Komisi II DPR Tutup-tutupi Penggantian Ombudsman: Apa Sebenarnya yang Disembunyikan?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi II DPR Tutup-tutupi Penggantian Ombudsman: Apa Sebenarnya yang Disembunyikan?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Komisi II DPR menolak mengungkap nama calon pengganti Hery Susanto yang terjerat korupsi tambang nikel.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, hanya menyatakan nama calon sudah diserahkan ke pimpinan DPR tanpa detail.
  • Daftar sembilan nama yang lolos fit‑and‑proper test tersedia, namun urutan pengganti tidak diatur oleh undang‑undang, menimbulkan dugaan manipulasi politik.

Jakarta – Pada Rabu (22/7), Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR, menolak memberikan klarifikasi mengenai nama calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI yang menggantikan Hery Susanto. Susanto kini berada di balik jerat kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara (periode 2013‑2025).

Menurut pernyataan Bahtra di kompleks parlemen, "Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR. Dicek aja ke pimpinan ya." Ia menegaskan tidak ada aturan yang mengikat urutan calon PAW berdasarkan hasil fit‑and‑proper test. "Undang‑undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang akan menggantikan PAW," ujarnya, menambah kebingungan tentang proses seleksi.

Rapat Paripurna DPR ke‑26 masa sidang V pada 21 Juli lalu memang memutuskan penetapan anggota Ombudsman pengganti Hery Susanto, namun tidak mengumumkan nama penggantinya. Surat pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B‑39613/20‑Juli‑2026 menyebutkan adanya sembilan nama yang lolos tes, antara lain Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik. Meski demikian, tidak ada kejelasan apakah urutan tersebut menjadi dasar penunjukan.

Ketidaktransparanan ini menimbulkan spekulasi bahwa proses penunjukan dapat dipengaruhi oleh pertimbangan politik internal DPR, mengingat posisi strategis Ombudsman dalam mengawasi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Tanpa kejelasan hukum yang mengatur urutan pengganti, ruang gerak bagi lobi politik menjadi semakin lebar.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua masalah mendasar. Pertama, ketidaksesuaian antara mandat publik dan praktik legislatif. DPR, sebagai wakil rakyat, seharusnya menjamin proses seleksi yang terbuka dan akuntabel, terutama untuk lembaga pengawas seperti Ombudsman. Menyembunyikan nama calon tidak hanya menyalahi prinsip transparansi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kedua, celah hukum yang dimanfaatkan. Tidak adanya pasal yang mengatur urutan pengganti PAW menciptakan ruang interpretasi yang luas. Ini membuka peluang bagi fraksi‑fraksi politik untuk menempatkan tokoh yang sejalan dengan agenda mereka, mengorbankan independensi Ombudsman. Jika hal ini dibiarkan, fungsi pengawasan Ombudsman akan terdegradasi menjadi alat politik, bukan penjaga pelanggaran hukum, bukan penjaga integritas.

Ketiga, implikasi bagi penegakan kasus korupsi tambang nikel. Hery Susanto terjerat dalam skandal yang melibatkan kerugian negara signifikan. Penggantinya seharusnya memiliki rekam jejak bersih dan independen untuk memastikan penyelidikan dan penindakan yang tidak terhalang. Penundaan pengungkapan nama calon menimbulkan pertanyaan: apakah ada upaya melindungi kepentingan tertentu?

Keempat, rekomendasi kebijakan. Pemerintah dan DPR perlu segera menyusun regulasi yang jelas mengenai urutan dan kriteria penggantian PAW, termasuk mekanisme publikasi hasil fit‑and‑proper test. Selain itu, pembentukan komite independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil dapat menjadi jaminan bahwa proses seleksi tidak dimanipulasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Komisi II DPR tidak mengungkap nama calon pengganti Hery Susanto?
    A: Komisi II menyatakan bahwa tidak ada aturan hukum yang mengikat urutan pengganti, sehingga mereka menolak mengumumkannya sampai ada keputusan final dari pimpinan DPR.
  • Q: Siapa saja yang telah lolos fit‑and‑proper test untuk menjadi anggota Ombudsman periode 2026‑2031?
    A: Sepuluh nama termasuk Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik.
  • Q: Apa dampak ketidaktransparanan proses penggantian ini terhadap kepercayaan publik?
    A: Ketidakjelasan menurunkan kepercayaan publik terhadap DPR dan Ombudsman, serta membuka peluang intervensi politik yang dapat melemahkan independensi lembaga pengawas.