, memungkinkan perusahaan fokus pada perencanaan keuangan dan investasi.

Selain itu, kolaborasi ini membuka peluang bagi sektor teknologi informasi. Pengumpulan data lapangan oleh Bhabinkamtibmas dapat diintegrasikan ke dalam sistem big‑data DJP, mempercepat identifikasi wajib pajak potensial dan meningkatkan basis data kepatuhan. Penyedia layanan IT yang mampu mengembangkan platform interoperabilitas antara Polri dan DJP berpotensi meraih kontrak pemerintah yang signifikan.

Terakhir, kebijakan ini menegaskan pentingnya komunikasi publik yang transparan. Pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat bahwa sinergi ini bersifat preventif, bukan represif. Dengan demikian, risiko backlash sosial dapat diminimalisir, dan iklim investasi tetap kondusif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah Bhabinkamtibmas dapat menagih pajak secara langsung?
    A: Tidak. Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk menagih, menilai, atau memeriksa pajak.
  • Q: Siapa yang berwenang melakukan pemeriksaan pajak?
    A: Pemeriksaan pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan perundang‑undangan.
  • Q: Apa manfaat sinergi antara Polri dan DJP bagi wajib pajak?
    A: Sinergi ini memperkuat jaringan informasi, membantu DJP mengidentifikasi wajib pajak potensial, namun tetap menjaga batas kewenangan sehingga tidak menambah beban administratif bagi wajib pajak.
Meow! Tanya Nesi!
😸