← Kembali ke Berita Daerah
Baca dalam bahasa:
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Berita Daerah
Siti Rahmawati•
Siti Rahmawati
News Desk
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pemotongan atau diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga Ibu Kota.
BERITA TERKAIT

POLITIK
Gubernur Baru URI: Militer Senior dan Profesor ITB Dilantik, Apa Dampaknya bagi Pendidikan Kepemimpinan Nasional?
Baru saja

BERITA DAERAH
Deputi BGN: Temuan Penyidik Jadi Bahan Evaluasi MBG
Baru saja

POLITIK
Prabowo Tandatangani Keppres: Leonard Eben Ezer Gantikan Jampidum, Gerakan Besar di Kejaksaan Agung
Baru saja