Drama Sensor OTT: LSF Masih Bimbang, BPI Tawarkan Co‑Regulasi – Apa Selanjutnya?
Selalu update dengan kabar terbaru dari dunia artis dan infotainment tanah air.

Ringkasan Singkat
- LSF masih menimbang aturan sensor untuk layanan OTT dalam revisi Undang‑Undang Perfilman.
- Beberapa platform lokal seperti Vidio dan MaxStream sudah patuh, tapi belum semua.
- Badan Perfilman Indonesia (BPI) mengusulkan skema co‑regulasi antara pemerintah dan industri.
Di sebuah acara di Depok, Gustav Aulia dari LSF mengungkapkan bahwa pembahasan sensor konten di platform OTT masih berada di ruang rapat legislatif. "Masih panjang diskusi," ujarnya, menegaskan belum ada keputusan final tentang mekanisme pengawasan.
Meski begitu, Gustav menyoroti bahwa beberapa layanan streaming dalam negeri sudah menuruti prosedur sensor LSF. "Vidio dan MaxStream sudah mengirimkan karya mereka untuk mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor, sehingga penonton dapat tahu klasifikasi usia yang tepat," jelasnya.
Sementara itu, Ketua BPI, Fauzan Zidni, menolak gagasan bahwa pemerintah harus menjadi satu‑satunya penjaga layar. Ia mengusulkan co‑regulasi, sebuah skema kolaboratif antara regulator dan industri, mirip dengan sistem Standard and Practices (S&P) yang dipakai OTT internasional. "Industri sudah melakukan self‑regulation, kami hanya ingin memberi ruang agar inovasi tetap leluasa," kata Fauzan.
Rencana revisi Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman masih digodok untuk menutup celah legal yang membuat OTT tidak wajib mengirimkan konten ke LSF. Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF, Saptari Novia Stri, menegaskan bahwa aturan lama belum mengatur OTT secara tegas, sehingga banyak platform yang melangkah di luar jalur sensor.
Analisis Pakar
Secara struktural, dilema antara LSF dan platform OTT mencerminkan ketegangan klasik antara kontrol negara dan kebebasan industri kreatif. Jika pemerintah menegakkan sensor secara ketat, risiko terjadinya over‑censorship yang menghambat inovasi konten lokal sangat tinggi. Di sisi lain, tanpa standar yang jelas, konsumen dapat terpapar materi yang tidak sesuai usia, menimbulkan protes publik dan menurunkan kepercayaan pada ekosistem streaming.
Model co‑regulasi yang diusulkan BPI sebenarnya sudah terbukti efektif di negara‑negara maju. Sistem internal Standard and Practices memungkinkan platform menilai konten secara real‑time, sambil tetap melaporkan data ke regulator. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban administratif LSF, tetapi juga memberi ruang bagi algoritma AI yang semakin canggih untuk menilai usia penonton secara dinamis.
Namun, keberhasilan co‑regulasi di Indonesia memerlukan fondasi hukum yang kuat. Revisi Undang‑Undang Perfilman harus menyertakan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan OTT, batas tanggung jawab masing‑masing pihak, serta mekanisme sanksi yang proporsional. Tanpa kejelasan ini, industri dapat kembali ke praktik “self‑regulation” yang bersifat sukarela dan tidak konsisten.
Terakhir, penting bagi LSF untuk tidak sekadar menjadi “penjaga gerbang” tetapi menjadi fasilitator edukasi. Dengan memberikan pelatihan tentang klasifikasi usia dan standar sensor kepada pemain OTT, LSF dapat memastikan bahwa proses sensor tidak menjadi beban, melainkan nilai tambah bagi produsen konten lokal yang ingin menembus pasar internasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu co‑regulasi dalam konteks sensor OTT?
A: Co‑regulasi adalah skema kolaboratif antara pemerintah dan industri di mana keduanya berbagi tanggung jawab dalam klasifikasi dan pengawasan konten, mirip dengan sistem internal yang dipakai OTT internasional. - Q: Platform OTT mana saja di Indonesia yang sudah mengikuti sensor LSF?
A: Saat ini Vidio dan MaxStream telah mengirimkan konten mereka untuk mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor, sehingga sudah terdaftar dalam mekanisme LSF. - Q: Kapan revisi Undang‑Undang Perfilman yang mengatur OTT akan selesai?
A: Proses legislasi masih berlangsung; belum ada tanggal pasti, namun diperkirakan akan dibahas lebih intensif dalam beberapa bulan ke depan.
