Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

DPRD Gowa Selesaikan Pansus Hak Angket, Bupati Husniah Talenrang Dihadapkan pada Risiko Pemakzulan

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPRD Gowa Selesaikan Pansus Hak Angket, Bupati Husniah Talenrang Dihadapkan pada Risiko Pemakzulan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyerahkan laporan lengkap beserta delapan rekomendasi kepada pimpinan dewan.
  • Jika mayoritas 45 anggota DPRD menyetujui, proses akan berlanjut ke hak menyatakan pendapat yang dapat memicu pemakzulan Bupati Husniah Talenrang.
  • Rekomendasi mencakup tindakan terhadap aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten, dan pimpinan DPRD, termasuk penyelidikan dugaan korupsi pada program sekolah gratis.

Panitia Khusus (Panitia Khusus Hak Angket) DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi menutup penyelidikan mereka pada Kamis (23/7). Ketua Pansus, Kasim Sila, menyatakan bahwa laporan akhir beserta delapan poin rekomendasi telah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk didistribusikan ke seluruh 45 anggota dewan.

Langkah selanjutnya adalah penetapan apakah temuan Pansus layak dibawa ke hak menyatakan pendapat – sebuah prosedur politik yang, bila disetujui mayoritas, dapat berujung pada usulan pemakzulan kepala daerah. "Kalau teman‑teman menganggap laporan kami layak dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat, maka mereka akan mengusulkan kepada pimpinan untuk penggunaan hak menyatakan pendapat," ujar Kasim.

Kasim menegaskan bahwa hak menyatakan pendapat "tidak jauh dari pemakzulan atau pemberhentian". Meskipun ia mengindikasikan dukungan mayoritas anggota DPRD untuk melanjutkan proses, keputusan akhir tetap berada di tangan seluruh dewan.

Delapan rekomendasi yang diusulkan terbagi dalam tiga kategori: kepada aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Gowa, dan pimpinan DPRD. Salah satu poin penting menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan sekolah gratis, yang kini menjadi sorotan polisi.

Sebelumnya, pada 14 Juli, Bupati Husniah Talenrang hadir dalam sidang Pansus namun memilih keluar (walk‑out) setelah menolak menjawab pertanyaan secara individu. Kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero, mengklaim bahwa bupati menuntut pertanyaan diajukan secara kolektif dan dijawab secara tertulis, hak yang menurut mereka tidak dipenuhi. Sementara kuasa hukum lain, Arie Dumais, berargumen bahwa prosedur tersebut sudah sesuai dengan Pasal 128 UU No.1/2024 yang memberi pilihan jawaban lisan atau tertulis.

Kasim menutup dengan menegaskan bahwa Pansus tetap akan menyimpulkan hasil sidang, terlepas dari kehadiran atau ketidakhadiran bupati, dan akan mengadakan rapat internal untuk merumuskan kesimpulan akhir.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dinamika ini sebagai ujian nyata bagi mekanisme akuntabilitas daerah. Pansus Hak Angket seharusnya menjadi instrumen kontrol yang kuat, namun keberhasilan proses ini sangat tergantung pada integritas anggota dewan dan independensi aparat penegak hukum. Jika rekomendasi kepada kepolisian tidak diikuti dengan penyelidikan yang transparan, maka tuduhan korupsi pada program sekolah gratis akan tetap menjadi isu politik semata, bukan penegakan hukum.

Langkah menuju hak menyatakan pendapat memang bersifat politis, namun tidak boleh menjadi ajang permainan kekuasaan semata. Mayoritas 45 anggota DPRD harus menilai laporan secara objektif, mengingat konsekuensi pemakzulan dapat menimbulkan preseden bagi daerah lain. Penggunaan hak ini harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan sekadar tekanan publik atau agenda partai.

Selain itu, sikap Bupati Husniah Talenrang yang memilih walk‑out menimbulkan pertanyaan tentang komitmen transparansi. Meskipun kuasa hukumnya mengutip hak atas pertanyaan kolektif, prosedur hukum yang berlaku memberikan fleksibilitas bagi saksi untuk menjawab secara lisan. Penolakan tersebut dapat dilihat sebagai upaya menghindari sorotan, yang pada gilirannya memperburuk persepsi publik terhadap integritas pemerintah daerah.

Ke depan, saya menuntut agar DPRD Gowa tidak hanya berhenti pada rekomendasi, melainkan memastikan implementasinya. Pengawasan berkelanjutan, audit independen, dan publikasi hasil penyelidikan secara terbuka akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan warga terhadap institusi demokratis di Sulawesi Selatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu hak menyatakan pendapat dalam konteks DPRD?
    A: Hak menyatakan pendapat adalah prosedur politik yang memungkinkan dewan legislatif mengajukan usulan pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah jika mayoritas anggotanya setuju.
  • Q: Apa saja rekomendasi utama Pansus Hak Angket DPRD Gowa?
    A: Delapan poin rekomendasi mencakup tindakan terhadap aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi program sekolah gratis, perbaikan kebijakan pemerintah kabupaten, dan langkah-langkah internal DPRD.
  • Q: Bagaimana proses selanjutnya jika mayoritas DPRD menyetujui laporan Pansus?
    A: Pimpinan DPRD akan mengajukan hak menyatakan pendapat, yang kemudian dapat berujung pada pemakzulan Bupati jika prosedur lanjutan dipenuhi.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸