Rangkap Tiga Jabatan, Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Diduga Korupsi Rp10,2 Miliar
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Choirul Anwar, mantan Direktur Utama PD TS KBS, terbukti merangkap jabatan Direktur Operasional dan Keuangan selama 2016‑2024.
- Modus korupsi meliputi penggelembungan anggaran pakan satwa, pengeluaran fiktif, dan penyalahgunaan dana pribadi senilai sekitar Rp7,4 miliar.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar; penyelidikan melibatkan 22 saksi dan masih mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap skema korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Choirul Anwar pada Kebun Binatang Surabaya. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I, Gede Punia Atmaja, Choirul memanfaatkan tiga jabatan sekaligus – Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan – untuk mengendalikan seluruh alur keuangan PD TS KBS tanpa pengawasan internal.
"Dengan merangkap jabatan, ia dapat menandatangani sendiri dokumen pertanggungjawaban sekaligus mencairkan dana," ujar Gede dalam konferensi pers pada Rabu (22/7). "Hal ini membuka celah leluasa bagi penyalahgunaan anggaran, terutama pada pos pakan satwa yang secara sengaja dikurangi kuantitasnya namun tetap dilaporkan penuh.
Modus tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp10,209,664,735,60 (perkiraan sementara BPKP Jawa Timur), tetapi juga menurunkan standar perawatan hewan. Beberapa satwa dilaporkan mengalami penurunan berat badan, bahkan meninggal karena kurangnya nutrisi yang seharusnya disediakan.
Gede menambahkan, selama tahun 2023‑2024, pengeluaran fiktif tersebut disetujui oleh MN, selaku Direktur Keuangan pada saat itu, menegaskan bahwa jaringan korupsi ini bersifat kolektif, bukan aksi tunggal. Dari total kerugian, sekitar Rp7,4 miliar diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Choirul, meski rincian penggunaan masih dalam proses pengumpulan bukti.
Saat ini, Choirul Anwar telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya sejak 21 Juli 2026. Kuasa hukumnya, Edward Dewaruci, menyatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan berencana mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kooperatif sejak awal penyelidikan.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kelemahan struktural dalam tata kelola perusahaan daerah (PD) yang masih mengandalkan sistem otoriter tanpa mekanisme checks and balances yang memadai. Merangkap tiga jabatan strategis dalam satu orang bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan membuka celah bagi manipulasi anggaran yang sulit dideteksi oleh auditor eksternal. Praktik semacam ini seharusnya sudah diantisipasi oleh regulasi internal PD, namun realitasnya menunjukkan kurangnya implementasi kebijakan pengendalian internal yang efektif.
Selain itu, keterlibatan pejabat keuangan (MN) dalam menyetujui pengeluaran fiktif menandakan adanya budaya kolusi yang meluas. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas birokrasi di tingkat daerah, khususnya dalam sektor publik yang seharusnya melayani kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Pengawasan eksternal, seperti audit BPKP, memang telah mengidentifikasi kerugian, namun temuan tersebut baru muncul setelah hampir satu dekade penyalahgunaan.
Implikasi bagi kebijakan publik sangat signifikan. Pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi tentang pemisahan fungsi (separation of duties) dalam pengelolaan keuangan PD, serta memperketat prosedur persetujuan anggaran dengan melibatkan lembaga pengawas independen. Tanpa reformasi struktural, kasus serupa dapat terulang, menggerogoti kepercayaan publik dan menambah beban fiskal negara.
Terakhir, kasus ini menegaskan pentingnya peran masyarakat dan media dalam mengungkap praktik korupsi. Laporan awal datang dari warga dan pemkot Surabaya, menunjukkan bahwa partisipasi publik tetap menjadi garda terdepan dalam menekan akuntabilitas pejabat publik. Penegakan hukum yang tegas, bersamaan dengan reformasi institusional, menjadi kunci untuk memutus siklus korupsi di sektor publik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa total kerugian negara akibat dugaan korupsi Choirul Anwar?
A: Kerugian diperkirakan sebesar Rp10,2 miliar, dengan sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. - Q: Apa saja jabatan yang dirangkap oleh Choirul Anwar di PD TS KBS?
A: Ia menjabat sekaligus sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. - Q: Bagaimana proses hukum terhadap Choirul Anwar saat ini?
A: Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya sejak 21 Juli 2026 dan masih dalam tahap penyidikan; kuasa hukumnya berencana mengajukan penangguhan penahanan.
