Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis Mulai 1 Agustus 2026
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KEMENTERIAN Hukum menerapkan perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan untuk pendaftaranhak ciptalagu saat ini tidak dikenakan biaya atau Rp 0.
“Aturan itu berlaku aktif mulai 1 Agustus 2026,” kata Supratman dalam agenda Pasti Ada Solusi Episode 8 di kantornya, dikutip dari kanal YouTube Kemenkum, Jumat, 24 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 yang terbit pada 2 Juli 2026, skema permohonan pencatatan ciptaan atau produk hak terkait mengalami perubahan.
Awalnya, skema yang digunakan berupa tarif tunggal sebesar Rp 200 ribu untuk setiap permohonan. Namun, dalam aturan terbaru, prosedurnya terdiri dari dualayer. Untuk permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait lagu atau musik tidak dikenakan biaya, sementara selain itu tetap kena Rp 200 ribu.
Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang berlaku sebelumnya. Selain permohonan hak cipta, terdapat beberapa perubahan lain yang diatur dalam PP terbaru. Hal ini juga berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran, seperti yang dibahas dalam pembahasan Anggaran Perjalanan Dinas Turun 49%.
Misalnya, permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh umum mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta. Sementara, untuk pendaftaran merek Usaha Mikro, Usaha Kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah masih tetap dipertahankan sebesar Rp 500 ribu per kelas.
Tarif PNBP tetap juga diterapkan pada pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang sebesar Rp 250 ribu untuk umum, serta untuk UMKM, lembaga penelitian maupun pengembangan pemerintah, dan lembaga pendidikan tetap sebesar Rp 150 ribu. Begitu pula untuk tarif permohonan paten, yakni Rp 350 ribu untuk UMKM, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, serta Rp 1,25 juta untuk umum.
Pilihan Editor:Skema Baru Sistem Royalti Musik: Apa Itu Single Gateway
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Gencarkan 'Program Senin Kabel', Pemprov DKI Targetkan Turunkan Semua Kabel Udara ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun

Kebakaran Jakbar Naik 9,51 Persen, FKDM Digemblar Jadi Garda Depan Penanganan Krisis

Ibu Lansia Dituduh Senggol Mobil Sebelum Tewaskan Pemotor di Kembangan, Polisi Ungkap Kronologi
