Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU: Klaim Sakit atau Taktik Menghindar?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU: Klaim Sakit atau Taktik Menghindar?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda, tidak hadir pada pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung terkait dugaan TPPU dengan alasan sakit.
  • Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dikeluarkan setelah penyitaan 74 kg emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah oleh Kortas Tipikor Polri.
  • Pemeriksaan melibatkan lembaga pengawas seperti KPK, Komisi Kejaksaan, dan LPSK, namun Febrie tetap tidak dipanggil kembali hingga Jumat, 24 Juli 2026.

Jakarta, 23 Juli 2026 – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 22 Juli 2026. Pihaknya menyatakan alasan ā€œkesehatanā€ yang diberikan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu belum dapat dipertanggungjawabkan secara medis.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 diterbitkan setelah tim penyidik menerima barang bukti berupa 74 kg emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut disita oleh Kortas Tipikor Polri dalam rangka mengusut dugaan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto.

Tim 9 Kejaksaan Agung memanggil empat saksi—Febrie, Don Ritto, NH, dan TS—pada Rabu (22/7). Selain Febrie yang mengklaim sakit, NH juga tidak hadir tanpa pemberitahuan. Anang menegaskan bahwa pemanggilan ulang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026, dan proses penyidikan akan terus berlanjut.

Untuk menegaskan transparansi, penyidik mengundang perwakilan KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dimaksudkan agar proses tidak terkesan ā€œpemeriksaan tertutupā€ mengingat kasus ini melibatkan pejabat tinggi dan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan tiga Sprindik tambahan yang menargetkan kasus korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN (yang memicu blackout), serta perkara Asabri. Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka utama pencucian uang hasil korupsi, sementara Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan hukum oknum penyelenggara negara pada kasus PT Asabri.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti dua masalah struktural yang sudah lama menggerogoti integritas penegakan hukum di Indonesia. Pertama, penggunaan ā€œalasan kesehatanā€ sebagai kedok menghindari pemeriksaan bukanlah hal baru. Namun, dalam konteks penyidikan TPPU yang melibatkan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah, klaim tersebut harus dipertanggungjawabkan secara medis dan diawasi oleh lembaga independen. Tanpa verifikasi, alasan tersebut berpotensi menjadi celah bagi oknum berkuasa untuk meloloskan diri dari proses hukum.

Kedua, keberadaan tim penyidik yang mayoritas berasal dari mantan pejabat KPK menimbulkan pertanyaan tentang independensi. Di satu sisi, pengalaman mereka dalam mengungkap korupsi dapat mempercepat proses. Di sisi lain, kedekatan jaringan politik dan birokrasi dapat menimbulkan bias, terutama bila kasus menjerat mantan pejabat tinggi seperti Febrie Adriansyah. Transparansi yang ditunjukkan dengan mengundang KPK, Komisi Kejaksaan, dan LPSK memang langkah positif, namun tidak cukup jika tidak ada mekanisme audit independen atas keputusan pemanggilan ulang dan penetapan tersangka.

Selanjutnya, penyitaan emas dan valuta asing mengindikasikan skala pencucian uang yang jauh melampaui kasus tipikal. Ini menuntut koordinasi lintas lembaga yang lebih solid, termasuk otoritas moneter dan bea cukai, untuk melacak aliran dana secara menyeluruh. Tanpa sinergi yang kuat, upaya penyidikan dapat terfragmentasi, memberi ruang bagi jaringan kriminal untuk menutup jejak.

Terakhir, publik harus menuntut akuntabilitas tidak hanya pada pelaku utama, tetapi juga pada aparat penegak hukum yang mengelola proses. Jika pemanggilan ulang tidak diikuti dengan sanksi administratif terhadap saksi yang mengabaikan panggilan tanpa alasan yang sah, maka pesan yang tersirat adalah bahwa ā€œkekuasaan dapat menghindarā€. Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Febrie Adriansyah tidak hadir pada pemeriksaan?
  • A: Ia mengklaim sakit, namun belum ada bukti medis yang diverifikasi oleh pihak berwenang.
  • Q: Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus ini?
  • A: Penyidik menyita 74 kg emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
  • Q: Siapa saja yang terlibat sebagai tersangka?
  • A: Don Ritto (pengusaha swasta) dan Febrie Adriansyah (mantan Jaksa Agung Muda).