Skandal Korupsi Rp10,2 Miliar di Kebun Binatang Surabaya: Mantan Dirut Ditangkap, Satwa Terancam
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Eks Direktur Utama Choirul Anwar ditetapkan tersangka korupsi anggaran PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya senilai Rp10,2 miliar.
- Modus penggelembungan anggaran pakan satwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,4 miliar untuk kepentingan pribadi.
- Kasus menimbulkan dampak pada kondisi kebun binatang, memicu audit independen dan tekanan politik dari Wali Kota Surabaya.
Surabaya, 22 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran perusahaan daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) senilai Rp10.209.664.735,60. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka (TAP) No. TAP‑863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS selama delapan tahun, dari 2016 hingga 2024. Selama masa kepemimpinan itu, penyidik mengungkap bahwa ia menyalahgunakan wewenang dengan menyalurkan dana anggaran untuk pengeluaran fiktif dan kepentingan pribadi. Modus yang terungkap adalah mark‑up anggaran pakan satwa, di mana nilai kontrak dibesar‑besar secara artifisial, kemudian selisihnya dialihkan ke rekening pribadi CA.
Menurut hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur (BPKP), kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar, dengan lebih dari 70 % (sekitar Rp7,4 miliar) diperkirakan masuk ke kantong eks‑direktur. Dampaknya tidak hanya bersifat finansial; kebun binatang mengalami penurunan kualitas perawatan, fasilitas yang rusak, dan hewan yang menunjukkan tanda‑tanda malnutrisi serta penurunan kesehatan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa sejak akhir 2023 tidak ada satwa yang meninggal karena kekurangan pakan atau perawatan, berkat pengawasan intensif. Namun, ia mengakui bahwa selisih keuangan yang signifikan telah ada sejak era kepemimpinan sebelumnya, termasuk masa Wali Kota Tri Rismaharini, dan menuntut audit independen serta penegakan hukum yang tegas.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Jatim telah memeriksa 22 saksi dan masih menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain. CA kini ditahan di Rutan Klas I Surabaya sejak 21 Juli 2026 dan dijatuhi dakwaan berdasarkan Pasal 603 ayat 1 dan Pasal 604 ayat 1 KUHP yang telah diubah oleh UU 1/2026, serta Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 126 ayat 1 UU KUHP, dan Pasal 18 UU Tipikor.
Kuasa hukum CA, Edward Dewaruci, menyatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan belum menemukan cacat formil yang dapat dijadikan dasar praperadilan. Sementara itu, Wali Kota Surabaya menegaskan komitmen pemerintah kota untuk mengusut tuntas kasus ini, memerintahkan audit independen, serta mengawasi penggunaan anggaran KBS secara ketat demi kepentingan publik dan kesejahteraan satwa.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkapkan celah struktural dalam tata kelola BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang selama ini dibiarkan beroperasi dengan pengawasan internal yang lemah. Penggunaan anggaran pakan satwa sebagai kedok untuk menggelembungkan nilai kontrak bukan sekadar pelanggaran administratif; ia mencerminkan budaya korupsi yang telah mengakar dalam proses pengadaan publik. Selama hampir satu dekade, tidak ada mekanisme audit yang independen dan transparan, sehingga memungkinkan pejabat seperti CA memanipulasi data keuangan tanpa terdeteksi.
Selain itu, fakta bahwa selisih keuangan sudah ada sejak era kepemimpinan sebelumnya menandakan kegagalan berkelanjutan dari otoritas pengawas, baik di tingkat kota maupun provinsi. Audit internal yang dipilih oleh BUMD jelas tidak cukup objektif; hanya dengan melibatkan auditor independen yang memiliki mandat jelas dapat terungkap penyimpangan sebesar Rp10,2 miliar ini. Pemerintah kota Surabaya harus menjadikan kasus ini sebagai titik balik untuk memperkuat regulasi pengadaan, memperketat kontrol internal, dan menegakkan sanksi yang nyata bagi pelaku.
Implikasi sosial juga tidak dapat diabaikan. Kebun Binatang Surabaya adalah aset publik yang berfungsi sebagai sarana edukasi dan konservasi. Kerusakan fasilitas dan penurunan kesehatan satwa akibat alokasi anggaran yang tidak tepat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Jika tidak segera diperbaiki, konsekuensi jangka panjangnya dapat berupa penurunan kunjungan, hilangnya pendapatan asli daerah (PAD), dan bahkan potensi penutupan sebagian fasilitas.
Terakhir, penetapan tersangka dan penahanan CA menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kapasitas untuk menindak korupsi tingkat tinggi, namun proses peradilan harus tetap transparan dan bebas intervensi politik. Hanya dengan menegakkan prinsip akuntabilitas secara konsisten, Indonesia dapat mengurangi ruang gerak korupsi di sektor publik dan melindungi kepentingan rakyat serta lingkungan hidup.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa total kerugian yang ditimbulkan oleh kasus korupsi ini?
A: Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar, dengan sekitar Rp7,4 miliar diduga masuk ke kantong pribadi mantan direktur. - Q: Apa saja pasal yang dikenakan kepada Choirul Anwar?
A: CA didakwa dengan Pasal 603 ayat 1 dan Pasal 604 ayat 1 KUHP (ubah UU 1/2026), serta Pasal 20 huruf a dan c, Pasal 126 ayat 1 UU KUHP, dan Pasal 18 UU Tipikor. - Q: Bagaimana dampak kasus ini terhadap kebun binatang?
A: Penggelapan dana mengakibatkan penurunan perawatan fasilitas, kondisi satwa yang kurang sehat, serta menurunnya kualitas layanan publik.
BERITA TERKAIT

IHSG Siap Menembus 6.5 Ribu: Peluang atau Jerat Bagi Investor?

7 Pahlawan Merah Putih Siap Guncang 16 Besar China Open 2026 – Jadwal & Duel Sengit!
