Skandal Korupsi di Kebun Binatang Surabaya: Satwa Lapar, Kerugian Rp10 Miliar, Direktur Ditahan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Direktur Utama PD TS Kebun Binatang Surabaya Choirul Anwar ditetapkan tersangka korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp10,2 miliar.
- Modus mark‑up anggaran pakan satwa mengakibatkan pengurangan pakan, hewan kurus, sakit, bahkan meninggal.
- Kasus melibatkan manipulasi laporan keuangan, jabatan rangkap, dan persetujuan pengeluaran fiktif oleh Direktur Keuangan.
Surabaya, 22 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menetapkan Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran Kebun Binatang Surabaya (KBS) selama periode 2016‑2024. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP‑863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I, Gede Punia Atmaja, modus utama yang dipakai CA adalah mark‑up anggaran pakan satwa. Jumlah pakan yang sesungguhnya diberikan kepada hewan dipotong, namun laporan pertanggungjawaban dibuat seolah‑olah tidak ada selisih. "Pakan dikurangi, pertanggungjawaban dibuat dengan mark‑up," ujarnya pada Kamis (21/7) malam.
Akibat praktik ini, kondisi kesehatan satwa di KBS menurun drastis. Beberapa hewan menjadi kurus, sakit, bahkan meninggal. Fasilitas kebun binatang juga mengalami kerusakan, kebersihan menurun, dan perawatan menjadi tidak memadai.
Gede menambahkan bahwa CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS sejak 2016 hingga 2024, sekaligus merangkap jabatan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Dengan kontrol penuh atas tiga fungsi kunci, ia dapat memerintahkan staf akuntansi untuk mengeluarkan dana anggaran dan menyusun laporan fiktif yang menutupi penyalahgunaan.
Pengeluaran tidak sah tersebut, yang diduga disetujui oleh Direktur Keuangan MN pada tahun 2023‑2024, menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp10.209.664.735,60, menurut perhitungan BPKP Provinsi Jawa Timur. Dari total kerugian, sekitar Rp7,4 miliar diperkirakan digunakan untuk kepentingan pribadi CA, meski rincian lengkap belum dipublikasikan.
Saat ini, CA ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 21 Juli 2026. Kuasa hukumnya, Edward Dewaruci, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan berencana mengajukan penangguhan penahanan serta pembelaan lebih lanjut.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kerentanan struktural dalam tata kelola lembaga publik yang mengelola aset strategis seperti kebun binatang. Ketika satu orang dapat menggabungkan tiga posisi eksekutif sekaligus, kontrol internal menjadi hampir tidak ada. Praktik mark‑up anggaran pakan satwa bukan sekadar pelanggaran keuangan; ia langsung mengorbankan kesejahteraan makhluk hidup yang berada di bawah perlindungan negara.
Pengawasan eksternal, terutama oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya belum cukup kuat untuk mendeteksi manipulasi ini selama hampir satu dekade. Hal ini mengindikasikan kebutuhan mendesak akan audit berbasis risiko yang lebih sering, serta sistem pelaporan anonim yang dapat melindungi whistleblower di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain itu, kasus ini memperlihatkan bagaimana korupsi dapat menimbulkan dampak sosial‑ekologis yang luas. Kematian satwa, penurunan kualitas fasilitas, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kebudayaan dapat menurunkan nilai edukatif dan pariwisata yang seharusnya dihasilkan oleh kebun binatang. Pemerintah daerah harus segera merumuskan kebijakan remedial, termasuk rehabilitasi satwa yang terlantar dan peninjauan kembali semua kontrak pengadaan pakan.
Terakhir, penegakan hukum harus menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya. Jika proses peradilan berjalan transparan dan sanksi yang dijatuhkan cukup berat, maka efek jera dapat mengurangi insiden serupa di masa depan. Namun, jika proses berlarut‑larut atau hukuman dianggap ringan, maka budaya impunitas akan terus menggerogoti integritas layanan publik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa total kerugian negara yang diperkirakan akibat kasus ini?
A: Sekitar Rp10,2 miliar, dengan perkiraan Rp7,4 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. - Q: Apa saja jabatan yang dipegang oleh Choirul Anwar di PD TS KBS?
A: Ia menjabat sekaligus sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. - Q: Bagaimana dampak korupsi ini terhadap satwa di Kebun Binatang Surabaya?
A: Satwa mengalami kekurangan pakan, penurunan kondisi kesehatan, hingga kematian; fasilitas kebun binatang juga menjadi tidak terawat.
BERITA TERKAIT

DJP Kini Bisa Intip Rekening Keluarga: Dampak Besar pada Setoran Pajak dan Privasi

Drama Epik di China Open 2026: Alwi Farhan Gagal Tumbangkan Shetty yang Didukung Irwansyah!
