Polri Tangkap Buronan Interpol Abdul Karim, Jaringan Teror di Malaysia Terungkap

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polri Tangkap Buronan Interpol Abdul Karim, Jaringan Teror di Malaysia Terungkap
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Abdul Karim Miqdad, warga Palestina, ditangkap di Indonesia setelah jaringan terornya dibongkar di Malaysia.
  • Interpol mengeluarkan Red Notice pada 10 Juni 2026 atas permintaan pemerintah Siprus terkait bom di Nicosia.
  • Polri melakukan deportasi cepat, menegaskan prosedur Interpol dan ancaman keamanan dalam negeri.

Divisi Hubungan Internasional Polri mengonfirmasi penangkapan Abdul Karim Miqdad, warga Palestina yang diduga anggota jaringan teror yang sebelumnya ditangkap di Malaysia. Sekretaris NCB Hubinter, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa sosok ini bukan tokoh agama atau aktivis Palestina, melainkan terlibat langsung dalam aksi terorisme.

"Interpol Red Notice tidak akan diterbitkan bila subjek yang diburu berkaitan dengan politik atau agama. Red Notice hanya dikeluarkan setelah verifikasi ketat," ujar Untung kepada wartawan pada Rabu (22/7). Ia menambahkan bahwa bukti keterlibatan Abdul Karim dalam jaringan teror telah cukup kuat sehingga Interpol mengeluarkan perintah penangkapan internasional.

Jaringan teror yang dipimpin Abdul Karim sebelumnya telah dibongkar oleh otoritas Malaysia. "Jaringannya di Kuala Lumpur sudah ditangkap terlebih dahulu, peran Abdul Karim sebagai pelaku jelas," tegas Untung.

Permohonan status buronan diajukan oleh pemerintah Siprus sejak Mei 2026, menyusul ledakan bom di Nicosia. Interpol resmi mengeluarkan Red Notice pada 10 Juni 2026. Tak lama setelah itu, Abdul Karim terdeteksi memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur.

Polri menyatakan deportasi dilakukan karena potensi ancaman keamanan dalam negeri dan sebagai bagian dari kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol. "Kami melakukan deportasi sesuai prosedur, dengan arrest warrant dan penetapan tersangka dari kepolisian Siprus," tutup Untung.

Sebelumnya, Polri mengungkap Abdul Karim membawa tiga paspor saat diamankan; dua di antaranya diduga palsu dan masuk dalam kategori Stolen and Lost Travel Document (SLTD).

Analisis Pakar

Penangkapan Abdul Karim menyoroti tantangan koordinasi lintas negara dalam memerangi terorisme. Meskipun Interpol menyediakan kerangka hukum internasional, implementasinya masih bergantung pada kemauan politik masing‑masing negara. Kasus ini memperlihatkan bagaimana Polri dapat memanfaatkan Red Notice secara efektif, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses verifikasi yang sering kali tertutup dari publik.

Keberhasilan penangkapan di Indonesia tidak serta‑merta menutup jaringan teror yang lebih luas. Jaringan yang beroperasi di Malaysia menunjukkan adanya jaringan regional yang mampu memanfaatkan wilayah perbatasan untuk melancarkan operasinya. Penegakan hukum harus diikuti dengan upaya intelijen yang lebih terintegrasi, termasuk pertukaran data real‑time antara agensi keamanan Asia Tenggara.

Selain itu, fakta Abdul Karim membawa tiga paspor, dua di antaranya palsu, mengindikasikan adanya pasar gelap dokumen perjalanan yang masih menguntungkan jaringan kriminal. Pemerintah Indonesia perlu memperkuat sistem verifikasi paspor dan meningkatkan kerja sama dengan otoritas imigrasi internasional untuk menutup celah ini.

Terakhir, pernyataan bahwa Red Notice tidak diterbitkan untuk kasus politik atau agama harus dipertimbangkan kembali. Terorisme sering kali berbaur dengan motif ideologi, dan pembatasan semacam itu dapat menjadi celah bagi pelaku yang menyamarkan aksi mereka sebagai perjuangan politik atau keagamaan. Kebijakan Interpol perlu lebih fleksibel, namun tetap menjaga standar verifikasi yang ketat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu Red Notice Interpol?
    A: Red Notice adalah peringatan internasional yang dikeluarkan Interpol untuk meminta penangkapan dan penyerahan seseorang yang dicari karena kejahatan serius, termasuk terorisme.
  • Q: Mengapa Abdul Karim ditangkap di Indonesia, bukan di Malaysia?
    A: Setelah jaringan teror di Malaysia dibongkar, Abdul Karim melarikan diri ke Indonesia. Red Notice memungkinkan penangkapan lintas negara, sehingga Polri dapat menindaknya saat memasuki wilayah Indonesia.
  • Q: Apa konsekuensi hukum bagi Abdul Karim setelah deportasi ke Siprus?
    A: Ia akan menghadapi proses peradilan di Siprus atas tuduhan terorisme terkait ledakan bom di Nicosia, serta kemungkinan tuduhan tambahan terkait kepemilikan dokumen palsu.