Sidang Perdana Eks Pejabat Bea-Cukai, Budiman Bayu, 28 Juli
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KASUS mantan pejabat Direktorat JenderalBea dan CukaiKementerian Keuangan RI, Budiman Bayu Prasojo, telah masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan itu terdaftar dengan nomor 41.
Sidang perdana Budiman Bayu digelar dua pekan lagi. "Dijadwalkan sidang perdana pada 28 Juli 2026," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 16 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menuturkan, majelis yang mengadili dipimpin oleh Brelly Yuniar. Hakim anggotanya adalah Edward Agus dan Hiashinta Manalu.
Budiman Bayu Prasojo menjadi terdakwa keempat dari sisi penyelenggara negara. Terdakwa: Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, sudah menjalani sidang lebih dulu.
Jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan kepada ketiganya Pada Jumat, 3 Juli 2026. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 70 miliar dalam bentuk rupiah hingga beberapa mata uang asing.
Menurut jaksa, penerimaan suap dan gratifikasi dilakukan sejak Juli 2025-Januari 2026. Besel itu diberikan dari beberapa pengusaha importir, termasuk pimpinan Blueray Cargo, John Field. Tujuannya agar barang impor lebih cepat keluar dari pemeriksaan kepabeanan.
Pilihan Editor:Vonis Ringan Petinggi Blueray dalam Kasus Korupsi Bea-Cukai
BERITA TERKAIT

Pakuwon Group Malls in Surabaya Erect Fences Amid Public Concerns: What's the Real Reason?

Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut: Kolaborasi Strategis Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Medan
