Yusril Tegaskan: Abdul Karim Palestina Tak Akan Diserahkan Siprus ke Israel—Fakta di Balik Red Notice Interpol

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Yusril Tegaskan: Abdul Karim Palestina Tak Akan Diserahkan Siprus ke Israel—Fakta di Balik Red Notice Interpol
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Menko Yusril Ihza Mahendra membantah rumor bahwa Siprus akan menyerahkan Abdul Karim ke Israel setelah dideportasi dari Indonesia.
  • Abdul Karim, pemegang paspor Palestina, ditangkap di Indonesia atas red notice Interpol dan dideportasi ke Siprus, bukan diekstradisi.
  • Polri menegaskan tidak ada bukti bahwa Abdul Karim adalah aktivis atau ulama Palestina; kasusnya terkait jaringan teror internasional.

Jakarta – Menko Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (22/7) memberikan klarifikasi tegas kepada sejumlah organisasi masyarakat Islam di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menepis keras spekulasi publik dan media sosial yang menyebutkan bahwa Siprus akan menyerahkan Abdul Karim Raeq Miqdad—warga negara asing berpaspor Palestina—kepada Israel setelah dideportasi dari Indonesia.

Menurut Yusril, penangkapan Abdul Karim didasarkan pada red notice Interpol yang menandai ia sebagai buronan terorisme, bukan aktivis kemanusiaan atau ulama Palestina. "Berdasarkan statuta Interpol, seorang buronan yang telah diserahkan ke negara yang dimintai tidak dapat dipindahkan lagi ke negara ketiga," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Yusril menambahkan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima konfirmasi telegrafis dari Kedutaan Besar Siprus bahwa tidak ada rencana untuk menyerahkan Abdul Karim ke Israel. Untuk menutup keraguan, ia langsung menghubungi Duta Besar Siprus untuk Indonesia, yang menyatakan komitmen negaranya tidak akan melakukan hal tersebut.

Proses yang dijalankan bukan ekstradisi melainkan deportasi, mengingat Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Yusril menegaskan bahwa prosedur ini sepenuhnya sesuai dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol, serta demi keamanan nasional mengingat keterkaitan Abdul Karim dengan jaringan teror yang sebelumnya ditangkap di Malaysia.

Polri Divisi Hubinter juga menolak label aktivis atau tokoh agama. Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Hubinter Polri, menegaskan bahwa Red Notice tidak pernah dikeluarkan untuk kasus yang bersifat politik atau agama. "Jika sudah ada Red Notice, itu melalui verifikasi ketat," ujarnya.

Berita beredar di media Timur Tengah, termasuk Al Jazeera, yang menyebut penangkapan Abdul Karim sebagai "deportasi aktivis Palestina" dan menimbulkan kekhawatiran akan ekstradisinya ke Israel. Namun, hingga kini tidak ada bukti konkret yang mengaitkan Abdul Karim dengan aktivitas kemanusiaan di Gaza; ia telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun tanpa jejak keterlibatan dalam gerakan tersebut.

Analisis Pakar

Kasus Abdul Karim menyoroti dilema hukum internasional yang kerap dihadapi negara-negara kepulangan. Di satu sisi, Interpol menyediakan mekanisme penangkapan lintas batas untuk melawan terorisme; di sisi lain, sensitivitas politik regional—terutama terkait Palestina—menjadi ladang spekulasi publik yang mudah dimanipulasi. Yusril, sebagai kepala kementerian hukum, harus menyeimbangkan antara kepatuhan pada prosedur Interpol dan tekanan domestik yang menuntut solidaritas dengan perjuangan Palestina.

Penekanan pada fakta bahwa tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus penting untuk dipahami. Deportasi, yang sering dipandang sebagai langkah administratif, tetap menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hak asasi manusia bagi individu yang berada di bawah red notice. Apabila Siprus memang menolak penyerahan ke Israel, hal ini mencerminkan adanya kebijakan nasional yang menghormati prinsip non‑refoulement, meski tidak secara eksplisit disebutkan.

Selanjutnya, pernyataan Polri tentang afiliasi Abdul Karim dengan jaringan teror yang ditangkap di Malaysia menambah lapisan kompleksitas. Tanpa transparansi penuh mengenai bukti yang mendasari red notice, publik berhak menuntut penjelasan yang lebih detail. Keterbukaan ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga memperkuat kredibilitas Indonesia di mata komunitas internasional.

Terakhir, narasi media asing yang mengaitkan penangkapan ini dengan aktivisme Palestina mengindikasikan adanya agenda geopolitik yang memanfaatkan isu kemanusiaan untuk menyoroti kebijakan negara lain. Jurnalis dan peneliti harus tetap kritis terhadap sumber informasi, memverifikasi data, dan menghindari penyebaran rumor yang dapat memperkeruh situasi diplomatik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Abdul Karim tidak diekstradisi ke Israel?
    A: Karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, sehingga proses yang dilakukan adalah deportasi berdasarkan red notice Interpol.
  • Q: Apakah Abdul Karim terlibat dalam aktivisme Palestina?
    A: Tidak ada bukti yang mengaitkan dia dengan aktivitas kemanusiaan atau politik Palestina; ia ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam jaringan teror.
  • Q: Apa peran Interpol dalam kasus ini?
    A: Interpol mengeluarkan red notice yang menandai Abdul Karim sebagai buronan internasional, memicu penangkapan dan deportasinya oleh Indonesia.
Meow! Tanya Nesi!
😸