Pajak Militer? Koalisi Sipil Menggelora: Babinsa Jadi Pengawas Pajak, Ancam Demokrasi!
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Koalisi sipil menolak SE-8/PJ/2026 yang melibatkan Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak, menyebutnya mengaburkan batas sipil-militer dan berpotensi intimidasikan warga.
- Koalisi menilai pelibatan aparat pertahanan dalam pajak bertentangan dengan UU TNI, prinsip supremasi sipil, dan risiko pelanggaran kerahasiaan data wajib pajak.
- Mereka mencabut ketentuan, meminta evaluasi kebijakan pajak yang melibatkan TNI/Polri, dan menuntut transparansi serta mekanisme pengawasan berbasis data yang dapat diaudit.
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor keamanan menegaskan keberatan terhadap surat edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026 yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pembangunan jejaring informasi pajak.
Pernyataan bersama koalisi, yang termasuk YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, menyatakan bahwa kewenangan pajak harus tetap berada pada otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki prosedur terukur dan mekanisme keberatan.
Koalisi menegaskan bahwa melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi justnya mengubah pendekatan sukarela menjadi pendekatan keamanan, yang dapat menimbulkan intimidasi terutama terhadap kelompok rentan seperti petani, nelayan, dan UMKM.
Mereka juga menyoroti risiko pelanggaran Kerahasian data wajib pajak, karena data penghasilan, aset, dan transaksi yang sensitif dapat bocor atau disalahgunakan ketika dikumpulkan melalui jejaran aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP.
Menurut koalisi, pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI yang ditetapkan dalam UU TNI, yang membatasi OMSP pada tugas pertahanan dan tidak mencakup pengawasan kepatuhan pajak.
Akhirnya, mereka meminta pemerintah mencabut ketentuan, mengevaluasi kebijakan pajak yang melibatkan aparat pertahanan, dan meminta Komnas HAM, Ombudsman, serta lembaga pengawas lain memantau potensi maladministrasi dan pelanggaran hak.
DJP melalui Direktur Jenderal Bimo Wijayanto menegahkan bahwa keterlibatan Babinsa hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi, bukan untuk pemeriksaan atau pemungutan pajak, dan bahwa SE hanya untuk internal DJP.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis senior yang telah menelusuri berbagai kasus overlapping antara aparat keamanan dan administrasi sipil, saya menilai langkah DJP melibatkan Babinsa dalam pajak bukan hanya sebuah inovasi administrasi, melainkan sebuah sinyal politik yang berbahaya. Pertama, ini mengaburkan garis kekuasaan yang telah dijamin oleh konstitusi: TNI memiliki mandat pertahanan, bukan fungsi fiskal. Memasukkan personel militer ke dalam rangkaian pengumpulan data pajak menciptakan precedensi dimana aparat kekuatan dapat dengan mudah diperluas ke bidang yang seharusnya sipil, sehingga menumbuhkan kultur militerisasi administrasi publik.
Kedua, dampak psikologis pada masyarakat tidak boleh dipelecehkan. Sebagaimana koalisi menyorot, kehadiran Babinsa di tingkat desa dalam urusan pajak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengawasan yang mengancam, terutama bagi kelompok yang sudah marginal. Ini tidak hanya menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pajak, tetapi juga membuka peluang untuk penyalahgunaan data sensitif sebagai alat tekanan sosial atau politik. Dalam konteks Indonesia, di mana data pribadi sudah sering menjadi objek kampanye politik, membuka jalan ini setara dengan memberikan alat baru bagi pihak berkuasa untuk mengintimidasi warga di bawah balik pajak.
Ketiga, aspek hukum jelas melanggar prinsip legalitas dan transparansi. UU TNI secara eksplisit membatasi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada tugas yang terkait pertahanan dan keamanan negara, tidak mencakup fungsi pajak. SE-8/PJ/2026, meskipun hanya surat edaran internal, menciptakan ruang interpretasi yang dapat diperluas oleh pejabat di lapangan tanpa adanya pengawasan parlamentar atau yudikatif yang cukup. Tanpa mekanisme keberatan yang jelas dan tanpa audit independen, risiko maladministrasi menjadi tinggi, dan hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang Indonesia janjikan.
Terakhir, solusi yang ditawarkan koalisi—mencabut ketentuan, memperkuat pengawasan berbasis data yang transparan, dan memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas sipil berwenang—adalah langkah yang tepat dan perlu segera diimplementasikan. Pemerintah harus menegaskan kembali supremasi sipil, memperkuat kapasitas DJP melalui teknologi dan sumber daya manusia yang profesional, dan membuka jalur dialog dengan masyarakat sipil agar kebijakan pajak tidak lagi dianggap sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai jasa publik yang adil dan akuntabel.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa isi SE-8/PJ/2026 yang menimbulkan perdebatan?
A: Surat edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026 membuka ruang koordinasi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak. - Q: Mengapa koalisi sipil menolak pelibatan Babinsa dalam pajak?
A: Mereka menilai hal ini mengaburkan batas sipil-militer, berpotensi menimbulkan intimidasi, melanggar UU TNI, dan menimbulkan risiko pelanggaran kerahasiaan data wajib pajak. - Q: Apa yang diminta koalisi kepada pemerintah terkait kebijakan ini?
A: Mereka meminta pencabutan SE-8/PJ/2026, evaluasi menyeluruh kebijakan pajak yang melibatkan TNI/Polri, serta pengawasan oleh Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga terkait untuk mencegah maladministrasi dan pelanggaran hak.
BERITA TERKAIT

Game Puzzle ‘June’s Journey’ Buka Pintu Penemuan Artefak Hilang: Main, Belajar, dan Jadi Detektif Sejarah!

DJP Kini Bisa Intip Rekening Keluarga: Dampak Besar pada Setoran Pajak dan Privasi
