DPR Terombang-ambing: RUU Perampasan Aset Masih Menggantung di Meja Legislatif
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta, 15 Juli 2026 – Rencana penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR tampak masih setengah hati. Meski sudah masuk dalam agenda legislasi prioritas, proses resmi pembahasan belum juga dimulai, menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen legislatif dalam memerangi korupsi.
Setiap kali muncul skandal korupsi besar, wacana RUU Perampasan Aset kembali mengemuka. Kasus terbaru yang menyorot mantan Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi pemicu konferensi pers Komisi III DPR. Di sana, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan prioritas tahun 2026 dan akan diselesaikan dalam tahun ini.
"Isu bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidaklah benar," ujar Mustopa, menolak tudingan bahwa parlemen menolak atau menunda undang‑undang itu. Menurutnya, RUU masih berada pada tahap penyerapan aspirasi publik.
Sejak masa kepresidenan Prabowo Subianto (2024‑2029), wacana RUU Perampasan Aset telah melewati tiga era kepresidenan: Susan Bambang Yudhoyono (2004‑2014), Joko Widodo (2014‑2024), dan kini Prabowo. Jejak historis RUU ini dapat ditelusuri kembali ke 2008, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama kali mengajukan inisiatif kepada Presiden SBY pada 2009. Draft akademis selesai pada 2012, disusun oleh tim yang dipimpin Ramelan, dengan hampir 200 halaman termasuk daftar pustaka.
Namun, meski draft sudah ada, tidak ada langkah konkret dari pemerintah atau DPR selama dua dekade berikutnya. RUU kembali masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) pada 2023, setelah Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden yang meminta DPR segera membahasnya. Sayangnya, proses tersebut terhenti ketika pemilu 2024 berlangsung.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mengesahkan RUU tersebut sebagai bagian dari agenda anti‑korupsi kampanyenya. RUU kemudian masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR pada rapat evaluasi 9 September 2025, namun hingga 2026 belum ada pembahasan resmi.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, masih menunda pembentukan Panitia Kerja, sambil mengumumkan rencana mengundang akademisi hukum dari seluruh Indonesia. "Kami akan mengundang semua fakultas hukum yang bersedia, mirip dengan proses penyusunan KUHAP," katanya pada 14 Juli 2026.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik sikap legislatif yang “pasang surut”. Ia menilai bahwa janji mengesahkan RUU pada 2025 kini menghilang, dan menuduh DPR menunda pembahasan demi kepentingan politik. "Setiap kali ada skandal korupsi besar, RUU ini diangkat kembali, namun setelah momentum mereda, diskusi kembali dihentikan," ujarnya.
Sejumlah tokoh politik dan akademisi juga mengingatkan bahaya potensial RUU ini. Pada 29 Maret 2023, Mahfud MD mengusulkan pembahasan RUU setelah PPATK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Namun, Ketua Komisi III saat itu, Bambang "Pacul" Wuryanto, menolak, menyebut RUU sebagai “barang sensitif” yang harus dibicarakan lewat ketua umum partai.
Kontroversi semakin memuncak ketika Soedeson Tandra (Golkar) menyoroti bahwa draft RUU berpotensi melanggar prinsip in rem (fokus pada barang) yang tidak sejalan dengan sistem civil law Indonesia yang menekankan in personam (fokus pada orang). Ia mengingatkan bahwa Pasal 28 UUD 1945 menjamin perlindungan harta benda warga negara, dan Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman melarang penetapan bersalah tanpa putusan hakim.
Peneliti Institute for Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menanggapi pernyataan Soedeson dengan menekankan bahwa banyak negara telah mengadopsi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non‑conviction based) sebagai bagian dari strategi anti‑korupsi. Ia meminta DPR membuka draft terbaru untuk menghindari tuduhan manipulasi.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah menelusuri jejak legislasi ini sejak awal, saya melihat pola yang mengkhawatirkan: RUU Perampasan Aset menjadi alat politik, bukan instrumen hukum. Setiap kali skandal korupsi menggegerkan publik, DPR seakan “menghidupkan kembali” RUU ini, hanya untuk menutupnya kembali ketika sorotan mereda. Ini bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan indikasi adanya kepentingan tersembunyi di balik proses legislasi.
Jika dilihat dari sudut pandang konstitusional, draft RUU yang mengizinkan perampasan aset tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar asas legalitas dan kepastian hukum. Mekanisme “non‑conviction based” dapat menjadi senjata bagi oknum politik untuk menargetkan lawan politik atau kelompok tertentu, mengingat tidak ada proses peradilan yang transparan. Hal ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, terutama DPR yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi.
Selain itu, penundaan berulang kali menandakan kurangnya kepemimpinan yang berani. Komisi III DPR, yang seharusnya menjadi motor penggerak reformasi hukum, tampak terjebak dalam dinamika partai politik. Ketika Mahfud MD mengusulkan pembahasan, respons “sensitif” dari Ketua Komisi III mengisyaratkan adanya tekanan internal yang menghalangi proses legislasi. Tanpa adanya tekanan publik yang konsisten, RUU ini akan terus terperangkap dalam limbo legislatif.
Prediksi saya, jika tidak ada dorongan kuat dari masyarakat sipil dan lembaga pengawas independen, RUU Perampasan Aset akan tetap berada di agenda “prioritas” namun tidak pernah terwujud menjadi undang‑undang. Untuk mengubah ini, diperlukan audit transparan atas draft, partisipasi luas akademisi, serta mekanisme pengawasan yang dapat menahan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, RUU ini dapat beralih dari sekadar slogan anti‑korupsi menjadi instrumen hukum yang efektif dan berkeadilan.
BERITA TERKAIT

Kopdes Merah Putih Melawai Laba Rp78 Ribu: Kementerian Akui Butuh Model Bisnis Khusus untuk Kota-kota Besar

KPK Gergaji Lebih Dalam: Bobby Rizaldi dan Jaringan Pengadaan Dikorbankan?
