Saksi: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta "Atensi" Rp 500 Juta
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

MANTANkonsultan PT Toshida Indonesia, Lukman Malanuang, mengaku ada "atensi" yang diminta mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait laporan masyarakat yang diajukan perusahaan itu. Pengakuan tersebut disampaikan Lukman saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Hery di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Lukman mengatakan telah lama mengenal Hery. Saat PT Toshida Indonesia mengajukan laporan masyarakat mengenai perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan pada 2025, ia mendatangi kantor Hery sebagai konsultan perusahaan.
"Saudara datang saat itu kapasitasnya sebagai kawan yang sedang mengenal atau bagaimana?" tanya jaksa.
"Sebagai konsultan dan kawan ya, Pak," jawab Lukman.
Lukman mengatakan ia menyampaikan surat pengaduan masyarakat yang diajukan PT Toshida Indonesia kepada Ombudsman RI. Menurut dia, Hery merespons dengan menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Pada pertengahan April 2025, kata Lukman, Hery kembali menghubunginya melalui telepon dan menyampaikan bahwa pengaduan PT Toshida Indonesia sedang diproses.
Jaksa kemudian mendalami adanya permintaan "atensi" dalam perkara tersebut.
"Apakah ada pembicaraan terkait atensi?" tanya jaksa.
"Ada. Waktu itu perkiraannya sekitar Rp 500 juta," jawab Lukman.
Lukman mengatakan Hery sempat berkelakar meminta "atensi" saat meneleponnya. Ia kemudian meminta Hery bersabar karena sedang berada di luar kota. Setelah itu, Lukman menyampaikan permintaan tersebut kepada Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda.
Menurut Lukman, pada awalnya nilai "atensi" yang dibicarakan sebesar Rp 500 juta. Namun, perusahaan kemudian menyatakan sanggup mengeluarkan dana hingga Rp 1,5 miliar agar pengaduan masyarakat tersebut selesai.
Lukman mengatakan Laode menyetujui permintaan itu. Laode kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer dan tunai dengan total Rp 1,5 miliar.
Menurut Lukman, ia kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Hery melalui orang suruhan Hery yang lebih dulu menghubunginya.
"Totalnya Rp 875 juta, Pak," ujar Lukman.
Ia mengatakan penyerahan dilakukan secara bertahap, yakni Rp 100 juta, Rp 150 juta, Rp 125 juta, dan Rp 500 juta. Adapun sisa Rp 625 juta menjadi jasa konsultan yang diterimanya. Lukman mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik.
HerySusantosebelumnya membantah menerima aliran duit sebagaimana didakwakan jaksa penuntut dalam perkara dugaan gratifikasi ihwal tata kelola pertambangan nikel. Hery menyatakan seluruh tuduhan itu akan dibantah melalui pembuktian di persidangan. “Saya tidak ada menerima aliran uang,” kata Hery kepada wartawan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.
Saat ditanya mengenai dakwaan yang menyebut dirinya menerima uang dan rumah senilai Rp 4,85 miliar, Hery enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia mengatakan kuasa hukumnya akan membuktikan bantahan tersebut di persidangan.“Nanti akan dibuktikan oleh pengacara saya,” ujarnya.
Hakim anggota Alfis Setyawan turut mendalami aliran dana yang diduga diterima Hery. Selain uang dari PT Toshida Indonesia sebesar Rp 875 juta, Lukman mengaku juga menyerahkan uang yang berasal dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM).
Lukman mengatakan saat itu ia juga menjadi konsultan PT DSM. Ia mengaku menyerahkan Rp 200 juta dari perusahaan tersebut kepada Hery. Dengan demikian, total uang yang diduga diserahkan kepada Hery dari kedua perusahaan mencapai Rp 1,075 miliar.
"Saya butuh ketegasan saja. Untuk Toshida jumlahnya Rp 875 juta yang diberikan kepada terdakwa?" tanya hakim Alfis.
"Kemudian untuk kepentingan DSM Rp 200 juta?"
Hakim kemudian memastikan apakah ada pemberian lain. Lukman menjawab tidak ada.
Di penghujung sidang, Hery membantah seluruh keterangan Lukman. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang apa pun dari PT Toshida Indonesia maupun PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman.
Jaksa mendakwa Hery Susanto selaku anggota Ombudsman RI menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dalam perkara dugaan gratifikasi terkait tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013-2025. Nilai keseluruhan penerimaan yang didakwakan mencapai Rp 4,85 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut jaksa, Hery menerima uang agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban pembayaran tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jaksa juga mendakwa Hery menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan atas permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Menurut jaksa, uang itu mengalir dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara.
Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar. Jaksa menduga Agung Winarno memberikan rumah tersebut.
Jaksa merinci penerimaan uang yang didakwakan kepada Hery, yakni Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang, Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno, serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pilihan Editor:Bagaimana Hery Susanto Mengutak-atik Pemeriksaan Ombudsman
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
BERITA TERKAIT

Pesan Jaksa Agung usai Kasus Febrie Adriansyah: Berani Introspeksi

BNN Ungkap Warga Rusia Bangun Ekosistem Narkoba di Bali
