⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 7 km WNW of Kalbay, Philippines pada 22/7/2026, 01.33.27. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

DJP Gandeng TNI & Polri: Koordinasi atau Penegakan Pajak? Ini Penjelasannya!

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

DJP Gandeng TNI & Polri: Koordinasi atau Penegakan Pajak? Ini Penjelasannya!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • DJP menegaskan peran TNI dan Polri hanya sebatas koordinasi informasi, bukan pemeriksaan atau pemungutan pajak.
  • Aturan internal ini sudah ada sejak 2020 dan disempurnakan lewat Surat Edaran SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
  • DJP semakin mengandalkan teknologi digital (CRM, geo‑tagging, Coretax) sebagai senjata utama dalam mengawasi kepatuhan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan unsur TNI dan Polri bukan berarti aparat tersebut akan turun tangan dalam proses pemeriksaan atau penagihan pajak. "Ini hanya koordinasi informasi," tegasnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut Bimo, kebijakan ini telah menjadi bagian dari prosedur internal DJP sejak 2020 dan baru saja diperbarui melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Dokumen tersebut menegaskan bahwa peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) terbatas pada penyediaan jaringan informasi, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.

Strategi pengawasan DJP kini lebih mengandalkan sistem digital canggih. "Senjata utama kami sudah lebih canggih: CRM (Compliance Risk Management), geo‑tagging, dan Coretax," ujar Bimo. Dengan demikian, kehadiran aparat di lapangan berfungsi sebagai pelengkap, bukan inti dari mekanisme pengawasan.

Jika diperlukan klarifikasi data, DJP dapat meminta bantuan aparat wilayah atau perangkat desa. Namun, Bimo menegaskan agar tidak dilebih-lebihkan di media, mengingat aturan ini sudah ada sejak 2020 dan hanya mengalami penyempurnaan pada 2026.

Analisis Pakar

Langkah DJP melibatkan TNI dan Polri dalam jaringan informasi menandakan upaya sinergi lintas‑instansi yang semakin penting dalam era digital. Dari perspektif makroekonomi, peningkatan kepatuhan pajak berpotensi memperluas basis penerimaan negara, yang pada gilirannya dapat mengurangi defisit fiskal dan menstabilkan neraca pemerintah.

Namun, risiko politik tetap mengintai. Publik dapat menafsirkan kolaborasi ini sebagai "militerisasi" urusan pajak, yang berpotensi menimbulkan resistensi atau persepsi negatif terhadap otoritas pajak. Oleh karena itu, transparansi komunikasi menjadi kunci. DJP harus menegaskan batasan peran aparat secara konsisten, sekaligus menyoroti keunggulan teknologi sebagai motor utama pengawasan.

Penggunaan sistem CRM, geo‑tagging, dan Coretax menunjukkan transformasi digital yang sejalan dengan agenda e‑government. Ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mengurangi biaya operasional yang sebelumnya diperlukan untuk kunjungan lapangan. Bagi pelaku bisnis, sinyal ini berarti bahwa kepatuhan akan lebih terukur melalui data, bukan inspeksi fisik yang bersifat ad‑hoc.

Secara keseluruhan, kebijakan ini memperkuat fondasi tata kelola pajak yang modern, namun keberhasilannya akan sangat bergantung pada implementasi teknologi yang handal dan kemampuan DJP dalam mengelola data secara aman serta melindungi privasi wajib pajak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah TNI atau Polri akan melakukan pemeriksaan pajak?
    A: Tidak. Kedua institusi hanya berperan dalam koordinasi dan penyediaan informasi, bukan dalam pemeriksaan atau penagihan pajak.
  • Q: Apa isi utama Surat Edaran SE-8/PJ/2026?
    A: Surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak, mencakup metode lapangan dan non‑lapangan serta penggunaan jaringan informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
  • Q: Bagaimana digitalisasi memengaruhi pengawasan pajak?
    A: Digitalisasi memungkinkan DJP mengandalkan sistem CRM, geo‑tagging, dan Coretax untuk memantau kepatuhan secara real‑time, mengurangi kebutuhan kunjungan fisik dan meningkatkan akurasi data.