Jaksa Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Command Center
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

JAKSA di Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaankorupsi proyek pengadaan command center video wall di Dinas Komunikasi dan Informatika Gorontalo. Mereka adalah HD, selaku Direktur PT Priok Integrasi Universal sebagai penyedia; RP, selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo; dan AB, selaku Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal.
“Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Zunaidi dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ahmad Hajar menjelaskan bahwa pada periode 2022, Dinas Kominfo Gorontalo mendapatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk pengadaan command center video wall. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan penyimpangan.
Menurutnya, penganggaran pengadaan command center video wall tidak sesuai dengan ketentuan dan ada pengondisian harga perkiraan sementara (HPS) oleh pejabat pembuat komitmen dan penyedia barang.
Penyidik juga menemukan adanya perbedaan spesifikasi dalam item barang yang diterima oleh Dinas Kominfo Gorontalo dan kemahalan harga atau markup pada item barang yang terdapat dalam dokumen kontrak. Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Gorontalo telah memeriksa 21 saksi dan meminta keterangan dari tiga orang ahli serta mengumpulkan 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Pilihan editor:Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online di Kamboja
