Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Victory Apparel Indonesia Siapkan PHK 846 Pekerja: Pemerintah Intervensi & Risiko Hukum

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Victory Apparel Indonesia Siapkan PHK 846 Pekerja: Pemerintah Intervensi & Risiko Hukum
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • PT Victory Apparel Indonesia akan memutuskan hubungan kerja dengan 846 karyawan setelah tekanan keuangan pasca‑pandemi dan banjir.
  • Pemerintah menawarkan dua opsi, termasuk bantuan pembiayaan lewat Bank Himbara, namun perusahaan tetap memilih PHK.
  • Serikat pekerja melaporkan adanya tawaran pesangon 0,5 kali ketentuan yang kini dibatalkan oleh MahkamahKonstitusi.

Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, mengungkapkan bahwa VictoryApparelIndonesia akan melakukan PHK terhadap 846 pekerja. Dialog yang melibatkan serikat pekerja, pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Pidana Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan berlangsung pada Senin (27/7).

Menurut Said Iqbal, pemerintah menyiapkan dua skenario: pertama, intervensi kebijakan untuk menghindari PHK, misalnya membuka akses pembiayaan melalui Bank Himbara bila permasalahan terletak pada permodalan atau arus kas. Kedua, bantuan regulasi bila hambatan berasal dari bahan baku atau kondisi global.

Namun, manajemen Victory Apparel Indonesia memilih opsi kedua – melaksanakan PHK – karena kondisi keuangan yang memburuk sejak pandemi Covid‑19, diperparah oleh bencana banjir dan gangguan arus kas. Pemerintah menghormati keputusan bisnis tersebut, namun menegaskan bahwa seluruh hak pekerja harus dipenuhi sebelum operasional perusahaan berakhir pada Oktober 2026, ketika masa sewa pabrik berakhir.

Dalam proses penyelesaian, diperkirakan ada sekitar 200 pekerja yang diminta menandatangani kesepakatan pesangon 0,5 kali ketentuan. MahkamahKonstitusi telah membatalkan ketentuan tersebut melalui Putusan No. 168/2024, sehingga pesangon minimal satu kali harus dibayarkan, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan berjanji mempercepat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JaminanHariTua) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta menyiapkan program pelatihan ulang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memfasilitasi penempatan kembali pekerja di sektor industri yang masih membuka lowongan, seperti di Brebes, Rembang, Sragen, dan Wonogiri.

Selain isu PHK, Said Iqbal juga menerima laporan dugaan pelanggaran hak cuti hamil bagi pekerja perempuan di perusahaan tersebut, dan meminta Dinas Ketenagakerjaan setempat melakukan pemeriksaan.

Analisis Pakar

Keputusan Victory Apparel Indonesia untuk melakukan PHK massal mencerminkan tekanan struktural yang masih dirasakan oleh sektor manufaktur garmen pasca‑pandemi. Meskipun ada bantuan kebijakan, perusahaan tampaknya berada di ambang kegagalan likuiditas yang tidak dapat diatasi hanya dengan pinjaman jangka pendek. Dari perspektif makroekonomi, penurunan produksi di industri garmen berpotensi menurunkan kontribusi sektor ini terhadap PDB, sekaligus meningkatkan tingkat pengangguran di wilayah Jawa Tengah yang masih bergantung pada tenaga kerja semi‑terampil.

Intervensi pemerintah melalui Bank Himbara dan program pelatihan ulang merupakan langkah yang tepat, namun efektivitasnya bergantung pada kecepatan penyaluran dana dan kesesuaian kurikulum dengan kebutuhan industri. Jika proses ini terlambat, risiko “brain drain” atau perpindahan tenaga kerja ke sektor informal akan meningkat, menambah beban sosial dan fiskal.

Penegakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pesangon satu kali menjadi sinyal penting bagi seluruh pelaku usaha: tidak ada ruang bagi praktik “pesangon murah” yang sempat menjadi praktik umum. Hal ini meningkatkan beban biaya keluar (exit cost) perusahaan, namun sekaligus memperkuat perlindungan pekerja, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan investor terhadap iklim kerja Indonesia.

Secara strategis, pemerintah daerah harus memanfaatkan peluang investasi baru di wilayah Brebes, Rembang, Sragen, dan Wonogiri untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak. Koordinasi lintas‑instansi antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi menjadi kunci untuk menghindari terjadinya “gap” antara PHK dan penempatan kembali, sehingga dampak sosial‑ekonomi dapat diminimalisir.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Berapa banyak pekerja yang akan di-PHK oleh Victory Apparel Indonesia?
    A: Perusahaan berencana memutuskan hubungan kerja dengan 846 karyawan.
  • Q: Apa dasar hukum terbaru mengenai besaran pesangon?
    A: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/2024 membatalkan ketentuan pesangon 0,5 kali, sehingga minimal satu kali pesangon wajib dibayarkan.
  • Q: Bagaimana pemerintah membantu pekerja yang terdampak?
    A: Pemerintah menyediakan pembiayaan lewat Bank Himbara, mempercepat pencairan JHT dan JKP, serta menyiapkan program pelatihan serta penempatan kembali di industri Jawa Tengah.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸