Mahkamah Agung Tegaskan 10 Tahun Penjara Emirsyah Satar, Peninjauan Kembali Ditolak Keras
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ‑1000 dan ATR‑72‑600.
- Putusan menegaskan hukuman 10 tahun penjara serta mengurangi denda uang pengganti menjadi Rp817,7 miliar.
- Pengajuan dua novum—kasus Soetikno Soedarjo dan surat keterangan lunas KPK—tidak cukup untuk mengubah putusan Mahkamah Agung.
Jakarta, 22 Juli 2026 – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar, terkait kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ‑1000 dan ATR‑72‑600. Amar putusan yang dipublikasikan pada laman resmi MA berbunyi: “Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana.”
Kasus ini tercatat dengan nomor 2504 PK/PID.SUS/2026 dan diputus oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin Ketua Majelis Prim Haryadi, bersama hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera pengganti Amiruddin Mahmud menandatangani putusan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dengan keputusan ini, Emirsyah Satar kembali harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan kasasi sebelumnya. Pada tahap kasasi, majelis hakim memang menurunkan besaran uang pengganti dari US$86,367,019 (sekitar Rp1,4 triliun) menjadi Rp817,7 miliar, namun tidak mengubah masa hukuman penjara.
Pengajuan PK Satar didasarkan pada dua bukti baru (novum). Novum pertama adalah putusan kasasi MA No. 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), yang pada saat itu dinyatakan gugur tuntutan karena prinsip ne bis in idem. Kuasa hukum Satar, Yudhi Ongkowijoyo, berargumen bahwa putusan Soetikno menimbulkan pertentangan dengan putusan kasasi Satar yang menyatakan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor.
Novum kedua berupa surat keterangan lunas denda dan uang pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tanggal 16 Februari 2025. Yudhi mengklaim bahwa kedua bukti tersebut baru diketahui Satar pada September 2025 dan Februari 2025, masing‑masing, setelah proses kasasi selesai.
Namun, Majelis Hakim Agung menilai bahwa kedua novum tidak memenuhi syarat materialitas untuk membuka kembali perkara yang telah berada pada tahap kasasi final. Menurut mereka, bukti‑bukti tersebut tidak dapat mengubah fakta‑fakta yang telah diputus secara sah, termasuk temuan pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b UU Tipikor yang menjerat Satar sebagai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Analisis Pakar
Penolakan PK oleh Mahkamah Agung menegaskan batas akhir dari proses peradilan pidana di Indonesia. Secara prosedural, PK memang dirancang sebagai upaya terakhir yang hanya dapat dipertimbangkan bila muncul bukti baru yang secara material dapat mengubah putusan. Dalam kasus korupsi Garuda, kedua novum yang diajukan tidak hanya terkesan “terlambat” tetapi juga tidak memberikan dasar faktual yang cukup kuat untuk menantang temuan hakim kasasi.
Lebih jauh, perbedaan putusan antara Soetikno dan Satar menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi yudisial. Sementara Soetikno dibebaskan karena prinsip ne bis in idem, Satar tetap dipidana karena terbukti melanggar pasal yang berbeda, yakni penyalahgunaan wewenang. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang tepat mengenai ruang lingkup masing‑masing pasal dalam UU Tipikor, serta perlunya hakim menilai setiap kasus secara terpisah tanpa menggeneralisasi prinsip yang sama.
Dari perspektif kebijakan publik, keputusan ini memberikan sinyal kuat bahwa korupsi di sektor strategis seperti penerbangan tidak akan ditoleransi. Namun, penurunan denda uang pengganti menjadi Rp817,7 miliar—meskipun signifikan—masih menimbulkan kritik bahwa besaran sanksi finansial belum cukup untuk menutup kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Pemerintah harus mempertimbangkan mekanisme pemulihan aset yang lebih agresif, termasuk penyitaan aset pribadi terdakwa.
Akhirnya, kasus ini menyoroti perlunya reformasi dalam proses penegakan hukum korupsi, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pada tahap penyidikan dan persidangan. Jika tidak, publik akan terus meragukan integritas sistem peradilan, terutama ketika kasus-kasus besar melibatkan pejabat tinggi. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas, serta penyesuaian sanksi yang proporsional, menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali Emirsyah Satar?
A: Karena novum yang diajukan tidak memenuhi syarat materialitas dan muncul setelah proses kasasi selesai, sehingga tidak dapat mengubah fakta‑fakta yang telah diputus. - Q: Berapa lama hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Emirsyah Satar?
A: Sepuluh (10) tahun penjara, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. - Q: Berapa jumlah uang pengganti yang harus dibayar Emirsyah Satar setelah keputusan MA?
A: Rp817,7 miliar, setelah dikurangi dari nilai sebelumnya sekitar Rp1,4 triliun.
BERITA TERKAIT

Gema Kemenangan! Timnas Putri Indonesia Raih Piala AFF Kedua Berturut-turut, Voli Merobek Kamboja, & 7 Bintang Bulu Tangkis Masuk 16 Besar China Open!

Hujan Lebat di 14 Wilayah Indonesia: Bagaimana Teknologi Cuaca Modern Mengantisipasinya?
