China dan AS Masuk Daftar Eksklusif Devisa Ekspor SDA: Apa Dampaknya bagi Investor?
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Ringkasan Singkat
- China dan Amerika Serikat kini termasuk dalam daftar negara yang dikecualikan dari kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri.
- Pengecualian didasarkan pada perjanjian bilateral, besarnya investasi, dan keberadaan bank asing yang sudah lama beroperasi di Indonesia.
- Kebijakan ini tetap menargetkan perusahaan domestik; perusahaan asing dengan FDI >10% tetap harus mematuhi aturan penempatan devisa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa China akan masuk dalam daftar pengecualian kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHESDA) bersama Amerika Serikat. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Purbaya menjelaskan bahwa penetapan negara pengecualian mempertimbangkan tiga faktor utama: adanya perjanjian bilateral atau multilateral, nilai investasi yang signifikan, serta keberadaan bank asing yang telah lama beroperasi di Indonesia. "Jika banknya sudah eksis di sini cukup lama, itu menjadi poin penting," ujarnya.
Kebijakan DHESDA secara umum ditujukan untuk perusahaan dalam negeri yang menyimpan devisa hasil ekspor di luar negeri. Bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, pengecualian hanya berlaku bila kepemilikan saham asing melebihi 10 persen, menegaskan bahwa tujuan utama tetap melindungi cadangan devisa nasional.
Pemerintah, bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, OJK, dan BPI Danantara, telah menggelar rapat koordinasi untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan ini, termasuk penentuan bank yang dapat menampung DHESDA dan prosedur konversi devisa. Pada PP No. 21/2026, sebelumnya hanya AS yang mendapat pengecualian, dengan ketentuan penempatan 30% untuk migas dan 100% untuk nonâmigas, serta batas konversi devisa yang diturunkan menjadi maksimal 50%.
Analisis Pakar
Penambahan China ke dalam daftar pengecualian menandakan perubahan strategi kebijakan devisa yang lebih pragmatis. China bukan hanya mitra dagang terbesar Indonesia, tetapi juga penyedia investasi infrastruktur dan pembiayaan proyek strategis. Dengan memberi kelonggaran bagi perusahaan China, pemerintah berupaya menjaga aliran investasi besarâbesaran, terutama di sektor energi, pertambangan, dan infrastruktur. Namun, langkah ini juga menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan fiskal: apakah pengecualian ini akan memicu tekanan pada cadangan devisa bila arus masuk tidak diimbangi dengan ekspor yang cukup?
Dari perspektif investor, kebijakan ini memberikan sinyal bahwa Indonesia siap menyesuaikan regulasi untuk menarik FDI berkualitas tinggi. Namun, perusahaan domestik harus tetap waspada karena mereka tetap diwajibkan menempatkan sebagian besar devisa di dalam negeri. Hal ini dapat memicu persaingan antara perusahaan lokal dan asing dalam mengakses likuiditas dan fasilitas kredit, terutama bila bank-bank asing yang mendapat pengecualian menawarkan produk yang lebih kompetitif.
Selanjutnya, penurunan batas konversi devisa menjadi 50% menandakan upaya pemerintah untuk mengendalikan volatilitas nilai tukar dan mengurangi ketergantungan pada dolar. Bagi eksportir, ini berarti harus lebih selektif dalam mengelola risiko nilai tukar, mungkin dengan meningkatkan penggunaan instrumen lindung nilai (hedging) atau diversifikasi pasar tujuan ekspor.
Secara makro, kebijakan ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi perdagangan bilateral, karena menunjukkan fleksibilitas regulasi yang dapat disesuaikan dengan kepentingan strategis. Namun, transparansi dalam proses penetapan negara pengecualian harus ditingkatkan agar tidak menimbulkan persepsi proteksionisme atau diskriminasi yang dapat mengganggu iklim investasi secara keseluruhan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa China dan AS mendapat pengecualian dalam kebijakan DHESDA?
- A: Kedua negara memiliki investasi besar di Indonesia, perjanjian bilateral yang kuat, serta keberadaan bank asing yang sudah lama beroperasi, sehingga pemerintah memberi kelonggaran untuk menjaga aliran investasi.
- Q: Apakah perusahaan asing dengan kepemilikan saham di bawah 10% tetap harus menempatkan devisa di dalam negeri?
- A: Ya, pengecualian hanya berlaku bagi perusahaan asing dengan kepemilikan saham >10%; yang lainnya tetap wajib mematuhi ketentuan penempatan devisa.
- Q: Bagaimana perubahan batas konversi devisa memengaruhi eksportir?
- A: Eksportir kini hanya dapat mengonversi maksimal 50% devisa hasil ekspor ke rupiah, sehingga mereka harus mengelola risiko nilai tukar lebih hati-hati dan mempertimbangkan strategi lindung nilai.


