PPATK: Deposit Judi Online Makin Sering dengan Nominal Kecil

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Tempo Metro
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PPATK: Deposit Judi Online Makin Sering dengan Nominal Kecil
BAGIKAN:

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi pola baru dalam aktivitas judi online di Indonesia. Ada kecenderungan peningkatan transaksi, tapi dengan nominal deposit yang lebih kecil.

KepalaPPATKIvan Yustiavandana mengatakan pada triwulan pertama 2026 nilai perputaran dana judionlinemencapai Rp 40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp 10,59 triliun. "Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil," kata Ivan lewat keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ivan mengatakan berdasarkan data sepanjang 2025 mayoritas deposit judionlinemenggunakan metode pembayaran via QRIS. Persentasenya sebesar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp 19, 35 triliun.

Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun.

Pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan pertama tahun 2026, ketika komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen.

Menurut Ivan, QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.

Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran.

Pilihan Editor:Perangkap Situs Judi Online di Balik QRIS

Meow! Tanya Nesi!
😸