KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Hari Ini
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

ANGGOTA V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 09.58 WIB. "Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Kamis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan, keterangan Bobby diperlukan untuk membuat terang perkara, termasuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah Bobby pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Kasus suap ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam pengembangannya, KPK membagi kasus tersebut menjadi dua klaster yakni suap pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dan suap untuk pengondisian hasil audit BPK terhadap pengadaan tersebut. Total KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Kasus itu bermula saat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani melakukan pertemuan dengan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026. PT Millenium Solusi Abadi merupakan pemasok smart boardkepada PT My Icon Technology. Perusahaan itu memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta dari Cory. KPK menduga uang dari pihak swasta itu berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan sebelumnya. “Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Achmad Husein pada 9 Juni 2026.
Selanjutnya, dalam praktik pengadaan tersebut, BPK perwakilan Sumatera Selatan menemukan ada kejanggalan penggunaan anggaran. Agar tidak mempengaruhi hasil auditnya, Bupati Muara Enim, Edison lantas menyuap anggota BPK melalui perantara pihak swasta.
Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani; orang kepercayaan Edison, Adi Triyadi; Marketing PT MSA, Cory Erin Hardi; Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi; ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; dan Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.
Pilihan Editor:Modus Manipulasi Opini Audit BPK Pemerintah Daerah
BERITA TERKAIT

Mendorong Pembangunan Berkelanjutan: BSKDN Ajak Mahasiswa KKN Uncen Ciptakan Inovasi dari Kearifan Lokal

Truk Air Minum Maut di Sibolangit: Rem Blong Picik Jalan Jamin Ginting, 4 Orang Tewas!
