Menteri Keuangan Purbaya Ditegur DPR Gara-Gara Pindah Dana SAL ke Bank Milik Negara Tanpa Persetujuan
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Jakarta, 15 Juli 2025 β Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo dikritik keras oleh Komisi XI DPR karena memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah senilai Rp100 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 2026 tanpa mendapatkan persetujuan DPR, melanggar ketentuan Undang-Undang APBN 2026.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit (PDI Perjuangan) mempertanyakan transparansi penempatan dana SAL. Purbaya mengakui bahwa pada 2025, dana SAL sebesar Rp200 triliun telah ditempatkan di Himbara, tetapi tidak menjelaskan secara detail alokasi dana pada 2026. Ia hanya menekankan bahwa pemindahan tersebut bersifat manajemen likuiditas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Namun, Dolfie menegaskan bahwa Undang-Undang APBN 2026 mengubah aturan: penempatan SAL kini wajib mendapat persetujuan DPR melalui rapat, bukan melalui komunikasi individu. Purbaya mengakui belum memahami aturan tersebut dengan baik dan berjanji akan mempelajari kembali regulasi. Ia menyebutkan bahwa pada 2025, pemerintah sempat berkonsultasi dengan seorang pemimpin DPR, tetapi Dolfie menolak pendekatan tersebut sebagai tidak sah.
"Niat baik saja kadang-kadang tidak cukup," kata Dolfie dalam responsnya. Ia menekankan bahwa pengelolaan dana publik harus transparan dan akuntabel, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Analisis Mendalam: Risiko Manajemen Dana Publik Tanpa Akuntabilitas
Insiden pemindahan dana SAL oleh Kementerian Keuangan tanpa persetujuan DPR mencerminkan ketegangan antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan publik. Salah satu aspek paling krusial di sini adalah perubahan regulasi APBN 2026 yang kini menuntut transparansi lebih ketat. Hal ini menunjukkan upaya korpus legislasi untuk memperketat pengendalian atas dana publik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi akibat geopolitik dan ketimpangan fiskal. Namun, implementasi aturan baru ini justru dianggap 'dibuat-buat' oleh sebagian pihak, seperti yang terlihat dari respons Purbaya yang mengklaim hanya melakukan manajemen likuiditas.
Dari perspektif ekonomi makro, pemindahan dana sebesar Rp100 triliun ke Himbara bukanlah keputusan semurah duga. Himbara, sebagai bank milik negara, memang memiliki peran strategis dalam stabilitas sistem perbankan. Namun, tanpa persetujuan DPR, tindakan ini berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan atau bahkan penyalahgunaan wewenang. Apalagi jika dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank yang justru dianggap 'tidak sehat' oleh pasar. Hal ini bisa memicu spekulasi atau ketidakpercayaan terhadap kapasitas pengelolaan risiko oleh pemerintah.
Dari sisi politik, insiden ini juga menjadi sorotan karena menampilkan dinamika internal DPR yang kritis. Dolfie Palit, sebagai bagian dari PDI Perjuangan, tampaknya ingin menegaskan posisi partai sebagai pengawal legislatif yang kritis. Sementara itu, respons Purbaya yang terkesan 'menjelaskan dengan alasan teknis' justru memperlihatkan ketidaktahuan terhadap regulasi baru. Ini bisa menjadi celah bagi oposisi untuk menyerang kredibilitas Kementerian Keuangan dalam mengelola APBN.
Dari sudut pandang bisnis, keputusan Purbaya menimbulkan pertanyaan: apakah pemindahan dana ini benar-benar untuk kepentingan nasional, atau hanya untuk menstabilkan sistem keuangan jangka pendek? Jika dana SAL dipindahkan ke Himbara tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, risiko moral hazard pun menjadi nyata. Bank milik negara bisa menganggap dana tersebut sebagai 'dana cadangan' yang bisa digunakan untuk keperluan lain, seperti kredit bersyarat atau subsidi yang tidak terencana. Ini tentu saja bisa mengacaukan alokasi anggaran yang sudah diatur secara khusus.
Secara keseluruhan, insiden ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah: pengelolaan dana publik bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal legitimasi demokratis. Tanpa persetujuan DPR, bahkan tindakan yang dianggap 'baik' bisa dipertentangan. Kita perlu menanyakan: apakah Kementerian Keuangan sudah siap menghadapi tantangan regulasi baru, atau justru kembali ke pola lama yang berpotensi menimbulkan konflik institusional?
BERITA TERKAIT

Mengapa Minyakita Melonjak di Atas HET? Ini Penyebabnya yang Membongkar!

DUNIA BERGETAR! Argentina Hajar Inggris, Resmi Duduki Tahta Nomor 1 FIFA!
