Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Siti Rahmawati
News Desk
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pemotongan atau diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga Ibu Kota.
