Pesan Jaksa Agung usai Kasus Febrie Adriansyah: Berani Introspeksi
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

JAKSAAgung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan pesan kepada seluruh jaksa dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 di Gedung UtamaKejaksaan Agung, Rabu, 22 Juli 2026. Pesan itu disampaikan setelah kepolisian menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)Febrie Adriansyahsebagai tersangka.
"Ujian memang menyakitkan. Akan tetapi, kejaksaan tidak boleh menjadi lembaga yang hanya kuat ketika dipuji dan goyah ketika diuji," kata ST Burhanuddin, seperti dikutip dari akunInstagramKejaksaan RI, Kamis, 23 Juli 2026.
Burhanuddin menegaskan kebesaran sebuah institusi tercermin dari keberaniannya mengakui kekurangan dan melakukan introspeksi."Introspeksi bukan tanda kelemahan, tetapi keberanian moral. Berbenah bukan berarti menghapus capaian. Berbenah adalah memastikan agar setiap capaian memiliki fondasi yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Pesan tersebut disampaikan di tengah kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie memegang peran penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung. Namun, namanya kemudian terseret dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara korupsi PT Asabri.
Kasus itu mencuat setelah kepolisian menggeledah 13 lokasi pada 8-9 Juli 2026, termasuk Kafe d'Clan Signature di Cipete dan rumah Febrie di Sentul, Bogor.
Rangkaian penggeledahan tersebut berujung pada pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan pengunduran diri itu melalui rilis video yang dibagikan kepada wartawan pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.
Pada hari yang sama, kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri di Kejaksaan Agung. Saat ini, Jampidsus menangani perkara tersebut. Unit itu kini dipimpin Kuntadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pilihan Editor:Sudah Bayar Denda, Mengapa Samin Tan Tetap Diringkus?
BERITA TERKAIT

BNN Ungkap Warga Rusia Bangun Ekosistem Narkoba di Bali

Indonesia Raih Rating AAA dari China: Peluang Besar atau Hanya Sinyal Sentimen?
